KBOBABEL.COM (BELITUNG) – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penguasaan dan penjualan lahan negara yang berada di atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, memasuki babak baru. Rabu (29/7/2026)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung resmi menerima pelimpahan empat tersangka beserta barang bukti atau tahap II dari tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (28/7/2026).
Pelaksanaan tahap II tersebut menandai bahwa proses penyidikan perkara telah selesai dan selanjutnya memasuki tahapan penuntutan. Keempat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial F, Z, SY, dan B.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung, Teuku Panca Adi Putra, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bagian penting dalam proses hukum perkara dugaan korupsi penguasaan lahan di atas IUP milik PT Timah.
“Hari ini penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan di atas IUP milik PT Timah memasuki babak baru, yakni pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II,” kata Teuku Panca Adi Putra.
Dalam perkara tersebut, dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan penguasaan serta transaksi jual beli lahan negara yang berada di wilayah Kecamatan Tanjungpandan. Lahan tersebut diketahui berada di atas area yang memiliki IUP PT Timah.
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara dengan nilai lebih dari Rp30 miliar.
Selain menyerahkan empat tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diserahkan kepada penuntut umum antara lain berbagai dokumen yang berhubungan dengan penguasaan dan transaksi lahan.
Tak hanya dokumen, penyidik juga menyerahkan uang tunai hasil penyitaan senilai Rp2,9 miliar. Selain itu, terdapat lahan seluas sekitar 530 hektare yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan dalam proses penyidikan perkara.
Barang bukti tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam tahapan penuntutan dan persidangan. Jaksa Penuntut Umum akan meneliti kembali kelengkapan administrasi serta barang bukti yang telah dilimpahkan sebelum perkara tersebut didaftarkan ke pengadilan.
Usai pelaksanaan tahap II, keempat tersangka langsung menjalani penahanan. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
“Keempat tersangka telah dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari terhitung sejak pelaksanaan penyerahan tahap II,” ujar Teuku Panca.
Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penuntutan sekaligus memastikan seluruh tahapan hukum terhadap para tersangka dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti. Setelah proses tersebut dinyatakan lengkap, Kejari Belitung akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
“Kami akan segera melakukan pelimpahan perkara ini ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan dalam waktu dekat,” katanya.
Dalam perkara ini, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kejari Belitung melalui jajaran Tindak Pidana Khusus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada 30 Maret 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penguasaan serta jual beli lahan negara yang berada di Kecamatan Tanjungpandan.
Dalam perkara ini, lahan yang menjadi objek dugaan tindak pidana tersebut diketahui berada di atas wilayah yang memiliki IUP PT Timah. Penyidik kemudian mendalami proses penguasaan dan transaksi lahan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dengan dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara kini beralih dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Kejari Belitung memastikan proses hukum akan terus dilanjutkan hingga perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Persidangan nantinya akan menjadi ruang untuk menguji seluruh alat bukti dan fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik, sekaligus menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing terdakwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. (Sumber : posbelitung.co, Editor : KBO Babel)
















