Kasus Ijazah Palsu, Wakil Gubernur Babel Hellyana Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Hellyana Diperiksa Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Sebut Kesalahan Administrasi Kampus

Berita, Jakarta, Nasional428 Dilihat
banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Politikus Partai Persatuan Pembangunan tersebut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu pada Rabu, 7 Januari 2026, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Hellyana dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Ia tiba di lokasi sekitar pukul 09.38 WIB dengan didampingi tiga orang kuasa hukumnya.

banner 336x280

Salah satu kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyampaikan bahwa kehadiran kliennya merupakan bentuk ketaatan terhadap proses hukum. Ia menegaskan pihaknya hadir untuk mendampingi Hellyana dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung atas undangan resmi dari penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.

“Jadi kita dalam hal ini sebagai kuasa hukum ya, mendampingi Ibu Hellyana dalam kapasitas sebagai Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung atas undangan dari teman-teman penyidik Tindak Pidana Umum di Bareskrim Mabes Polri,” ujar Zainul kepada wartawan sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Zainul menjelaskan, perkara yang disangkakan kepada Hellyana berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah atau akta otentik yang dipersoalkan keabsahannya. Dugaan tersebut berhubungan dengan riwayat pendidikan tinggi Hellyana pada masa lalu yang kini dilaporkan ke aparat penegak hukum.

“Terkait dengan dugaan ya, dugaan peristiwa tindak pidana yang dituduhkan kepada beliau menggunakan ijazah atau akta otentik berkenaan dengan tempat beliau berpendidikan tinggi waktu itu,” katanya.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim kuasa hukum membawa sejumlah dokumen untuk diserahkan kepada penyidik. Berkas yang dibawa antara lain salinan ijazah asli yang telah dilegalisir, kartu rencana studi, kartu hasil studi, serta surat keterangan yudisium sebagai bukti administrasi akademik Hellyana.

Hellyana sendiri menegaskan bahwa ijazah sarjana hukum dari Universitas Azzahra tidak pernah digunakan dalam pencalonannya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Ia menyebut hanya menggunakan ijazah sekolah menengah atas dalam setiap proses pencalonan politik yang pernah diikutinya.

“Terkait ijazah dugaan ijazah palsu ini, perlu saya sampaikan bahwa di sini tidak ada niat jahat. Jadi tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu,” ucap Hellyana kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa seluruh persyaratan administrasi dalam pencalonan legislatif maupun kepala daerah sebelumnya telah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum. Menurutnya, proses verifikasi tersebut disertai berita acara resmi sehingga ia menilai tidak ada pihak yang dirugikan dalam persoalan ini.

“Karena waktu pencalonan DPRD, baik pencalonan Bupati 2018, itu sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acaranya kita sudah diserahkan,” katanya.

Hellyana juga berharap kasus ini dapat dilihat secara proporsional sebagai persoalan administrasi, bukan semata-mata persoalan pidana.

“Jadi terkait ini, dan perlu kami sampaikan juga tidak ada yang dirugikan dalam hal ini. Jadi untuk hal-hal tersebut ya ini hanya masalah administrasi, mudah-mudahan bisa nanti dijelaskan lagi dan mudah-mudahan KUHP yang baru ini memang mengedepankan faktualnya, tidak lebih cenderung ke kriminalisasi,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Abdul Hakim, menilai Hellyana justru menjadi korban kesalahan administrasi yang dilakukan oleh pihak kampus. Ia menyebut terdapat kekeliruan dalam penginputan data akademik yang tidak diperbarui ke pangkalan data pendidikan tinggi.

“Dan ini diperbuat oleh yang menginput data sebenarnya. Ibu kita ini sebenarnya korban. Ada kesalahan administrasi sebenarnya dari pihak kampus yang tidak di-update kepada pihak Dikti,” ucap Abdul Hakim.

Menurutnya, persoalan muncul karena dalam data disebutkan Hellyana mengundurkan diri pada tahun 2014. Padahal, berdasarkan dokumen yang dimiliki, Hellyana telah dinyatakan lulus sejak tahun 2012 dan tidak pernah mengajukan pengunduran diri sebagaimana yang dipermasalahkan oleh pelapor.

“Nah yang jadi problem hari ini kan dianggap bahwa Ibu ini mundur 2014. Sedangkan Ibu ini kan tidak mundur, tapi sudah lulus 2012. Dan itu yang kemudian dipersoalkan oleh pelapor,” tambahnya.

Setelah memberikan keterangan singkat kepada media, Hellyana bersama tim kuasa hukumnya memasuki ruang pemeriksaan tepat pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan tersebut merupakan kali ketiga Hellyana dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri terkait perkara ini.

Sebelumnya, Hellyana telah dua kali diperiksa saat kasus masih berada pada tahap penyelidikan. Setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan status Hellyana sebagai tersangka.

Objek perkara dalam kasus ini adalah ijazah yang diterbitkan oleh Universitas Azzahra yang berlokasi di Jatinegara, Jakarta Timur. Kampus tersebut diketahui telah resmi ditutup oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024.

Penyidikan kasus dugaan ijazah palsu ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025. Laporan tersebut dibuat oleh seorang mahasiswa berinisial AS yang kemudian mempersoalkan keabsahan dokumen akademik milik Hellyana. Penyidik menyatakan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan berlaku. (Sumber : Babel Terkini, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *