KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Perkara tersebut melibatkan tiga lembaga penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sabtu (25/7/2026)
Febrie kini resmi berstatus tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Kejagung juga melakukan penahanan terhadap Febrie selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.
Penahanan itu dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan TPPU yang dilakukan Kejagung berdasarkan temuan alat bukti dan barang bukti dalam perkara sebelumnya.
Kasus yang menjerat Febrie sebelumnya bermula dari penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Dalam proses awal penyidikan, Febrie disebut tersangkut dalam tiga perkara dugaan korupsi.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi PT Asabri, dugaan korupsi terkait penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi dalam pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Namun, dalam perkembangan selanjutnya, Polri menyerahkan penanganan ketiga perkara tersebut kepada Kejagung. Pelimpahan itu mencakup tersangka serta barang bukti yang telah dikumpulkan dalam proses penyidikan.
Setelah menerima pelimpahan, Kejagung tidak serta-merta melanjutkan seluruh perkara dengan status hukum yang sama. Kejagung terlebih dahulu melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap berkas perkara, alat bukti, serta barang bukti yang telah diserahkan oleh penyidik Polri.
Hasil telaah tersebut kemudian menjadi dasar bagi Kejagung untuk menentukan kembali posisi hukum Febrie dalam masing-masing perkara.
Dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri, status tersangka Febrie tetap dipertahankan. Sementara itu, dalam perkara dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel dan dugaan korupsi pasokan batu bara ke PLTU, Febrie masih berstatus sebagai saksi.
Di tengah proses penelaahan tersebut, Kejagung kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU. Perkara TPPU ini disebut sebagai pengembangan dari penyidikan perkara sebelumnya.
Pengembangan penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut. Barang bukti tersebut di antaranya berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk mendalami dugaan adanya aliran atau penyamaran aset yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Tim 9 Pelajari Perkara Hampir Dua Pekan
Penanganan perkara yang sebelumnya dilimpahkan Polri kepada Kejagung dilakukan oleh Tim 9. Tim tersebut berada di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menegaskan bahwa perkara tersebut tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dibentuk untuk mempelajari dan menangani pelimpahan perkara dari penyidik Polri.
Tim tersebut terdiri dari sejumlah jaksa senior yang berasal dari luar lingkungan Jampidsus. Mereka adalah Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.
Rudi Margono menjelaskan, setelah menerima pelimpahan tiga perkara dari penyidik Polda dan Kortastipidkor, tim tidak langsung melakukan penyidikan lanjutan. Mereka terlebih dahulu melakukan kajian secara menyeluruh.
Proses telaah dilakukan selama hampir dua pekan. Tim mempelajari berkas perkara, alat bukti, serta barang bukti yang sebelumnya telah dikumpulkan penyidik Polri.
Menurut Rudi, hasil asesmen tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik Kejagung untuk menerbitkan Sprindik baru terkait dugaan TPPU.
Langkah ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Febrie tidak hanya berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang sebelumnya disidik Polri, tetapi juga berkembang ke dugaan pencucian uang yang masih didalami oleh Kejagung.
Febrie Hadiri Pemeriksaan Setelah Mangkir
Sebelum akhirnya ditahan, Febrie sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejagung pada Rabu (22/7/2026). Ketidakhadiran tersebut disampaikan dengan alasan kondisi kesehatan.
Namun, dua hari kemudian, Febrie memenuhi panggilan penyidik dan datang ke Gedung Utama Kejagung pada Jumat siang.
Pemeriksaan berlangsung hingga malam hari. Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam, Febrie kemudian menyampaikan bahwa dirinya siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Meski demikian, Febrie membantah perkara yang menjeratnya dan menilai proses hukum tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ujar Febrie.
Febrie juga menyampaikan keberatannya terhadap alat bukti yang digunakan penyidik sebagai dasar dalam proses hukum tersebut. Menurut dia, alat bukti yang diajukan masih perlu didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut.
“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan di Gedung Bundar,” katanya.
Febrie juga membandingkan proses tersebut dengan pengalaman selama dirinya bertugas di lingkungan Kejagung. Menurut dia, dalam sejumlah perkara yang pernah ditanganinya, penetapan tersangka biasanya dilakukan setelah alat bukti diperiksa secara mendalam dan melalui proses gelar perkara berulang kali.
Namun, keberatan tersebut tidak menghentikan proses hukum. Kejagung akhirnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU dan melakukan penahanan.
Dititipkan di Rutan KPK
Febrie kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur. Keputusan menempatkan Febrie di Rutan KPK menjadi perhatian karena pemeriksaan dan penahanan terhadap dirinya tetap dilakukan oleh penyidik Kejagung.
Rudi Margono menjelaskan, penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya berkaitan dengan aspek perlindungan terhadap tersangka yang sebelumnya pernah menangani sejumlah perkara besar ketika menjabat sebagai Jampidsus.
Selain itu, penitipan penahanan tersebut dinilai dapat menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari sinergi antara Kejagung dan KPK dalam mendukung proses penegakan hukum.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.24 WIB pada Jumat malam. Ia dibawa menggunakan mobil tahanan Kejagung dan turun dengan mengenakan pakaian batik berwarna abu-abu cokelat.
Dalam proses pemindahan tersebut, Febrie tidak terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda yang selama ini identik dengan tahanan Kejaksaan. Tangannya juga tidak dalam kondisi diborgol.
Rudi menjelaskan, tidak digunakannya rompi tahanan tersebut bukan merupakan perlakuan khusus. Menurut dia, kondisi saat itu berlangsung terburu-buru karena proses pemindahan dilakukan pada malam hari.
“Ya kalau masalah rompi tadi mohon maaf, ya karena buru-buru juga, tadi udah malam ya,” ujar Rudi.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa keberadaan Febrie di Rutan KPK merupakan bagian dari kerja sama antarlembaga.
KPK memberikan dukungan dan perbantuan kepada Kejagung dalam hal penitipan penahanan terhadap Febrie. Meski ditempatkan di Rutan KPK, seluruh proses pemeriksaan dan penahanan terhadap Febrie tetap menjadi kewenangan penyidik Kejagung.
Dengan status tersangka TPPU dan masa penahanan selama 20 hari, proses hukum terhadap Febrie kini memasuki tahap lanjutan. Kejagung masih memiliki waktu untuk mendalami dugaan pencucian uang yang dikaitkan dengan temuan emas 74 kilogram dan valuta asing tersebut.
Penyidik juga masih akan menelusuri keterkaitan barang bukti dengan perkara korupsi yang sebelumnya ditangani Polri maupun perkara lain yang telah dilimpahkan kepada Kejagung.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang mantan pejabat tinggi Kejagung yang sebelumnya memiliki kewenangan dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Perjalanan kasusnya dari penyidikan Polri, pelimpahan kepada Kejagung, hingga penahanan di Rutan KPK memperlihatkan proses hukum lintas lembaga yang masih terus berkembang.
Selama proses penyidikan berlangsung, Kejagung menyatakan pendalaman perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang menjerat Febrie Adriansyah. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)
















