KBOBABEL.COM (SUNGAILIAT) — Rencana penambangan pasir di kawasan Muara Air Kantung, Sungailiat, menuai penolakan keras dari nelayan tradisional dan masyarakat pesisir. Mereka menilai rencana tersebut berpotensi memperburuk kondisi muara yang saat ini sudah mengalami pendangkalan serta mengganggu aktivitas utama nelayan yang menggantungkan hidup dari kawasan tersebut. Senin (15/6/2026)
Muara Air Kantung selama ini menjadi jalur vital keluar masuk perahu nelayan, sekaligus lokasi tambat kapal dan pusat aktivitas bongkar muat hasil tangkapan ikan. Namun, kondisi alur muara yang semakin dangkal dalam beberapa tahun terakhir membuat aktivitas nelayan semakin terhambat.
Di tengah situasi tersebut, muncul rencana penambangan pasir di dalam alur muara oleh PT Adara Jala Samudera. Informasi ini langsung memicu kekhawatiran nelayan karena dinilai berpotensi memperburuk kondisi lingkungan pesisir yang sudah tertekan.
Angga Siswanto, perwakilan masyarakat pesisir Sungailiat, menyatakan bahwa rencana tersebut tidak seharusnya dilanjutkan. Ia menilai, jika benar kegiatan itu dilakukan, maka fungsi utama muara sebagai jalur pelayaran nelayan akan semakin terganggu.
“Sebagai masyarakat pelabuhan perikanan dan pesisir, kami menilai rencana penambangan pasir di alur muara ini harus dibatalkan. Pengalaman sebelumnya menunjukkan kegiatan serupa tidak memberikan dampak positif bagi nelayan maupun daerah,” ujar Angga, Sabtu (13/06/2026).
Menurutnya, dalih normalisasi alur yang kerap digunakan dalam kegiatan serupa justru sering tidak berjalan sesuai harapan. Ia menuding bahwa kegiatan yang dilakukan lebih banyak berorientasi pada pengangkutan pasir untuk kepentingan komersial dibandingkan perbaikan alur pelayaran.
“Yang terjadi di lapangan sering kali bukan normalisasi murni, tetapi lebih pada pengambilan pasir untuk dijual. Ini yang kami khawatirkan kembali terulang,” katanya.
Angga juga menyinggung aspek legalitas dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi. Ia mengaku telah mempelajari sejumlah ketentuan dalam izin usaha pertambangan (IUP) serta aturan dari Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian ESDM.
Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebelum melakukan aktivitas, termasuk kesesuaian wilayah izin dengan tata ruang serta dampak lingkungan yang ditimbulkan. Ia bahkan menyebut bahwa wilayah tersebut tidak layak untuk aktivitas pertambangan.
“Banyak ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk kesesuaian ruang. Dalam pandangan kami, wilayah ini tidak tepat untuk pertambangan pasir karena merupakan alur pelayaran dan kawasan pesisir aktif,” ujarnya.
Selain itu, Angga juga menyoroti kondisi lingkungan di sekitar Muara Air Kantung yang dinilai sudah mengalami kerusakan cukup serius. Ia menyebut adanya abrasi yang telah merusak garis pantai hingga puluhan meter serta hilangnya vegetasi di beberapa titik.
Ia menambahkan, kawasan tersebut juga memiliki fungsi strategis karena berdekatan dengan objek vital seperti Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN), kawasan wisata Pantai Rambak, serta fasilitas pendidikan Politeknik Manufaktur Timah (Polman).
“Di kawasan ini sudah terjadi abrasi parah. Hutan cemara juga banyak yang hilang. Bahkan beberapa fasilitas bangunan terancam karena kondisi lingkungan yang terus memburuk,” kata Angga.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa penolakan terhadap rencana penambangan pasir ini bukan tanpa dasar. Ia mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang menurutnya mewajibkan negara melindungi wilayah tangkap nelayan dari kerusakan ekosistem.
Selain itu, ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara tegas melarang kegiatan yang merusak lingkungan pesisir.
“Pasal 35 dalam aturan tersebut melarang aktivitas yang merusak lingkungan, memicu abrasi, dan mengubah fungsi ruang. Maka penambangan pasir di wilayah ini jelas bertentangan,” tegasnya.
Angga juga menyinggung pentingnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia menekankan bahwa setiap kegiatan yang berdampak besar wajib melibatkan masyarakat terdampak dalam proses kajian.
Ia menilai, jika proses perizinan tidak melibatkan masyarakat secara transparan, maka potensi konflik sosial di wilayah pesisir akan semakin besar.
“Setiap kegiatan wajib mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan melibatkan masyarakat. Jika itu diabaikan, maka akan memicu persoalan baru di lapangan,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, Angga menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Surat tersebut berisi penolakan serta sejumlah tuntutan terkait rencana aktivitas penambangan pasir di Muara Air Kantung.
Adapun poin utama dalam surat tersebut antara lain permintaan agar pemerintah tidak menerbitkan, meninjau ulang, atau membatalkan seluruh bentuk izin seperti WIUP, IUP, maupun persetujuan lingkungan yang berkaitan dengan rencana aktivitas tersebut.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah untuk fokus pada upaya normalisasi alur pelayaran Muara Air Kantung dan Muara Jelitik demi keselamatan nelayan, bukan untuk kepentingan komersial pertambangan pasir.
“Yang kami butuhkan adalah pendalaman dan pelebaran alur untuk keselamatan nelayan, bukan aktivitas yang justru memperparah kondisi,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa jika aspirasi masyarakat tidak direspons, nelayan bersama masyarakat pesisir siap menyampaikan penolakan secara terbuka sesuai hak konstitusional mereka.
“Kami akan terus memperjuangkan ini. Jika tidak diindahkan, kami siap menyampaikan aspirasi secara terbuka dan mengajukan pertemuan dengan pihak terkait,” tutupnya.
Dengan meningkatnya penolakan dari nelayan, polemik rencana penambangan pasir di Muara Air Kantung diperkirakan akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun pusat dalam waktu dekat. Nelayan berharap pemerintah dapat mengambil keputusan yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan keselamatan aktivitas perikanan tradisional. (Sumber : votenews.id, Editor : KBO Babel)

















