KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Proses pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Pangkalpinang dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran perjalanan dinas tahun 2024–2025 terus berlanjut. Hingga Rabu (1/4/2026), total sudah 15 anggota dewan yang diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang. Kamis (2/4/2026)
Pada pemeriksaan terbaru, dua legislator kembali memenuhi panggilan penyidik, yakni Ediyansyah dari Fraksi PDI-P dan Eko Suprasetyo dari Fraksi NasDem. Berdasarkan pantauan di lapangan, keduanya tiba di kantor Kejari Pangkalpinang sekitar pukul 09.03 WIB.
Saat ditemui awak media, kedua anggota DPRD tersebut tampak irit bicara. Mereka menyampaikan bahwa kehadiran mereka semata-mata untuk memenuhi panggilan resmi dari penyidik terkait klarifikasi penggunaan anggaran perjalanan dinas.
“Kami datang ke sini hanya untuk dimintai klarifikasi terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2024–2025,” ujar keduanya singkat tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Pemeriksaan terhadap Ediyansyah dan Eko Suprasetyo ini merupakan bagian dari rangkaian pemanggilan yang telah berlangsung secara bertahap sejak beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, pada Senin (30/3/2026) dan Selasa (31/3/2026), penyidik Kejari Pangkalpinang telah memeriksa sejumlah anggota DPRD lainnya, di antaranya Dio Febrian, Rocky Husada, Mohammad Belia Murantika, Muhammad Iqbal, Daryanto, serta Pamenangi.
Tak hanya itu, proses pemanggilan yang disebut-sebut sebagai “maraton” ini juga telah berlangsung sejak awal Maret 2026. Beberapa nama yang lebih dulu dimintai keterangan antara lain Sukardi, Panji Akbar, Achmad Faisal, Dwi Pramono, Siti Aisyah, dan Riska Amelia. Sementara itu, Adi Irawan diketahui belum dapat memenuhi panggilan karena alasan kesehatan.
Dengan bertambahnya dua anggota yang diperiksa hari ini, total sudah 15 legislator yang menjalani proses klarifikasi oleh Kejari Pangkalpinang. Penyelidikan ini bermula dari adanya temuan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang untuk tahun anggaran 2024 dan 2025.
Sejauh ini, penyidik masih fokus pada pengumpulan keterangan dan pendalaman dokumen terkait penggunaan anggaran tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam realisasi perjalanan dinas para anggota dewan.
Namun demikian, pihak Kejari Pangkalpinang belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait perkembangan terbaru kasus ini. Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang seharusnya digunakan secara transparan dan akuntabel. Pemeriksaan terhadap belasan anggota DPRD ini juga menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan, tanpa pandang bulu.
Masyarakat pun berharap proses penyelidikan dapat dilakukan secara terbuka dan profesional, serta menghasilkan kejelasan hukum. Jika terbukti adanya pelanggaran, publik meminta agar para pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, proses klarifikasi ini juga menjadi momentum penting bagi DPRD Kota Pangkalpinang untuk melakukan evaluasi internal, khususnya dalam tata kelola anggaran perjalanan dinas. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Hingga kini, penyidikan masih terus berjalan. Kejari Pangkalpinang diperkirakan akan kembali memanggil sejumlah pihak lain guna melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas tersebut. (Sumber : Babel Update, Editor : KBO Babel)

















