Korupsi Tambang Timah di Kawasan Hutan Bateng, Kejati Babel Buka Peluang Tersangka Baru

Tambang Timah Ilegal di Hutan Bangka Tengah Disidik Tuntas, Kejati Babel Periksa 45 Saksi

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan aktivitas penambangan timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng). Perkara ini menyorot praktik penambangan tanpa izin yang berlangsung sepanjang tahun 2025 di kawasan hutan negara dan dinilai menimbulkan kerugian negara serta kerusakan lingkungan yang serius. Selasa (3/2/2026)

Lokasi penambangan ilegal tersebut diketahui berada di dua kawasan hutan berbeda, yakni Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, serta Kawasan Hutan Lindung (HL) di Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah. Kedua kawasan tersebut secara hukum dilarang untuk aktivitas pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.

banner 336x280

Hingga saat ini, Kejati Babel telah menetapkan empat orang tersangka yang berasal dari unsur swasta dan aparatur sipil negara (ASN). Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa proses pengusutan perkara masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Adi Purnama, melalui Kepala Seksi Penyidik (Kasi Dik) Pidsus Kejati Babel, Muhammad Assarofi, menyampaikan bahwa penyidikan masih berada pada tahap pendalaman. Tim penyidik masih aktif mengembangkan perkara dengan mengumpulkan alat bukti tambahan.

“Masih dalam pemeriksaan dan pendalaman. Prosesnya berjalan sesuai SOP yang berlaku,” ujar Assarofi kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Menurut Assarofi, penyidik hingga kini terus memeriksa sejumlah saksi dari berbagai latar belakang untuk mengungkap secara menyeluruh peran pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang timah ilegal tersebut. Ia menegaskan peluang penetapan tersangka baru masih sangat terbuka.

“Kemungkinan tersangka lain masih terbuka. Pengembangan pasti ada, karena tim sampai sekarang masih bergerak,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, Kejati Babel telah memeriksa sekitar 45 orang saksi. Para saksi tersebut berasal dari unsur swasta, ASN, hingga para pekerja lapangan yang terlibat langsung dalam aktivitas penambangan ilegal.

“Saksi yang sudah diperiksa kurang lebih 45 orang. Itu dari swasta, ASN, pekerja, dan kemungkinan masih akan bertambah,” jelas Assarofi.

Selain terus mendalami keterlibatan pihak lain, penyidik juga tengah mempersiapkan proses hukum lanjutan terhadap empat tersangka yang telah ditetapkan. Berkas perkara keempat tersangka tersebut ditargetkan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Insyaallah dalam waktu dekat kita limpahkan ke pengadilan. Saat ini masih tahap penyidikan dan kami berupaya secepatnya menyelesaikan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejati Babel secara resmi mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang timah ilegal ini pada Senin (12/1/2026). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup kuat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Sila H Pulungan, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa keempat tersangka masing-masing berinisial HF, YYH, IS, dan M. Mereka diduga memiliki peran yang berbeda, namun saling berkaitan dalam rangkaian aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi dan hutan lindung.

“Tersangka YYH dan IS berperan sebagai pelaku penambangan ilegal di kawasan hutan produksi dan hutan lindung,” ujar Sila.

Sementara itu, tersangka HF disebut berperan penting dalam operasional tambang ilegal. HF diduga menyiapkan alat berat, mengoordinasikan kegiatan penambangan, serta menampung hasil timah yang ditambang secara ilegal. Timah hasil penambangan tersebut kemudian dijual melalui seorang saksi bernama Melvin Edlyn.

Adapun tersangka M merupakan seorang ASN yang menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan. Ia diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung di kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang menjadi wilayah tanggung jawabnya. Tidak hanya itu, M juga diduga memanipulasi laporan patroli.

“Tersangka M membuat laporan seolah-olah tidak pernah terjadi penambangan ilegal di kawasan tersebut,” ungkap Sila.

Usai penetapan tersangka, penyidik Kejati Babel langsung melakukan penahanan terhadap keempatnya. Para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 12 Januari hingga 31 Januari 2026.

“Setelah ditetapkan tersangka, dalam waktu 1×24 jam para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 Januari 2026 sampai dengan 31 Januari 2026,” tegas Sila.

Kejati Babel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya. Penambangan timah ilegal di kawasan hutan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, seperti kerusakan hutan, pencemaran, dan hilangnya fungsi ekologis kawasan lindung.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas pihak Kejati Babel.

Penyidikan yang masih terus berjalan ini diharapkan dapat membuka secara terang praktik ilegal yang selama ini merusak sumber daya alam di Bangka Belitung, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain agar tidak lagi bermain-main dengan hukum dan lingkungan. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *