KBOBABEL.COM (Jakarta) – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025. Kamis (3/7/2025)
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata JPU pada KPK di hadapan majelis hakim.
Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta kepada Hasto. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” ucap Jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana sekaligus, yakni suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan kasus tersebut.
Pertimbangan memberatkan dalam kasus ini, yakni Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain itu, jaksa juga menilai Hasto bersikap tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung karena tidak mengakui perbuatannya.
“Dua, terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” tegas jaksa.
Meski begitu, ada beberapa hal yang dijadikan pertimbangan meringankan oleh JPU. Di antaranya sikap Hasto yang sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta tidak pernah dihukum sebelumnya.
Hasto didakwa bersama sejumlah pihak, antara lain mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang suap diberikan agar Harun Masiku dapat menempati kursi DPR lewat jalur PAW menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia.
Selain dugaan suap, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya adalah memerintahkan Harun Masiku dan stafnya, Kusnadi, untuk merusak ponsel yang berisi data penting terkait kasus suap tersebut.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dua pasal berbeda. Untuk perintangan penyidikan, ia didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara untuk perkara suap, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Sumber: Metro Tv News, Editor: KBO Babel)
















