KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan terus memperkuat upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015–2022. Jum’at (15/5/2026)
Terbaru, tim gabungan Kejari Bangka Selatan melakukan pengamanan dan penyitaan sejumlah aset milik tersangka berinisial HO pada Selasa (12/5/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi penelusuran aset guna mengembalikan kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan timah.
Operasi pengamanan aset dipimpin langsung oleh Aprianta B Perangin-angin bersama Jeri Kurniawan.
Dalam kegiatan tersebut, tim berhasil mengidentifikasi total sembilan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tersebar di sejumlah lokasi di Bangka Selatan.
Dari total aset tersebut, empat bidang di antaranya berhasil diamankan, sementara lima bidang lainnya resmi disita untuk kepentingan proses hukum.
Aset yang diamankan terdiri dari rumah kosong, ruko, bangunan kosong, hingga lahan perkebunan. Sedangkan aset yang disita meliputi tanah kosong, rumah tinggal, dan kebun karet produktif yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana korupsi.
Kegiatan pengamanan aset berlangsung dengan pengawalan ketat dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka Selatan, perangkat desa setempat, serta disaksikan langsung oleh pihak keluarga tersangka.
Langkah agresif yang dilakukan Kejari Bangka Selatan ini menjadi sinyal bahwa penyidik tidak hanya fokus pada proses pidana terhadap tersangka, tetapi juga serius memburu seluruh aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Asep Kurniawan Cakraputra, menegaskan pihaknya telah mengantongi data lengkap mengenai aset milik para tersangka.
Menurutnya, aset-aset tersebut tidak hanya berada di wilayah Bangka Belitung, tetapi juga tersebar di luar provinsi.
“Kami sudah mengantongi seluruh data dan informasi aset milik tersangka, baik yang berada di Bangka Belitung maupun di luar provinsi. Saat ini seluruhnya sedang kami analisa agar penanganannya tepat dan terukur,” ujar Asep Kurniawan Cakraputra.
Ia menegaskan, upaya pelacakan dan penyitaan aset akan terus dilakukan sebagai bagian dari strategi pemulihan kerugian negara.
Selain menyasar aset tidak bergerak, Kejari Bangka Selatan juga berhasil melakukan pemulihan aset dalam bentuk uang tunai dengan jumlah yang cukup besar.
Dalam periode 31 Maret hingga 11 Mei 2026, penyidik berhasil memulihkan uang senilai Rp3.444.191.247.
Jumlah tersebut menjadi salah satu capaian penting dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah yang saat ini sedang berjalan.
Kasus tersebut sendiri merupakan bagian dari perkara besar dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah yang menyeret berbagai pihak, baik dari internal perusahaan maupun pihak swasta mitra usaha.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Dari jumlah tersebut, dua orang berasal dari internal PT Timah, sementara sembilan lainnya merupakan pihak mitra usaha yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan tata kelola pertambangan timah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai berdampak besar terhadap kerugian negara dan tata kelola sektor pertambangan di Bangka Belitung.
Selain menimbulkan kerugian finansial, praktik korupsi di sektor timah juga disebut berdampak pada kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkendali selama bertahun-tahun.
Kejari Bangka Selatan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka maupun penyitaan aset baru di kemudian hari.
Penyidik juga memastikan penelusuran aset akan diperluas hingga ke luar daerah guna memastikan seluruh hasil dugaan tindak pidana korupsi dapat disita untuk kepentingan negara.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengejaran aset sebagai langkah konkret pemulihan ekonomi negara akibat tindak pidana korupsi di sektor pertambangan timah,” tegas pihak Kejari Bangka Selatan.
Langkah tersebut mendapat perhatian luas masyarakat Bangka Belitung yang selama ini menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam mengusut berbagai dugaan korupsi di sektor timah.
Publik berharap proses hukum tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka, tetapi juga mampu mengembalikan kerugian negara melalui penyitaan aset-aset hasil tindak pidana korupsi. (Sumber : EraNews, Editor : KBO Babel)

















