KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Tim gabungan Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal seberat 90,151 ton yang diduga akan dikirim ke luar negeri. Pengungkapan tersebut dilakukan melalui empat kasus berbeda di wilayah Pulau Belitung. Sabtu (22/8/2026)
Kapolda Babel Irjen Viktor T Sihombing mengatakan, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.871 karung pasir timah dengan berat 90.151 kilogram atau sekitar 90,151 ton.
“Total pasir timah yang akan diselundupkan ke luar negeri dari Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 1.871 karung dengan berat 90.151 kg atau kurang lebih 90,151 ton,” kata Viktor saat konferensi pers di Mapolda Babel, Jumat (21/8/2026).
Menurut Viktor, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Ditreskrimsus Polda Babel, Satlap Tri Cakti, Bareskrim Polri, Polres Belitung, dan Polres Belitung Timur. Polisi menduga pasir timah tersebut berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Berawal dari Penggerebekan di Tanjungpandan
Kasus pertama diungkap personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel pada Selasa (4/8/2026). Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 1.072 karung pasir timah dengan berat total mencapai 52,5 ton. Dalam pengungkapan itu, polisi juga mengamankan lima tersangka berinisial AC, YO, HA, ED, dan FK.
Para tersangka diduga memiliki peran dalam aktivitas pengumpulan dan rencana pengiriman pasir timah tersebut ke luar negeri.
Pasir Timah Ditemukan di Semak-semak
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Minggu (9/8/2026). Tim Polres Belitung bersama Polda Babel dan Satlap Tri Cakti menemukan 56 karung pasir timah dengan berat sekitar 1,6 ton.
Puluhan karung tersebut ditemukan di area semak-semak Dusun Kelekak Usang, Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam kondisi tidak bertuan. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui pemilik serta pihak yang bertanggung jawab atas pasir timah tersebut.
28,9 Ton Diamankan di Belitung Timur
Kasus ketiga melibatkan tim Bareskrim Polri bersama Polda Babel. Petugas menggagalkan rencana pengiriman pasir timah sebanyak 28,9 ton ke Malaysia.
Pasir timah tersebut ditemukan di sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penimbunan di Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur, pada Kamis (13/8/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial RR, BU, dan TS. Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus dengan jumlah barang bukti terbesar dalam rangkaian operasi tersebut.
7,04 Ton Disita di Pantai Teluk Gembira
Pengungkapan keempat dilakukan pada Minggu (16/8/2026). Tim gabungan menemukan 176 karung pasir timah dengan berat keseluruhan 7,04 ton di kawasan Pantai Teluk Gembira, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni DN, HR, dan SH.
Dengan empat pengungkapan tersebut, total pasir timah yang berhasil diamankan mencapai 90,151 ton.
Kapolda Babel mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut turut mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.
“Jika dihitung kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih Rp90,1 miliar,” ujar Viktor.
Selain itu, polisi mencatat adanya indikasi pengiriman pasir timah yang telah berhasil keluar dari Babel. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat tujuh kali pengiriman yang diduga berhasil lolos.
“Sedangkan perkiraan kerugian negara terhadap tujuh kali pengiriman yang berhasil keluar dari Babel sebesar kurang lebih Rp70 miliar,” katanya.
Polda Babel memastikan penanganan perkara akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri asal-usul pasir timah, jaringan pengumpulan, hingga pihak yang diduga berada di balik rencana penyelundupan ke luar negeri.
Pengungkapan puluhan ton pasir timah tersebut menjadi perhatian serius karena praktik penyelundupan komoditas pertambangan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal, tetapi juga berpotensi menghilangkan penerimaan negara.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam rangkaian pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke luar negeri. (Sumber : detiksumbagsel, Editor : KBO Babel)

















