
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat advokat Marcella Santoso. Sabtu (30/5/2026)
Langkah hukum tersebut ditempuh karena jaksa penuntut umum (JPU) menilai masih terdapat sejumlah poin penting dalam tuntutan yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam putusan pengadilan, khususnya terkait pidana tambahan berupa pencabutan hak profesi terdakwa sebagai advokat.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, membenarkan bahwa pihaknya telah resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kami mengajukan kasasi. Sudah diajukan tanggal 25 Mei 2026,” kata Jeffry kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (29/5/2026).
Menurut Jeffry, pengajuan kasasi bukan berarti jaksa mengabaikan putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim. Namun, sebagai bagian dari proses hukum, JPU memiliki hak untuk menempuh upaya hukum apabila terdapat aspek tuntutan yang belum terpenuhi secara menyeluruh.
Ia menjelaskan bahwa salah satu alasan utama pengajuan kasasi adalah belum dikabulkannya tuntutan mengenai pencabutan hak Marcella Santoso untuk menjalankan profesinya sebagai advokat.
“Khususnya terkait dengan pidana tambahan pencabutan hak dari profesi terdakwa sebagai advokat,” ujarnya.
Kejaksaan menilai pencabutan hak profesi merupakan bagian penting dari efek jera serta upaya menjaga integritas profesi hukum. Sebab, seorang advokat memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam menegakkan keadilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Dalam perkara yang menjerat Marcella Santoso, majelis hakim sebelumnya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan serta tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama.
Hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan kesatu alternatif kesatu dan dakwaan kedua alternatif kesatu sebagaimana yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Perkara ini menjadi perhatian luas karena berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah yang melibatkan sejumlah pihak dan memiliki dampak terhadap tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional.
Selain menempuh kasasi, Kejagung juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sementara itu, dari pihak terdakwa, Marcella Santoso juga diketahui mengajukan upaya hukum lanjutan setelah menerima putusan di tingkat banding.
Langkah tersebut ditempuh karena hukuman yang dijatuhkan kepada dirinya justru diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dibandingkan putusan pada tingkat pertama.
Dalam putusan banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada Marcella Santoso.
Putusan tersebut lebih berat dibandingkan vonis Pengadilan Negeri yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara.
Selain pidana badan, Marcella juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 150 hari.
Tak hanya itu, majelis hakim tingkat banding juga menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti yang nilainya mencapai Rp21,6 miliar.
Besaran uang pengganti tersebut meningkat signifikan dibandingkan putusan pada tingkat pertama yang menetapkan uang pengganti sebesar Rp16,25 miliar.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama tujuh tahun.
Peningkatan hukuman pada tingkat banding menunjukkan bahwa majelis hakim menilai dampak dan tingkat kesalahan yang dilakukan terdakwa cukup serius sehingga layak dijatuhi hukuman yang lebih berat.
Kasus yang menjerat Marcella Santoso sendiri menjadi salah satu perkara korupsi besar yang mendapat perhatian publik karena melibatkan sektor ekspor CPO yang merupakan komoditas strategis Indonesia.
Selain menyangkut dugaan korupsi, perkara tersebut juga mencakup tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan untuk menyamarkan hasil kejahatan.
Dalam berbagai perkara korupsi, pencucian uang kerap digunakan untuk menyembunyikan asal-usul dana yang diperoleh secara melawan hukum melalui berbagai transaksi dan aset.
Karena itu, penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang dinilai penting guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara sekaligus memutus rantai kejahatan ekonomi.
Dengan diajukannya kasasi oleh Kejaksaan Agung dan upaya hukum dari pihak terdakwa, perkara Marcella Santoso kini akan memasuki tahap pemeriksaan di Mahkamah Agung.
Majelis hakim kasasi nantinya akan menilai berbagai alasan hukum yang diajukan para pihak sebelum memutuskan apakah putusan banding akan dikuatkan, diperbaiki, atau bahkan diubah.
Publik kini menantikan putusan Mahkamah Agung yang akan menjadi penentu akhir perjalanan hukum kasus korupsi dan TPPU terkait fasilitas ekspor CPO tersebut.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk terhadap pelaku yang berasal dari kalangan profesi hukum.(Sumber : Babel Terkini, Editor : KBO Babel)














