Nama-nama Pemilik Ekskavator Bermunculan, Mengapa Baru Herman Fu Cs Jadi Tersangka?

Hanya Herman Fu Jadi Tersangka, Pemilik Puluhan Alat Berat Lain Masih Misterius

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Penanganan perkara dugaan tambang ilegal yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, dari total 50 unit alat berat jenis ekskavator (PC) yang diamankan dalam operasi besar-besaran, baru kelompok Herman Fu yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain yang diduga terlibat belum tersentuh proses hukum. Rabu (25/2/2026)

Kondisi ini memunculkan tudingan tebang pilih dalam penegakan hukum, sekaligus memantik pertanyaan besar di masyarakat: apakah proses hukum akan berhenti pada satu kelompok saja atau terus berkembang hingga mengungkap seluruh aktor di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

banner 336x280

Seorang warga yang mengikuti perkembangan kasus ini, Ardi, mengatakan hingga kini belum ada kejelasan mengenai kelanjutan perkara 50 unit alat berat tersebut. Ia menilai, selama hampir tiga bulan sejak pengamanan, publik belum melihat adanya perkembangan signifikan.

“Sudah memasuki tiga bulan kasus 50 alat berat itu, belum ada perkembangan apakah tersangkanya akan bertambah atau putus di Herman Fu,” ujar Ardi kepada tim redaksi di Pangkalpinang.

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan penambang dan aparat, puluhan ekskavator tersebut diduga bukan milik satu atau dua orang saja. Aktivitas pertambangan skala besar dengan jumlah alat berat sebanyak itu diyakini melibatkan banyak pihak, baik pemilik unit, pengendali lapangan, hingga jaringan distribusi hasil tambang.

Data yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan rincian dugaan kepemilikan 50 unit ekskavator sebagai berikut: sembilan unit diduga milik H. Ton, sembilan unit milik Iben, tujuh unit milik Hari atau Atian, lima unit milik Muhammad Dong, delapan unit milik Firman, tiga unit milik Saripudin, satu unit milik Iwan, serta satu unit yang disebut-sebut milik oknum anggota kepolisian. Selain itu, terdapat enam unit lainnya yang belum diketahui pemiliknya.

Jika data tersebut valid dan telah dikantongi aparat penegak hukum, publik mempertanyakan mengapa baru satu kelompok yang diproses, sementara nama-nama lain belum terdengar dipanggil atau diperiksa secara terbuka.

Di tengah pusaran kasus ini, muncul pula nama “Toyo” yang disebut-sebut memiliki peran penting di lapangan. Namun hingga kini, sosok tersebut masih menjadi misteri. Tidak ada penjelasan resmi dari aparat, tidak ada klarifikasi publik, dan belum ada penetapan status hukum terhadap nama tersebut.

Ardi menyebut, nama Toyo sempat viral di kalangan penambang karena diduga memiliki sejumlah alat berat. Namun belakangan, nama itu seolah menghilang dari pemberitaan maupun pembahasan publik.

“Hilang tanpa kejelasan. Kemarin nama Toyo ini sempat ramai disebut memiliki sejumlah alat berat, tetapi sekarang seperti tidak pernah ada,” ujarnya.

Menurutnya, dalam praktik pertambangan skala besar, mustahil operasi yang melibatkan puluhan ekskavator dapat berjalan tanpa struktur pengendali yang jelas. Aktivitas tersebut membutuhkan pasokan bahan bakar, operator, logistik, keamanan, hingga jalur distribusi hasil tambang, yang semuanya menunjukkan adanya jaringan terorganisir.

Ketiadaan penjelasan mengenai aktor utama di balik operasi tersebut membuat masyarakat semakin mendesak transparansi dari Kejati Babel. Banyak pihak menilai, jika benar ada 50 unit alat berat yang beroperasi, maka jaringan pelaku tidak mungkin hanya satu kelompok kecil.

“Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau alatnya 50, masa pemainnya cuma satu dua orang?” kata Ardi.

Sorotan publik juga mengarah pada dugaan kepemilikan satu unit ekskavator oleh oknum aparat. Jika informasi tersebut benar, masyarakat meminta penanganan dilakukan secara profesional dan terbuka demi menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum.

Kasus ini dinilai bukan sekadar perkara tambang ilegal biasa, melainkan ujian integritas bagi aparat penegak hukum di Bangka Belitung. Penanganan yang transparan dan menyeluruh dianggap penting untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.

Pengamat menilai, langkah penegak hukum seharusnya tidak berhenti pada operator lapangan saja, tetapi juga menelusuri alur kepemilikan alat berat, sumber pendanaan, hingga pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Publik kini menunggu apakah Kejati Babel akan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan di balik operasi 50 ekskavator tersebut, atau justru berhenti pada tersangka yang sudah diumumkan.

Jika penanganan kasus tidak dilakukan secara menyeluruh, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin menurun. Sebaliknya, pengungkapan secara transparan hingga ke aktor utama diyakini dapat menjadi momentum penting dalam memberantas praktik tambang ilegal di wilayah Bangka Belitung.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Babel belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan penambahan tersangka maupun perkembangan terbaru penyidikan. Masyarakat pun berharap aparat segera membuka informasi secara jelas agar spekulasi dan kecurigaan yang berkembang tidak semakin meluas. (Sumber : Beritas5, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *