Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kisah Sengketa Majalah Sergap dan Bupati Lahat, Berujung Gugatan Rp500 Juta

Kisah Sengketa Majalah Sergap dan Bupati Lahat, Berujung Gugatan Rp500 Juta

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (PALEMBANG) — Sekitar 26 tahun lalu, tepatnya pada tahun 2000, Majalah Sergap pernah menghadapi gugatan perdata yang diajukan Bupati Lahat terkait pemberitaan mengenai persoalan ganti rugi lahan yang melibatkan PT Bukit Asam dan masyarakat pemilik lahan. Rabu (23/9/2026)

Peristiwa tersebut menjadi salah satu catatan perjalanan panjang Majalah Sergap dalam menjalankan aktivitas jurnalistik. Saat itu, majalah yang terbit secara bulanan tersebut memiliki oplah cukup besar sehingga pemberitaan yang dimuat kemudian tersebar luas di tengah masyarakat.

Menurut penuturan pihak Majalah Sergap, persoalan bermula dari informasi mengenai pembayaran ganti rugi lahan oleh PT Bukit Asam kepada Pemerintah Kabupaten Lahat. Namun, dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya persoalan karena warga yang mengaku sebagai pemilik lahan belum menerima dana ganti rugi.

Tim wartawan Sergap kemudian melakukan peliputan dan menaikkan informasi tersebut menjadi pemberitaan. Berita itu selanjutnya menyebar luas melalui edisi cetak Majalah Sergap.

Pemberitaan tersebut kemudian berujung pada gugatan perdata yang diajukan Bupati Lahat melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Palembang.

Perkara tersebut berlangsung dalam proses persidangan yang disebut mencapai sekitar 20 kali sidang. Dalam putusan tingkat pertama, Majalah Sergap dinyatakan kalah dan dibebani kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta.

Tidak menerima putusan tersebut, tim kuasa hukum Majalah Sergap kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.

Namun, berdasarkan penuturan pihak Sergap, hasil pada tingkat banding juga tidak berpihak kepada mereka. Majalah Sergap kembali diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta.

Upaya hukum kemudian berlanjut. Pimpinan Redaksi Majalah Sergap, Bung Darwis, mengupayakan perkara tersebut dibawa ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.

Namun, dalam prosesnya muncul persoalan mengenai berkas perkara. Setelah hampir tiga bulan, berkas yang disebut akan diajukan ke Mahkamah Agung tersebut belum juga masuk sebagaimana yang diharapkan.

Di tengah situasi tersebut, menurut penuturan Bung Darwis, kuasa hukum dari pihak Majalah Sergap maupun kuasa hukum pihak lawan kemudian meminta agar perkara tersebut tidak dilanjutkan.

“Saat itu saya belum begitu memahami hukum. Ketika pengacara dari pihak kami dan pihak lawan meminta agar perkara tidak dilanjutkan, saya menerima saja,” demikian penuturan Bung Darwis mengenai pengalaman tersebut.

Perkara tersebut kemudian menjadi bagian dari perjalanan sejarah Majalah Sergap, khususnya dalam menghadapi konsekuensi hukum akibat sebuah pemberitaan.

Bagi kalangan pers, pengalaman tersebut juga menjadi gambaran bahwa perjalanan media cetak pada masa itu tidak terlepas dari berbagai tantangan, termasuk sengketa pemberitaan dan proses hukum yang harus dihadapi perusahaan pers maupun wartawan.

Kini, setelah lebih dari dua dekade berlalu, kisah tersebut kembali dikenang sebagai bagian dari perjalanan panjang Majalah Sergap dalam menjalankan tugas jurnalistik dan mempertahankan pemberitaan yang saat itu dinilai penting untuk diketahui masyarakat.Kalau dikehendaki, saya juga bisa buatkan versi yang lebih menggigit untuk halaman utama koran, dengan angle “26 Tahun Silam, Majalah Sergap Digugat Rp500 Juta” dan gaya investigatif. (Red)

  • Penulis: sri rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR Soroti Kematian Dokter Muda, Minta Perbaikan Menyeluruh Program Internship

    DPR Soroti Kematian Dokter Muda, Minta Perbaikan Menyeluruh Program Internship

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemagangan dokter (internship) di Indonesia menyusul rentetan kasus meninggalnya sejumlah dokter muda dalam beberapa waktu terakhir. Selasa (5/5/2026) Menurut Netty, peristiwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai kejadian biasa, melainkan menjadi sinyal kuat adanya persoalan mendasar […]

  • Pendidikan Gratis untuk SD-SMP: Mendikdasmen Respons Putusan MK

    Pendidikan Gratis untuk SD-SMP: Mendikdasmen Respons Putusan MK

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Jakarta) – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan pihaknya tengah mempelajari amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini memberikan penegasan baru dalam sistem pendidikan nasional terkait pembiayaan pendidikan dasar yang inklusif. Rabu […]

  • Bukit Uang Rp13 Triliun Hasil Korupsi CPO Dipamerkan di Depan Prabowo

    Bukit Uang Rp13 Triliun Hasil Korupsi CPO Dipamerkan di Depan Prabowo

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,25 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hasil dari perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya kepada pelaku industri kelapa sawit. Senin (20/10/2025) Penyerahan berlangsung di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, […]

  • Polres Bangka Tengah Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama

    Polres Bangka Tengah Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBEBEL.COM (Koba) – Polres Bangka Tengah melaksanakan upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama di halaman Mako Polres Bangka Tengah, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., Rabu, 20 Agustus 2025.  Adapun pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan, yakni: – Kompol Toni Susanto, S.H., dari […]

  • Rektor Institut Pahlawan 12 Jadi Pembicara di Konferensi Internasional ICBMR Universitas Indonesia

    Rektor Institut Pahlawan 12 Jadi Pembicara di Konferensi Internasional ICBMR Universitas Indonesia

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Bangka) – Rektor Institut Pahlawan 12, Dr. Darol Arkum, kembali dipercaya untuk menjadi pembicara dalam gelaran bergengsi The International Conference on Business, Management, and Research (ICBMR) Universitas Indonesia. Konferensi internasional yang diselenggarakan oleh Universitas Indonesia ini berlangsung selama dua hari, pada 15-16 Oktober 2025, di Hotel Alana, Yogyakarta.  Kehadiran Dr. Darol Arkum dalam […]

  • PT Timah Terancam PHK Ribuan Karyawan, Produksi dan Tata Kelola Jadi Sorotan

    PT Timah Terancam PHK Ribuan Karyawan, Produksi dan Tata Kelola Jadi Sorotan

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) – PT Timah Tbk tengah menghadapi situasi serius yang berpotensi menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi ribuan karyawan. Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, dalam rapat terbuka bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Sabtu (13/9/2025). Senin (15/9/2025) Dalam rapat tersebut, Restu menegaskan bahwa […]

expand_less