
KBOBABEL.COM (Jakarta) – Ijazah Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Hellyana kembali menjadi sorotan publik setelah penyidik Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Fakta yang mengemuka, dokumen pendidikan tersebut ternyata telah beberapa kali digunakan Hellyana dalam kontestasi politik sebelumnya, mulai dari pemilihan kepala daerah hingga pencalonan sebagai anggota legislatif tingkat provinsi. Jum’at (9/1/2026)
Hal itu disampaikan penasihat hukum Hellyana, Zainul Arifin, saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026. Menurut Zainul, ijazah yang kini dipersoalkan penyidik sejatinya telah digunakan sejak tahun 2012 dan lolos verifikasi dalam sejumlah tahapan politik tanpa pernah dipermasalahkan oleh penyelenggara pemilu maupun pihak berwenang.

“Kami meyakini klien kami tidak mengetahui apakah ijazah itu asli atau tidak. Buktinya, ijazah tersebut digunakan dalam Pilkada Bupati tahun 2018 serta pencalonan anggota DPRD, dan saat itu tidak pernah dipersoalkan,” ujar Zainul Arifin.
Hellyana diketahui kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama beberapa jam. Namun, usai pemeriksaan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Hellyana. Ia datang didampingi tim penasihat hukum serta membawa sejumlah dokumen pendukung pendidikan.
Dokumen tersebut antara lain salinan ijazah yang telah dilegalisir, Kartu Rencana Studi atau KRS, Kartu Hasil Studi KHS, hingga surat keterangan yudisium. Menurut Zainul, pertanyaan penyidik lebih banyak berkaitan dengan proses perkuliahan kliennya di Universitas Az-Zahra, tempat Hellyana menyelesaikan pendidikan strata satu.
“Kami juga meminta kepada penyidik agar dilakukan audit forensik secara objektif. Audit itu kami minta dilakukan di Jakarta, sehingga hasilnya benar-benar independen dan tidak menimbulkan tafsir lain,” ujarnya. Ia menegaskan dokumen ijazah yang diserahkan kepada penyidik memiliki transkrip nilai lengkap dan dinilai sebagai ijazah yang sah.
Pihak Hellyana juga menghadirkan sejumlah ahli untuk memperkuat pembelaan, termasuk ahli di bidang ijazah dan administrasi pendidikan. Kehadiran para ahli tersebut diharapkan dapat memberikan pandangan objektif terkait keabsahan dokumen akademik yang dipersoalkan dalam perkara ini.
Dalam pemeriksaan, Hellyana turut menjelaskan riwayat pendidikannya. Ia mengaku merupakan mahasiswa pindahan sebelum melanjutkan kuliah di Universitas Az-Zahra melalui program kelas eksekutif. Hellyana disebut berasal dari ALKPN sehingga terdapat komposisi nilai yang diakui dan dilanjutkan selama hampir dua tahun dengan sistem perkuliahan pada akhir pekan.
Di sisi lain, perkara dugaan ijazah palsu ini menambah persoalan hukum yang dihadapi Wakil Gubernur Bangka Belitung tersebut. Sebelumnya, Hellyana telah lebih dulu berstatus terdakwa dalam perkara dugaan biaya hotel yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Penetapan Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim Polri. Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Laporan dugaan ijazah palsu terhadap Hellyana diterima Bareskrim Polri pada 21 Juli 2025. Laporan tersebut berjalan beriringan dengan proses hukum perkara biaya hotel di Polda Bangka Belitung. Dengan dua perkara hukum yang berjalan bersamaan, posisi politik dan pemerintahan Hellyana menjadi perhatian luas publik dan memunculkan beragam tanggapan di masyarakat.
Hingga kini, proses penyidikan kasus dugaan ijazah palsu masih terus berjalan. Penyidik Bareskrim Polri menegaskan akan mendalami seluruh alat bukti serta keterangan saksi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Sementara pihak Hellyana tetap menyatakan akan kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi ujian serius bagi integritas pejabat publik serta sistem verifikasi dokumen pencalonan dalam kontestasi politik. Publik menanti kejelasan hasil penyidikan untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan terhadap proses demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.
Dengan berjalannya pemeriksaan lanjutan, aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap secara terang duduk perkara yang sebenarnya. Apapun hasilnya, proses hukum ini akan menjadi catatan penting dalam perjalanan karier politik Hellyana serta menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara negara agar lebih cermat dan bertanggung jawab dalam memastikan keabsahan dokumen administrasi pendidikan yang digunakan dalam ruang publik.
Selain itu, kalangan pengamat menilai perkara ini dapat berdampak pada stabilitas pemerintahan daerah jika proses hukum berlarut. Namun, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemerintah daerah pun diharapkan tetap berjalan normal dengan menjunjung prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan publik.
Sementara masyarakat diminta menunggu hasil resmi penyidikan dan persidangan tanpa terpengaruh spekulasi liar. Proses hukum yang terbuka dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, sekaligus memastikan bahwa setiap pejabat tunduk pada hukum yang sama di Indonesia. (Sumber : Koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)













