KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus mempercepat transformasi digital dalam pelayanan publik melalui peluncuran program Smart Parking yang direncanakan berlangsung pada Juli 2026. Program tersebut menjadi salah satu bagian dari pengembangan super apps pemerintah daerah dalam mendukung konsep Smart City di Kota Pangkalpinang. Kamis (25/6/2026)
Persiapan peluncuran Smart Parking dibahas dalam rapat yang dipimpin langsung Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, di Smart Room Center Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (24/6/2026).
Program Smart Parking merupakan sistem pembayaran parkir berbasis digital yang dirancang untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, mengatakan peluncuran aplikasi tersebut direncanakan dilakukan pada Juli 2026 setelah seluruh tahapan teknis dan administrasi selesai dilaksanakan.
Menurutnya, saat ini pemerintah daerah masih menunggu proses verifikasi data identitas dari Apple Developer Support agar aplikasi dapat digunakan secara optimal pada berbagai perangkat.
“Peluncuran sistem ini tidak lama lagi, kemungkinan pada Juli mendatang. Saat ini kita masih menunggu verifikasi data identitas dari Apple Developer Support,” ujar Saparudin.
Pria yang akrab disapa Prof. Udin itu menjelaskan bahwa secara teknis pengembangan aplikasi Smart Parking telah selesai sepenuhnya. Aplikasi tersebut nantinya akan menjadi bagian dari super apps yang dikembangkan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Ia mengatakan peluncuran aplikasi akan dilakukan terlebih dahulu sembari pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara penggunaan sistem parkir digital tersebut.
Menurutnya, keberadaan Smart Parking diharapkan mampu memberikan kepastian kepada masyarakat terkait tarif parkir, lokasi parkir resmi, dan mekanisme pembayaran yang lebih praktis.
Selain itu, sistem digital juga dinilai dapat meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor parkir sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi.
“Untuk aplikasinya sendiri sudah selesai 100 persen. Super apps akan diluncurkan lebih dahulu sambil kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” katanya.
Meski demikian, pemerintah masih melakukan penataan terhadap sejumlah lokasi parkir yang berada di ruas jalan provinsi dan jalan nasional.
Saparudin menjelaskan bahwa pada prinsipnya parkir di badan jalan provinsi maupun jalan nasional memiliki ketentuan tersendiri sesuai regulasi yang berlaku.
Karena itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang saat ini sedang melakukan koordinasi dan penyesuaian aturan terkait penetapan ruang-ruang parkir yang nantinya akan dijadikan kawasan parkir khusus.
“Untuk jalan kota semuanya sudah aman. Namun untuk jalan provinsi dan jalan nasional masih ada beberapa hal yang harus diselesaikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah akan menata lokasi parkir yang diperbolehkan sesuai aturan sehingga tidak mengganggu lalu lintas maupun keselamatan pengguna jalan.
“Kami sedang melakukan upaya-upaya penetapan ruang parkir yang nantinya dijadikan parkir khusus. Saat ini prosesnya sedang berjalan dan akan ditata sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Program Smart Parking menjadi salah satu langkah konkret Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam mewujudkan tata kelola kota berbasis teknologi. Melalui digitalisasi sistem parkir, pemerintah berharap pelayanan publik menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien.
Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, penerapan sistem ini juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor perparkiran sekaligus mendukung terwujudnya Pangkalpinang sebagai kota cerdas atau Smart City yang modern dan berbasis teknologi digital. (M.Rizky Ramadhan/KBO Babel)
















