KBOBABEL.COM (KOBA) – Kejaksaan Negeri Bangka Tengah menerima penitipan uang sebesar Rp500 juta sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah tanpa izin yang melibatkan terdakwa Herman alias Herman Fu. Rabu (24/6/2026)
Penyerahan uang tersebut dilakukan pada Selasa (23/6) sore di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Koba. Uang sebesar Rp500.000.000 itu diserahkan langsung oleh kuasa hukum terdakwa, Fenti, SH, kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.
Pengembalian kerugian negara tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penambangan timah tanpa izin yang dilakukan di kawasan hutan produksi tetap di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, serta aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Tetap dan Hutan Lindung Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah pada tahun 2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka Tengah selaku Jaksa Penuntut Umum menerima langsung penitipan uang tersebut dengan disaksikan oleh Kepala Subseksi Penuntutan dan sejumlah pihak terkait.
Setelah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, uang pengembalian kerugian negara itu kemudian diserahkan kepada Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Selanjutnya, dana tersebut dititipkan dan disimpan dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Bangka Tengah.
Pihak kejaksaan menjelaskan bahwa uang yang telah dititipkan tersebut nantinya akan digunakan sebagai pembayaran uang pengganti sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang sedang berjalan.
Proses penyerahan dan penitipan uang pengembalian kerugian negara tersebut turut disertai dengan penandatanganan berita acara. Dokumen itu ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, kuasa hukum terdakwa Herman alias Herman Fu, serta para saksi yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Pengembalian sebagian kerugian negara ini menjadi salah satu langkah dalam proses penyelesaian perkara dugaan korupsi yang saat ini masih berlanjut di pengadilan. Meski demikian, pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana yang disangkakan kepada terdakwa dan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini berawal dari dugaan aktivitas penambangan timah tanpa izin yang dilakukan di kawasan hutan produksi tetap dan kawasan hutan lindung di wilayah Lubuk Besar, Bangka Tengah. Aktivitas tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sehingga aparat penegak hukum melakukan penyidikan hingga akhirnya perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kejaksaan Negeri Bangka Tengah menegaskan komitmennya dalam menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan berintegritas. Penanganan perkara dilakukan tidak hanya untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga sebagai upaya penyelamatan kerugian keuangan negara.
Dengan adanya penitipan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp500 juta tersebut, Kejari Bangka Tengah berharap proses penegakan hukum dapat berjalan optimal serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Bangka Belitung. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)













