Pengembalian Kerugian Negara Rp50 Juta Diserahkan ke Kejari Bateng dalam Kasus Tambang Timah

Kasus Tambang Timah di Kawasan Hutan, Kejari Bateng Terima Titipan Uang Rp50 Juta

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (KOBA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah menerima titipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penambangan bijih timah tanpa izin di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Sabtu (27/6/2026)

Uang tersebut diserahkan oleh saksi Saiful melalui kuasa hukumnya, Agus Pancawardana, dan diterima langsung oleh jaksa penuntut umum di lingkungan Kejari Bangka Tengah pada Jumat.

banner 336x280

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Tengah, Brama Kharisman, mengatakan dana yang dititipkan tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara dalam proses penyelesaian perkara.

“Dana tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam proses penyelesaian perkara sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Brama di Koba, Jumat.

Ia menjelaskan, penitipan uang itu berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi aktivitas penambangan bijih timah tanpa izin yang terjadi di sejumlah kawasan hutan di Kabupaten Bangka Tengah.

Lokasi yang menjadi objek perkara berada di kawasan Hutan Produksi Tetap Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar. Selain itu, aktivitas tambang juga diduga berlangsung di kawasan Hutan Produksi Tetap dan Hutan Lindung Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar.

Kasus tersebut saat ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Yulhaidir.

Brama menjelaskan, penyerahan uang pengganti dilakukan secara resmi oleh kuasa hukum saksi kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bangka Tengah selaku jaksa penuntut umum.

Proses penyerahan tersebut turut disaksikan oleh dua orang jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.

Setelah diterima, uang senilai Rp50 juta itu kemudian diserahkan kepada Bendahara Penerimaan Kejari Bangka Tengah.

Selanjutnya, dana tersebut dititipkan ke dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Bangka Tengah sesuai dengan prosedur administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Brama, penitipan uang pengganti merupakan salah satu mekanisme dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengembalian sebagian atau seluruh kerugian negara tidak menghapus unsur pidana yang disangkakan kepada pihak yang terlibat.

“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Hal tersebut tetap menjadi bagian dari proses pembuktian dan akan dipertimbangkan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Akan tetapi, proses hukum terhadap terdakwa tetap berjalan sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.

Kejari Bangka Tengah menilai upaya pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara menjadi bagian penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Selain memberikan efek jera kepada pelaku, langkah tersebut juga bertujuan mengembalikan kerugian yang ditimbulkan terhadap keuangan negara.

Kasus dugaan korupsi tambang timah ilegal yang terjadi di kawasan hutan di Bangka Tengah sendiri menjadi perhatian karena aktivitas pertambangan dilakukan di area yang memiliki status kawasan hutan.

Aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan dan tata kelola sumber daya alam, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.

Karena itu, aparat penegak hukum terus melakukan penanganan terhadap perkara tersebut melalui proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Brama menegaskan Kejari Bangka Tengah berkomitmen menangani seluruh perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Selain penegakan hukum, kejaksaan juga terus mengoptimalkan langkah-langkah pemulihan kerugian negara melalui berbagai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kejari Bangka Tengah berkomitmen menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional dan akuntabel serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Dengan adanya penitipan uang pengganti sebesar Rp50 juta tersebut, proses hukum perkara dugaan korupsi penambangan timah tanpa izin di Bangka Tengah tetap berlanjut hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Sumber : ANTARA, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *