
KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Terbaru, lembaga antirasuah itu memanggil tiga pengusaha rokok untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan praktik korupsi dalam pengurusan cukai dan importasi barang. Selasa (31/3/2026)
Ketiga pengusaha yang dipanggil tersebut adalah Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci perusahaan rokok yang terafiliasi dengan ketiganya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran para saksi dalam perkara yang tengah diusut.
“Hari ini Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2026).
Pemanggilan ini merupakan bagian dari langkah lanjutan penyidik dalam mengurai dugaan praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. KPK menduga adanya keterlibatan perusahaan rokok, khususnya yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, dalam skema pelanggaran terkait pengurusan cukai.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada sejumlah pengusaha rokok di kedua wilayah tersebut.
“Kami sudah mengirimkan surat panggilan untuk para pengusaha rokok, kalau tidak salah yang berada di Jawa Tengah dan Jawa Timur,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3).
Menurut KPK, keterlibatan pihak swasta diduga berkaitan dengan praktik manipulasi atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses importasi barang dan pengurusan cukai. Modus yang tengah didalami antara lain kemungkinan adanya pengaturan nilai cukai, penyimpangan dokumen, hingga pemberian fasilitas yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat Bea Cukai maupun pihak swasta yang diduga memiliki peran dalam rangkaian praktik korupsi tersebut.
Para tersangka antara lain mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Rizal. Selain itu, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pihak swasta, KPK menetapkan Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri, pemilik PT Blueray John Field, serta Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan. Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Budiman Bayu Prasojo, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (26/2).
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
KPK menduga praktik korupsi ini telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan melibatkan koordinasi antara oknum aparat dan pihak swasta. Dugaan tersebut diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang telah dikumpulkan, termasuk dokumen dan hasil pemeriksaan saksi-saksi.
Pemanggilan terhadap tiga pengusaha rokok ini diharapkan dapat membuka informasi baru terkait aliran dana maupun mekanisme yang digunakan dalam praktik korupsi tersebut. KPK juga menelusuri kemungkinan adanya keuntungan yang diperoleh perusahaan melalui pengurangan kewajiban cukai atau kemudahan dalam proses importasi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor penerimaan negara dari cukai, yang merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah. Praktik korupsi di sektor ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini hingga tuntas, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Selain itu, KPK juga mengingatkan pentingnya integritas dalam pengelolaan penerimaan negara, khususnya di sektor kepabeanan dan cukai. Lembaga tersebut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan negara.
Dengan pemanggilan para pengusaha rokok ini, KPK berharap dapat mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)












