KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda strategis di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Air Itam, Senin (27/4/2026). Sidang tersebut membahas penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025 serta laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terkait program plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) perkebunan kelapa sawit.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Iskandar, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota dewan, perwakilan pemerintah provinsi, organisasi perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Edi Iskandar menegaskan bahwa rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah. Menurutnya, rekomendasi tersebut bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan instrumen evaluasi yang harus dijadikan dasar perbaikan kinerja pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, dokumen rekomendasi disusun melalui proses pembahasan mendalam oleh seluruh komisi DPRD bersama mitra kerja masing-masing. Seluruh aspek pelaksanaan program pembangunan, penggunaan anggaran, serta capaian kinerja perangkat daerah selama tahun 2025 ditelaah secara rinci.
“Setiap rupiah yang bersumber dari APBD harus dipastikan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu DPRD melakukan pengkajian menyeluruh agar program pemerintah tepat sasaran dan efektif,” ujar Edi dalam forum paripurna.
Menurut dia, sejumlah catatan strategis juga dimasukkan dalam rekomendasi tersebut. Catatan itu meliputi pelaksanaan urusan wajib pemerintahan daerah, tugas pembantuan dari pemerintah pusat, efektivitas pelayanan publik, realisasi pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi daerah, hingga pengelolaan sumber daya alam.
DPRD juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas perencanaan anggaran agar program pembangunan tidak hanya terserap secara administratif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.
Sebelum dokumen rekomendasi diserahkan secara resmi kepada gubernur, seluruh fraksi diberikan kesempatan menyampaikan pandangan akhir masing-masing. Pendapat fraksi menjadi bagian penting dalam memperkuat substansi rekomendasi yang telah dirumuskan.
Edi berharap, seluruh poin rekomendasi dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan pada tahun berikutnya.
“Kami berharap rekomendasi ini menjadi acuan bagi gubernur dan seluruh jajaran untuk memperbaiki kekurangan yang masih ditemukan dalam pelaksanaan program tahun sebelumnya,” katanya.
Selain agenda LKPJ, rapat paripurna juga menaruh perhatian besar terhadap persoalan sektor perkebunan kelapa sawit, khususnya terkait program plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Masalah ini menjadi sorotan DPRD setelah banyak menerima aspirasi masyarakat di berbagai daerah yang menilai masih ada perusahaan perkebunan belum maksimal memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma bagi warga sekitar. Selain itu, kontribusi sosial perusahaan melalui program CSR juga dinilai belum merata dan belum dirasakan optimal oleh masyarakat.
Untuk mendalami persoalan tersebut, DPRD membentuk Panitia Khusus sejak Desember 2025. Pansus kemudian melakukan serangkaian rapat, kunjungan lapangan, pemanggilan perusahaan, serta koordinasi dengan instansi terkait di daerah maupun pusat.
Hasil kerja Pansus disampaikan dalam rapat paripurna sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus dasar penyusunan rekomendasi kepada pemerintah daerah, perusahaan perkebunan, dan kementerian terkait.
Edi menegaskan, DPRD ingin memastikan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Bangka Belitung tidak hanya berorientasi pada keuntungan bisnis semata, tetapi juga taat terhadap seluruh kewajiban sesuai regulasi.
“Perusahaan harus menjalankan kewajiban penyediaan lahan plasma, memberdayakan masyarakat sekitar, serta melaksanakan tanggung jawab sosial secara nyata dan berkelanjutan,” tegasnya.
Menurut DPRD, pola kemitraan plasma memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kebun. Program tersebut diharapkan memberi akses ekonomi yang adil bagi warga melalui kepemilikan kebun produktif dan pendapatan jangka panjang.
Karena itu, dewan meminta pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota memperkuat pengawasan terhadap realisasi plasma di seluruh wilayah perkebunan sawit di Bangka Belitung.
Selain plasma, DPRD juga mendorong agar program CSR perusahaan lebih terarah pada kebutuhan riil masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur desa, bantuan pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan UMKM, pelestarian lingkungan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Dewan menilai keberadaan perusahaan besar harus memberi efek berganda terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan taraf hidup masyarakat sekitar.
Dalam rekomendasinya, DPRD juga menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan data terkait luas lahan, izin usaha, realisasi plasma, serta pelaksanaan CSR. Dengan keterbukaan itu, masyarakat dapat ikut mengawasi dan memastikan hak-haknya terpenuhi.
Di sisi lain, DPRD mengingatkan agar pengembangan sektor perkebunan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan lingkungan. Aktivitas usaha diminta tidak merusak ekosistem, kawasan hutan, maupun sumber air masyarakat.
Menutup rapat paripurna, dilakukan penyerahan dokumen rekomendasi secara simbolis dari pimpinan DPRD kepada gubernur atau perwakilan pemerintah provinsi yang hadir. Penyerahan itu menjadi penanda dimulainya tahap tindak lanjut atas hasil evaluasi legislatif.
DPRD berharap sinergi antara eksekutif, legislatif, perusahaan, dan masyarakat dapat terus diperkuat demi mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta pengelolaan sektor perkebunan yang adil, produktif, dan berkelanjutan di Bangka Belitung. (Mung Harsanto/KBO Babel)

















