Kasus Korupsi ATR/BPN Memanas, KPK Desak Nusron Wahid Kooperatif Hadapi Pemeriksaan

KPK Kembali Panggil Nusron Wahid, Dugaan Korupsi ATR/BPN dan Aliran Uang Jadi Sorotan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, agar bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik yang akan dijadwalkan ulang. KPK menegaskan, ketidakhadiran pejabat publik dalam pemeriksaan perkara hukum tidak boleh menimbulkan persepsi bahwa proses penegakan hukum sengaja dihambat atau ditunda. Senin (12/10/2026)

Peringatan tersebut disampaikan KPK setelah Nusron tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Rabu (7/10/2026). Saat itu, Nusron disebut tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain.

banner 336x280

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak ingin ketidakhadiran saksi memunculkan preseden buruk terhadap pelaksanaan proses hukum, terlebih jika saksi tersebut merupakan pejabat tinggi negara.

“Jangan sampai kemudian muncul persepsi ataupun preseden menunda-nunda penegakan hukum,” tegas Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).

Menurut Budi, penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron. KPK meminta yang bersangkutan memprioritaskan panggilan tersebut dan memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara yang sedang ditangani.

“Penyidik secepatnya akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap saksi saudara NW. KPK mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang berikutnya, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

KPK juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap proses penegakan hukum merupakan kewajiban setiap warga negara, termasuk pejabat publik yang memegang jabatan strategis dalam pemerintahan.

Budi menyatakan, pejabat publik semestinya menjadi teladan dalam kehidupan bernegara. Sikap kooperatif terhadap proses hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.

“Terlebih, saksi sebagai pejabat publik hendaknya juga menjadi teladan dalam bernegara, salah satunya adalah patuh dan mendukung proses penegakan hukum,” katanya.

KPK menjelaskan, pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dari penyidikan. Keterangan saksi dibutuhkan untuk memperjelas hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, menelusuri alur dugaan tindak pidana, serta menyusun konstruksi perkara secara utuh.

Karena itu, KPK berharap Nusron dapat memenuhi panggilan berikutnya sehingga penyidik bisa memperoleh informasi yang relevan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.

Berawal dari OTT KPK di Jabodetabek

Kasus yang menjadi latar belakang pemanggilan Nusron berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Selain itu, penyidik juga menangani dugaan jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi lainnya.

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dua klaster perkara. Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Klaster pertama terdiri atas Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

Sementara itu, klaster kedua meliputi mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Fahd El Fouz Arafiq alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut empat tersangka dalam klaster kedua tersebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Namun, penyebutan tersebut merupakan keterangan KPK terkait penyidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Nusron dalam tindak pidana yang sedang diusut.

Pemanggilan Nusron sebagai saksi menjadi salah satu langkah penyidik untuk menggali informasi yang diperlukan dalam memperjelas konstruksi perkara. Status saksi juga berbeda dengan status tersangka, sehingga pemeriksaan tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai penetapan kesalahan.

Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon

Dalam perkara pengurusan HGB PT Summarecon Agung, KPK menduga sembilan sertifikat HGB milik perusahaan tersebut sempat diblokir oleh ahli waris pemilik tanah.

Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adi diduga meminta bantuan Erwin melalui seorang perantara untuk membuka blokir sekaligus memecah sertifikat HGB tersebut.

Erwin kemudian diduga menghubungkan pihak perusahaan dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.

Dalam proses tersebut, penyidik menduga muncul permintaan uang sebesar Rp2 miliar. Nilai itu kemudian disebut mengalami negosiasi hingga menjadi Rp1,5 miliar.

KPK menduga Adrianto menyerahkan uang kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 juta diduga mengalir kepada Sontang.

Dugaan transaksi itu menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap bagaimana proses pengurusan sertifikat berlangsung, siapa saja yang berperan sebagai perantara, serta bagaimana aliran uang diduga terjadi.

Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dugaan Aliran Uang Rp2,1 Miliar dalam Pengurusan HGB BPI

Selain perkara HGB Summarecon, KPK juga mendalami dugaan pengurusan HGB PT Bela Parahyangan Investindo (BPI).

Dalam perkara ini, Erwin diduga mengurus pengurusan HGB dengan nilai pembayaran mencapai Rp2,1 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,8 miliar diduga diserahkan kepada Gus Arif.

KPK menduga Gus Arif menghimpun uang melalui sejumlah perantara, termasuk Erwin dan Muhammad Fakhry. Uang yang terkumpul kemudian diduga diteruskan kepada Fahd Arafiq, yang menurut penyidik berperan sebagai penampung uang.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menjelaskan dugaan peran Fahd Arafiq dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

“Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF,” ungkap Achmad.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penelusuran dugaan aliran uang dan hubungan antarpihak dalam perkara yang ditangani KPK.

Publik Menanti Pemeriksaan Ulang Nusron

Pemanggilan ulang Nusron Wahid kini menjadi perhatian karena perkara yang diselidiki berkaitan dengan pengelolaan pertanahan, penerbitan HGB, serta dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat dan pihak swasta.

KPK menegaskan bahwa pemeriksaan saksi diperlukan untuk membantu penyidik memperoleh gambaran menyeluruh mengenai perkara. Karena itu, kehadiran saksi sesuai jadwal yang ditetapkan menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran penyidikan.

Publik kini menanti kepastian jadwal pemeriksaan ulang Nusron serta keterangan yang nantinya dapat disampaikan KPK mengenai perkembangan perkara tersebut.

Di sisi lain, proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Setiap dugaan keterlibatan seseorang wajib dibuktikan berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Bagi KPK, tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh pihak yang dipanggil memberikan keterangan secara kooperatif, sekaligus menelusuri dugaan aliran uang dan peran masing-masing pihak secara transparan serta akuntabel.

Sementara itu, Nusron diharapkan memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya agar penyidik dapat mendalami informasi yang diperlukan. KPK menegaskan, kepatuhan terhadap proses hukum merupakan bentuk tanggung jawab setiap warga negara, terlebih bagi pejabat publik yang seharusnya memberikan contoh dalam penegakan hukum.

Perkembangan pemeriksaan tersebut akan menjadi salah satu faktor penting dalam melihat sejauh mana penyidikan dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN dapat mengungkap perkara secara menyeluruh dan memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat. (Sumber : inilah.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *