KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis yang menjerat dr Ratna Setia Asih kembali menghadirkan fakta krusial yang berpotensi menggeser arah pembuktian. Dalam persidangan di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (16/4/2026), keterangan saksi ahli justru memperlihatkan bahwa kondisi pasien tidak sesederhana seperti yang dituduhkan dalam dakwaan.
Saksi ahli Himawan Aulia Rahman menjelaskan, berdasarkan data medis yang ada, pasien diketahui mengalami dehidrasi. Kondisi tersebut kemudian ditangani oleh dr Ratna dengan pemberian cairan sebagai langkah stabilisasi awal—tindakan yang secara medis dinilai tepat.
“Pasien mengalami dehidrasi dan sudah dilakukan perbaikan dengan terapi cairan. Dari data terlihat ada respons perbaikan kondisi,” ungkap dr Himawan di hadapan majelis hakim.
Namun yang lebih penting, ia menegaskan bahwa dehidrasi tersebut bukanlah kondisi yang muncul secara tiba-tiba saat pasien berada dalam penanganan di rumah sakit. Sebaliknya, dehidrasi telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu sebelum pasien mendapatkan perawatan medis.
“Dehidrasi tidak datang mendadak. Itu sudah terjadi sebelumnya dan berlangsung cukup lama, sehingga ketika diperiksa ditemukan kondisi tersebut dan dilakukan terapi cairan untuk menstabilkan,” jelasnya.
Keterangan ini menjadi titik krusial dalam membedah konstruksi dakwaan. Jika kondisi dehidrasi sudah terjadi sebelum pasien ditangani, maka menarik garis sebab-akibat langsung kepada tindakan dokter selama di rumah sakit menjadi tidak sesederhana yang dibayangkan.
Persidangan kemudian bergerak pada isu lain yang tak kalah penting: tidak dilakukannya pemeriksaan forensik terhadap jenazah pasien. Penasihat hukum dr Ratna, Hangga Oktafandany, menggali keterangan dari saksi ahli sebelumnya, Rizky Adriansyah, terkait prosedur yang seharusnya dilakukan untuk memastikan penyebab kematian.
Dalam penjelasannya, dr Rizky menegaskan bahwa secara prosedural, jenazah pasien semestinya melalui pemeriksaan di kamar jenazah oleh dokter forensik. Proses ini penting untuk memastikan penyebab kematian secara ilmiah melalui visum atau pemeriksaan medis lanjutan.
“Seharusnya dilakukan pemeriksaan forensik atau visum di kamar mayat untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian,” ujarnya.
Namun fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan hal sebaliknya. Jenazah pasien disebut langsung dibawa pulang oleh pihak keluarga tanpa melalui prosedur tersebut. Akibatnya, tidak pernah ada hasil visum yang bisa dijadikan dasar ilmiah untuk memastikan penyebab kematian.

Situasi ini menimbulkan konsekuensi serius dalam pembuktian hukum. Tanpa visum, penyebab kematian menjadi tidak terverifikasi secara medis, sehingga membuka ruang spekulasi yang berpotensi menyesatkan.
Pertanyaan pun berkembang lebih jauh ketika penasihat hukum menyinggung aspek prosedural: apakah tindakan membawa pulang jenazah tanpa melalui mekanisme rumah sakit dapat dikategorikan sebagai pelanggaran tertentu. Pertanyaan tersebut diarahkan kepada dr Rizky.
Namun alih-alih memberikan jawaban eksplisit, dr Rizky hanya merespons dengan senyum dan memilih tidak memberikan pernyataan. Sikap ini justru menambah dimensi baru dalam persidangan—sebuah ruang abu-abu antara aspek medis, etik, dan hukum yang belum sepenuhnya terurai.

Rangkaian keterangan ahli ini semakin menegaskan bahwa perkara yang dihadapi dr Ratna bukan sekadar soal dugaan kelalaian sederhana. Ada kompleksitas kondisi medis pasien, ada prosedur yang tidak dijalankan secara utuh, serta ada celah pembuktian akibat tidak adanya data forensik.
Di satu sisi, tindakan medis yang dilakukan—seperti pemberian cairan pada pasien dehidrasi—justru dikonfirmasi sebagai langkah yang sesuai standar. Di sisi lain, ketiadaan visum membuat penyebab kematian tidak pernah benar-benar terverifikasi secara ilmiah.
Dengan demikian, persidangan ini kini memasuki fase krusial: menguji apakah dakwaan yang dibangun mampu bertahan tanpa fondasi bukti medis yang lengkap. Atau sebaliknya, justru runtuh karena fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang menunjukkan realitas yang jauh lebih kompleks.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya, sementara perhatian publik kian tertuju pada bagaimana majelis hakim menilai pertautan antara fakta medis, prosedur yang terlewati, dan tudingan kelalaian yang kini mulai dipertanyakan.

















