Korupsi Pengadaan Ruang Operasi RSUD Babel, Tiga Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp5,19 Miliar

Korupsi Proyek Ruang Operasi RSUD Babel Terbongkar, Polisi Sita 21 Peralatan dan Uang Rp324 Juta

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Modular Operating Theatre (MOT) di RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno Tahun Anggaran 2021. Dalam perkara tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp5.191.845.454 berdasarkan hasil audit. Rabu (5/8/2026)

Tiga tersangka yang kini menjalani penahanan sejak 3 Agustus 2026 masing-masing berinisial AH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AY selaku Direktur PT BWH sebagai penyedia barang, serta H selaku Direktur PT RDP yang berperan sebagai perusahaan pendukung dalam proyek tersebut.

banner 336x280

Pejabat Sementara Kasubdit II Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Babel, Kompol Fatah Meilana, menjelaskan bahwa penyidik menemukan berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi hampir di seluruh tahapan pelaksanaan proyek. Mulai dari proses perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga serah terima hasil pekerjaan diduga tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Fatah, penyimpangan tersebut mengakibatkan fasilitas ruang operasi modular yang seharusnya mendukung pelayanan kesehatan di RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno justru tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Pekerjaan diduga tidak sesuai kontrak dan serah terima dilakukan tanpa uji fungsi sehingga hasil pengadaan tidak dapat dimanfaatkan,” ujar Fatah, Selasa (4/8/2026).

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan tidak memenuhi spesifikasi kontrak. Selain itu, proses serah terima pekerjaan tetap dilakukan meskipun belum melalui tahapan uji fungsi yang menjadi syarat penting untuk memastikan seluruh sistem dan peralatan ruang operasi dapat digunakan secara optimal.

Akibat berbagai penyimpangan tersebut, auditor menyimpulkan kerugian negara mencapai Rp5,19 miliar. Nilai kerugian tersebut dikategorikan sebagai total loss, karena hasil pengadaan tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan awal proyek yang dibiayai menggunakan anggaran negara.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik turut melakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti. Sebanyak 21 item peralatan Modular Operating Theatre (MOT) diamankan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen pengadaan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Tidak hanya itu, aparat turut menyita uang tunai sebesar Rp324.219.000 sebagai bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Tipikor, penyidik juga menerapkan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai bagian dari konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

Fatah menambahkan, proses hukum kini memasuki tahapan berikutnya. Berkas perkara telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian. Penyidik saat ini menunggu hasil penelitian jaksa hingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21, sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Ia juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini mendapat supervisi dari Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bagwasbantek Kortastipidkor Polri, sehingga setiap tahapan penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas ruang operasi ini menjadi perhatian karena proyek tersebut semestinya bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di Bangka Belitung. Namun, dugaan penyimpangan yang terjadi justru menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah serta membuat fasilitas yang telah diadakan tidak dapat dimanfaatkan oleh rumah sakit untuk memberikan layanan kepada masyarakat. (Sumber : BabelHebat.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *