Operasi Ditresnarkoba Polda Babel Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba, 6 Tersangka dan 1,1 Kg Sabu Diamankan

Dua Hari Operasi Senyap, Polda Babel Ringkus 6 Pengedar dan Sita 1,1 Kilogram Sabu

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi senyap yang berlangsung selama dua hari, 9–10 Juli 2026, petugas berhasil mengungkap sejumlah jaringan peredaran narkoba di Kota Pangkalpinang.

Dari rangkaian operasi tersebut, enam orang yang diduga berperan sebagai pengedar dan perantara narkotika berhasil diamankan. Polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 1.116,34 gram atau lebih dari 1,1 kilogram, serta 10 butir pil ekstasi dengan berat bruto 4,10 gram.

banner 336x280

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penindakan dilakukan Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Babel melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan di sejumlah lokasi berbeda di Kota Pangkalpinang.

“Benar, selama dua hari berturut-turut Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba berhasil mengungkap beberapa kasus peredaran narkotika di wilayah Pangkalpinang. Dari operasi tersebut diamankan enam orang tersangka beserta barang bukti sabu lebih dari 1,1 kilogram dan pil ekstasi,” ujar Agus, Minggu (12/7/2026).

Ungkap Jaringan dengan Barang Bukti 832 Gram Sabu

Operasi dimulai pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas bergerak menuju salah satu lokasi di Kecamatan Gerunggang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial ER (43) yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika.

Penangkapan terhadap ER kemudian dikembangkan oleh penyidik. Hanya berselang beberapa jam, sekitar pukul 21.30 WIB, tim bergerak menuju wilayah Kecamatan Bukit Intan.

Di lokasi kedua itu, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial AA (28) yang diduga masih terkait dengan jaringan yang sama.

Dari hasil pengungkapan terhadap kedua tersangka tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 832 gram.

Menurut Agus, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan yang langsung melakukan pengembangan setelah penangkapan pertama dilakukan.

Penangkapan Berlanjut di Girimaya

Operasi pemberantasan narkoba kembali berlanjut pada Jumat, 10 Juli 2026.

Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penindakan di wilayah Kecamatan Girimaya dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS (27).

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 100,79 gram yang disimpan di area rumah tersangka.

Tak berhenti di situ, sekitar pukul 17.30 WIB, tim kembali bergerak menuju area parkir BTC yang berada di Jalan Mayor Syafrie Rahman, Kecamatan Girimaya.

Di lokasi tersebut, dua pria berinisial LS (25) dan A (31) berhasil diamankan.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 153,84 gram. Selain itu, petugas juga menemukan 10 butir pil ekstasi dengan berat bruto 4,10 gram yang diduga siap diedarkan.

Selang 15 menit kemudian, tepatnya sekitar pukul 17.45 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan di lokasi berbeda, yakni di pinggir jalan kawasan Kecamatan Gabek.

Seorang pria berinisial WJ (18) berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 29,71 gram.

Total Sita Lebih dari 1,1 Kilogram Sabu

Dari seluruh rangkaian operasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 1.116,34 gram atau lebih dari 1,1 kilogram. Selain itu juga terdapat 10 butir pil ekstasi dengan berat bruto 4,10 gram,” kata Agus.

Selain narkotika, penyidik turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

Barang bukti tersebut antara lain beberapa unit telepon genggam milik para tersangka, timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan, serta kendaraan operasional yang dipakai dalam aktivitas transaksi.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalami Jaringan yang Lebih Besar

Keenam tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel.

Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut.

Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain apabila hasil pengembangan mengarah kepada pelaku lain yang terlibat dalam rantai distribusi narkoba di wilayah Bangka Belitung maupun daerah lainnya.

Polda Babel juga terus menelusuri asal-usul barang haram tersebut, jalur distribusi, serta pihak yang berperan sebagai pemasok utama.

Menurut Agus, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Babel dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Ia menegaskan kepolisian akan terus meningkatkan intensitas penyelidikan dan penindakan terhadap para pelaku peredaran narkoba, baik yang beroperasi secara individu maupun dalam jaringan terorganisasi.

Terancam Hukuman Berat

Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I dalam jumlah besar.

“Keenam tersangka telah ditahan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas sehingga peredaran narkotika di Bangka Belitung dapat ditekan semaksimal mungkin,” tegas Agus.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi salah satu capaian penting Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Babel. Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya narkoba. (Sumber : Timenews.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *