Limbah Diduga Cemari Perairan Perlang, DPRD Babel Desak Perusahaan Bertanggung Jawab

Dugaan Pencemaran di Perlang Meluas, Didit Desak Pengawasan dan Tindakan Nyata

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) — Dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah yang diduga berasal dari aktivitas PT Perlang Sawitindo Mas (PSM) di Desa Perlang, Kabupaten Bangka Tengah, memicu keresahan masyarakat pesisir. Persoalan ini tidak hanya berdampak pada kenyamanan warga, tetapi juga mengganggu aktivitas ekonomi nelayan yang menggantungkan hidup dari hasil laut. Kamis (2/4/2026)

Warga setempat mengeluhkan adanya aliran limbah yang diduga mengalir melalui sungai hingga bermuara ke laut. Limbah tersebut disebut menimbulkan bau menyengat serta menyebabkan penurunan kualitas air laut di sekitar wilayah tangkapan nelayan.

banner 336x280

Kondisi ini membuat hasil tangkapan ikan menurun drastis. Sejumlah nelayan bahkan mengaku kesulitan melaut karena khawatir terhadap dampak limbah terhadap kesehatan maupun kualitas hasil tangkapan mereka.

Masyarakat pun mendesak pihak perusahaan untuk segera bertanggung jawab atas dugaan pencemaran tersebut. Mereka meminta adanya perbaikan menyeluruh terhadap sistem pengolahan limbah perusahaan, bahkan mendorong penghentian sementara aktivitas pembuangan limbah hingga dipastikan memenuhi baku mutu lingkungan.

Di sisi lain, peran pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turut menjadi sorotan. DLH diketahui telah melakukan pengecekan lapangan serta memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak perusahaan. Namun, kewenangan DLH yang terbatas pada pemberian sanksi administratif dinilai belum cukup menjawab tuntutan masyarakat.

Kekecewaan warga semakin meningkat karena perusahaan disebut masih beroperasi seperti biasa di tengah dugaan pencemaran yang belum terselesaikan. Warga berharap ada langkah lebih tegas dari pemerintah, termasuk kemungkinan penghentian sementara operasional perusahaan apabila terbukti melanggar aturan lingkungan.

Persoalan ini mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya. Ia menegaskan bahwa dugaan pencemaran lingkungan tidak boleh dianggap sepele dan harus segera ditangani secara serius oleh pihak terkait.

“Saya minta DLH dan instansi terkait segera turun langsung ke lapangan, cek kondisi sebenarnya, dan panggil pihak perusahaan. Kita harus memastikan tidak ada pembiaran terhadap potensi pencemaran lingkungan,” tegas Didit, Kamis (2/4/2026).

Menurutnya, persoalan ini tidak hanya berdampak pada satu wilayah, tetapi diduga telah meluas hingga ke daerah lain seperti Kulur dan sekitarnya. Hal ini menunjukkan adanya potensi dampak lingkungan yang lebih besar dan memerlukan penanganan lintas sektor.

“Saya mendapat informasi bahwa dampaknya sudah meluas. Ini harus menjadi perhatian bersama, tidak hanya pemerintah kabupaten, tetapi juga pemerintah provinsi,” ujarnya.

Didit menekankan bahwa perlindungan terhadap masyarakat harus menjadi prioritas utama, terutama bagi nelayan dan petani yang terdampak langsung. Ia mengingatkan bahwa aktivitas industri tidak boleh mengorbankan lingkungan hidup dan keselamatan warga.

“Lingkungan dan keselamatan masyarakat harus diutamakan. Perusahaan wajib bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan,” katanya.

Lebih lanjut, ia meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memastikan adanya langkah konkret dan transparan dalam menyelesaikan persoalan ini.

Menurut Didit, penanganan yang lambat dan tidak tegas berpotensi memperpanjang penderitaan masyarakat serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Pemprov harus hadir secara serius, mengawal persoalan ini hingga tuntas, memastikan ada solusi nyata, dan tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut,” tegasnya.

Selain itu, Didit juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap izin dan operasional perusahaan jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan. Ia menilai, penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan tegas demi menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Sementara itu, masyarakat Desa Perlang berharap agar pemerintah segera mengambil langkah nyata untuk menghentikan dampak pencemaran yang mereka rasakan. Mereka juga meminta adanya transparansi hasil uji lingkungan agar publik mengetahui kondisi sebenarnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan limbah industri harus dilakukan secara bertanggung jawab. Tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang tegas, aktivitas industri berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.

Pemerintah, perusahaan, dan masyarakat diharapkan dapat bersama-sama mencari solusi terbaik agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan warga. (Faras Prakasa/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *