KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Upaya penyelundupan pasir timah yang diduga ilegal dari Pulau Belitung menuju Pulau Bangka kembali terungkap. Tim gabungan Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Polresta Pangkalpinang mengamankan sebanyak 365 kilogram pasir timah yang dibawa menggunakan jalur pelayaran resmi. Kamis (3/9/2026)
Barang bukti tersebut diduga hendak diselundupkan melalui Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, setelah sebelumnya dibawa dari Pulau Belitung menggunakan kapal penumpang.
Direktur Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Rudi Saeful Hadi, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, pasir timah tersebut dibawa dari Belitung menuju Bangka dan berhasil diamankan oleh petugas.
“Iya benar, untuk ungkap kasus dari Belitung ke Bangka,” ujar Rudi, Rabu (2/9/2026).
Pengungkapan tersebut berkaitan dengan aksi yang dilakukan pada 27 Agustus 2026. Para pelaku diduga memanfaatkan jalur pelabuhan untuk membawa pasir timah yang kemudian disamarkan agar tidak mudah diketahui petugas.
Rudi menjelaskan, barang bukti tersebut diangkut menggunakan kapal Bahari dari Belitung menuju Bangka.
“Betul ada penangkapan, dan memang untuk tersangkanya dari Belitung dibawa menggunakan Kapal Bahari,” katanya.
Untuk mengelabui petugas, pasir timah tidak dibawa dalam bentuk kemasan terbuka atau menggunakan kendaraan pengangkut sebagaimana modus penyelundupan pada umumnya. Barang tersebut justru dimasukkan ke dalam koper.
“Iya untuk modusnya pasir timah ini, mereka bawa menggunakan koper,” ungkap Rudi.
Informasi mengenai pengungkapan tersebut sebelumnya juga dibenarkan Kepala Sektor Pengawas Pelabuhan Pangkalbalam, AKP Harry Frizko. Ia menyebut barang yang diduga pasir timah ilegal tersebut masuk ke wilayah Pelabuhan Pangkalbalam setelah dibawa dari Belitung.
“Masuk itu sekitar 12.30 WIB di Pelabuhan Pangkalbalam, jadi mereka dari Belitung ke Bangka,” ujar Harry.
Selain mengamankan barang bukti sebanyak 365 kilogram pasir timah, petugas gabungan juga mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pengangkutan barang tersebut.
“365 kilogram ada sembilan yang diamankan, tapi untuk data lengkapnya itu di Ditpolairud Polda Bangka Belitung,” kata Harry.
Kasus ini menunjukkan bahwa upaya penyelundupan pasir timah masih memanfaatkan berbagai jalur transportasi untuk menghindari pengawasan aparat. Penggunaan koper sebagai tempat menyimpan pasir timah menjadi salah satu cara yang digunakan untuk menyamarkan barang bawaan selama perjalanan.
Pengungkapan tersebut juga menjadi perhatian karena pasir timah dibawa melewati jalur pelabuhan resmi antarpulau. Kondisi ini membuat pengawasan terhadap barang bawaan penumpang dan aktivitas pengiriman dari Belitung menuju Bangka menjadi penting untuk mencegah peredaran pasir timah yang tidak memiliki dokumen atau legalitas yang sesuai.
Saat ini, penanganan lebih lanjut terhadap kasus tersebut berada di Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung. Pemeriksaan terhadap sembilan orang yang diamankan diperlukan untuk mengungkap asal-usul pasir timah, pihak yang mengirim maupun menerima barang, serta tujuan pengiriman 365 kilogram pasir timah tersebut.
Aparat juga masih perlu memastikan status hukum barang bukti tersebut, termasuk dokumen asal dan legalitas pasir timah yang dibawa dari Belitung ke Bangka.
Pengungkapan ini menambah catatan penindakan terhadap dugaan penyelundupan pasir timah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Jalur laut yang menghubungkan antarpulau kembali menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian aparat dalam mengantisipasi peredaran pasir timah yang diduga ilegal. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)
















