KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang terhadap dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., terus menuai beragam tanggapan. Kali ini, apresiasi datang dari pengacara Gerry Detriyadi, S.H., yang sebelumnya turut mendampingi dr. Ratna dalam Sidang Majelis Disiplin Profesi. Selasa (22/7/2026)
Bagi Gerry, putusan tersebut bukan sekadar kemenangan bagi kliennya, melainkan cerminan tegaknya prinsip negara hukum yang menjamin setiap warga negara memperoleh proses peradilan yang adil, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
“Sebagai pengacara yang mendampingi dr. Ratna dalam Sidang Majelis Disiplin Profesi, saya mengucapkan selamat atas putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Putusan ini merupakan hasil dari proses peradilan yang harus dihormati oleh semua pihak,” ujar Gerry.
Menurutnya, dalam sistem hukum Indonesia, setiap putusan hakim lahir melalui rangkaian proses pembuktian yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, putusan yang telah dibacakan di persidangan merupakan produk lembaga peradilan yang memiliki legitimasi hukum dan wajib dihormati sebagai bagian dari independensi kekuasaan kehakiman.
Gerry menegaskan bahwa penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan wujud penghormatan terhadap konstitusi dan supremasi hukum. Ia mengingatkan agar setiap perkara dinilai berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukan dibentuk oleh opini yang berkembang di ruang publik.
“Negara kita adalah negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, setiap proses peradilan harus ditempatkan sebagai mekanisme pencarian kebenaran berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan persepsi atau tekanan opini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gerry berharap putusan bebas tersebut menjadi titik awal bagi dr. Ratna untuk kembali mengabdikan diri kepada masyarakat melalui profesinya sebagai dokter anak. Menurutnya, tenaga medis memiliki peran penting dalam pelayanan kesehatan sehingga harus dapat menjalankan tugas secara profesional dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi.
Meski demikian, Gerry juga menegaskan bahwa sistem peradilan tetap memberikan ruang bagi pihak-pihak yang memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Apabila masih terdapat upaya hukum yang tersedia menurut ketentuan yang berlaku, maka itu merupakan hak yang dapat digunakan oleh pihak yang berkepentingan. Namun pada prinsipnya, kita semua wajib menghormati proses hukum dan putusan pengadilan,” katanya.
Menutup keterangannya, Gerry berharap perkara yang telah menyita perhatian publik tersebut dapat menjadi pembelajaran bahwa keadilan hanya dapat diwujudkan melalui proses pembuktian yang objektif di hadapan majelis hakim.
“Semoga putusan ini memberikan kepastian hukum, menghadirkan rasa keadilan, serta menjadi pengingat bahwa setiap perkara harus diputus berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti, bukan berdasarkan opini. Itulah esensi negara hukum yang harus terus kita jaga bersama,” pungkas Gerry. (Aas Asrori/KBO Babel)

















