KBOBABEL.COM (TANJUNGPANDAN) – Satreskrim Polres Belitung resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Azril alias Andi Lala yang diduga menjadi pihak yang memerintahkan penyelundupan sekitar 600 kilogram pasir timah ilegal melalui Pelabuhan Tanjungpandan. Kamis (30/7/2026)
Penerbitan DPO tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan seorang sopir berinisial IC sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan pasir timah yang berhasil digagalkan aparat kepolisian pada pertengahan Juli 2026.
Sementara itu, keberadaan Azril alias Andi Lala hingga kini masih dalam pencarian. Berdasarkan informasi yang beredar, pria tersebut diduga telah meninggalkan Belitung dan berada di luar negeri. Namun, informasi lain menyebutkan bahwa yang bersangkutan masih berada di Jakarta.
Kasatreskrim Polres Belitung AKP Martuani Manik membenarkan bahwa proses penyidikan perkara tersebut masih berjalan. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Belitung sebagai bagian dari tahapan proses hukum.
“SPDP sudah pasti,” kata AKP Martuani Manik saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).
Ketika dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka terhadap sopir serta penerbitan DPO terhadap Azril alias Andi Lala, Martuani juga membenarkan informasi tersebut. Namun, ia belum memberikan keterangan lebih jauh dengan alasan proses penyidikan masih berlangsung.
“Iya,” ujarnya singkat melalui pesan singkat.
Informasi mengenai keberadaan Azril alias Andi Lala masih belum dapat dipastikan. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga telah melarikan diri ke Malaysia. Sementara informasi lainnya menyebutkan pria tersebut masih berada di Jakarta.
Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, Azril diduga membawa uang dalam jumlah besar sebelum menghilang. Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan sumber dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari kepolisian.
“Kabar Lala sudah kabur ke Malaysia. Dia membawa uang sekitar Rp1 miliar lebih,” ujar sumber tersebut.
Kasus dugaan penyelundupan pasir timah ini sebelumnya terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman pasir timah ilegal melalui jalur laut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Belitung dengan melakukan penyelidikan.
Penyelidikan berujung pada pemeriksaan terhadap sebuah truk boks di kawasan Pelabuhan Pelindo Tanjungpandan pada Jumat, 18 Juli 2026. Polisi menduga kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut pasir timah yang akan dikirim keluar daerah.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 600 kilogram pasir timah yang disembunyikan dengan modus tertentu untuk mengelabui pemeriksaan. Pasir timah tersebut disebut disimpan di dalam dus minyak goreng dan kemudian ditutupi dengan muatan ikan asin.
Kapolres Belitung AKBP Satria Darma sebelumnya menjelaskan bahwa modus penyembunyian tersebut dilakukan dengan menempatkan pasir timah di antara barang-barang lain yang dibawa menggunakan kendaraan.
“Ditemukan sekitar 600 kilogram pasir timah yang disembunyikan di dalam dus minyak goreng dan ditumpuk dengan muatan ikan asin,” ungkap AKBP Satria Darma dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit truk boks bernomor polisi B 9136 YW. Selain kendaraan, aparat juga mengamankan sekitar 600 kilogram pasir timah, puluhan dus minyak goreng, serta muatan ikan asin yang digunakan untuk menutupi barang tersebut.
Seorang sopir berinisial IC yang berada di dalam kendaraan turut diamankan. Setelah menjalani pemeriksaan, IC kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sopir tersebut mengaku hanya menjalankan tugas mengantarkan barang menuju Jakarta melalui jalur laut. Ia disebut mendapatkan perintah dari seseorang yang kini diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman pasir timah tersebut.
Sopir tersebut juga dijanjikan imbalan sebesar Rp13 juta apabila proses pengiriman pasir timah berhasil dilakukan hingga tujuan.
Dari keterangan tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga memberikan perintah pengiriman. Hasil penyelidikan mengarah kepada Azril alias Andi Lala yang kemudian masuk dalam daftar pencarian orang.
Polisi hingga kini masih memburu keberadaan Azril untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan pasir timah tersebut.
Pasir timah yang diamankan dalam kasus ini diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp90 juta. Pengungkapan tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah aktivitas penyelundupan komoditas timah dari Belitung ke luar daerah.
Kapolres Belitung AKBP Satria Darma menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan pengawasan di kawasan pelabuhan dan jalur laut. Langkah tersebut dilakukan karena jalur transportasi laut dinilai menjadi salah satu titik yang berpotensi dimanfaatkan untuk mengirimkan pasir timah secara ilegal.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyelundupan timah ilegal. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam pengembangan kasus, penyidik akan menelusuri lebih jauh asal-usul pasir timah, pihak yang menguasai barang, tujuan pengiriman, hingga kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aktivitas tersebut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Langkah ini penting untuk memastikan proses hukum tidak hanya berhenti pada sopir yang bertugas mengangkut barang, tetapi juga mengungkap pihak yang diduga menjadi pengendali atau pemberi perintah.
Masyarakat yang mengetahui keberadaan Azril alias Andi Lala diimbau segera menyampaikan informasi kepada aparat kepolisian. Informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu penyidik menemukan keberadaan DPO tersebut sehingga proses hukum dapat segera dilanjutkan.
Sementara itu, Polres Belitung memastikan penyidikan perkara dugaan penyelundupan 600 kilogram pasir timah tersebut masih terus berjalan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus apabila ditemukan bukti baru mengenai keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengiriman pasir timah ilegal dari Belitung ke luar daerah. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)

















