KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah bersama Polsek Lubuk Besar mengamankan seorang pria berinisial AI (42), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Selasa (15/9/2026)
AI diamankan polisi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Raya Komplek RT 19, Desa Lubuk Simpang, Kecamatan Lubuk Besar, pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi tidak hanya menemukan puluhan paket narkotika. Petugas juga menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan sejumlah amunisi yang diduga siap digunakan.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran kepolisian terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di kawasan Lubuk Besar.
Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Ipda Dedi Sudrajat, mewakili Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurut Dedi, saat diamankan dan dilakukan interogasi awal di lokasi, AI mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di rumah kontrakan yang ditempatinya.
“Saat diamankan dan diinterogasi, tersangka AI mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di rumah kontrakan yang ditempatinya,” ujar Dedi.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan secara menyeluruh di area rumah kontrakan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti narkotika yang diamankan terdiri atas satu paket besar, tiga paket sedang dan 45 paket kecil yang diduga berisi sabu. Jika ditotal, berat bruto seluruh paket sabu tersebut mencapai 71,3 gram.
Selain sabu, petugas juga menemukan lima butir pil ekstasi dengan berat netto 2,6 gram.
Temuan tersebut semakin diperkuat dengan adanya sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penyimpanan maupun peredaran narkotika. Polisi menyita 45 potongan pipet plastik dan empat buah toples kecil.
Tidak berhenti di situ, dalam penggeledahan tersebut petugas juga menemukan senjata api rakitan jenis revolver.
Senjata tersebut ditemukan bersama tujuh butir amunisi tajam serta satu lembar sarung senjata api berwarna hitam.
Penemuan senjata api rakitan dan amunisi tersebut menjadi bagian lain yang turut didalami penyidik dalam kasus yang menjerat AI.
Selain narkotika dan senjata api, polisi mengamankan sejumlah barang lainnya sebagai barang bukti. Di antaranya satu tas kain berwarna merah, dua lembar tisu bekas, satu unit telepon genggam merek Infinix Smart 9 dan satu unit sepeda motor Honda Vario.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dedi menegaskan, Polres Bangka Tengah akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan maupun pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Tengah. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegasnya.
Polres Bangka Tengah juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Masyarakat diminta segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan ataupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Menurut kepolisian, peran masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap peredaran narkotika yang kerap berlangsung secara tersembunyi.
Sementara itu, terhadap AI, polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan asal-usul barang bukti yang ditemukan.
Penyidik juga mendalami dari mana narkotika tersebut diperoleh serta asal-usul senjata api rakitan berikut amunisi yang ditemukan di rumah kontrakan tersangka.
Atas perbuatannya, AI dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, kepolisian juga menerapkan ketentuan pidana terkait kepemilikan dan penguasaan senjata api beserta amunisi tanpa izin.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Polres Bangka Tengah. Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika maupun kepemilikan senjata api rakitan tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Bangka Tengah, khususnya kawasan Lubuk Besar. Dengan ditemukannya puluhan paket sabu, ekstasi serta senjata api rakitan, kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan narkoba dan kejahatan terkait secara berkelanjutan. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)

















