KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Sidang lanjutan perkara yang menjerat dr Ratna Setia kembali memunculkan fakta baru di ruang sidang Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Dalam persidangan ke-10 yang digelar di ruang Tirta, Kamis (5/3/2026), seorang saksi perawat RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, Atika, secara tegas membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik kepolisian. Jumat (6/3/2026)
Atika merupakan perawat yang bertugas melayani pasien Aldo pada Minggu, 1 Desember 2024. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, ia menyatakan tidak pernah menyebut dr Ratna sebagai Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) sebagaimana tertuang dalam BAP.
“Waktu di BAP, penyidik tidak pernah membahas DPJP. Saya tidak tahu kenapa dalam BAP semuanya menceritakan dokter Ratna sebagai DPJP,” ujar Atika di persidangan.
Pernyataan tersebut sontak menjadi perhatian karena status DPJP menjadi salah satu titik krusial dalam perkara yang sedang disidangkan.

Ketika majelis hakim memperdalam pertanyaan dengan meminta Atika menjelaskan apa yang dimaksud dengan DPJP, saksi justru mengaku tidak memahami istilah tersebut.
“Apa DPJP itu saya tidak tahu, karena DPJP urusan dokter, bukan perawat. Kenapa semua isi BAP membahas DPJP, saya tidak pernah bicara itu,” kata Atika.
Pengakuan itu memunculkan pertanyaan baru mengenai proses pemeriksaan saksi oleh penyidik sebelumnya, terutama terkait bagaimana istilah medis tersebut bisa tercantum dalam BAP atas nama dirinya.
Tak hanya itu, Atika juga memberikan keterangan terkait keterlibatan Majelis Disiplin Profesi (MDP). yang sebelumnya disebut telah merekomendasikan perkara dr Ratna untuk dilanjutkan ke proses penyidikan.
Menurutnya, memang pernah ada pertemuan antara tim medis RSUD Depati Hamzah dengan MDP. Namun ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak dalam bentuk pemeriksaan resmi.
“Dulu memang ada semacam pertemuan tim medis dengan MDP, tapi bukan pemeriksaan,” ujarnya.
Sidang juga menyinggung adanya rencana pemeriksaan kembali terhadap dr Ratna oleh MDP setelah muncul pengaduan baru dari seseorang bernama Yanto.
Ketika ditanya apakah dirinya juga akan kembali diperiksa dalam perkara yang dinilai memiliki unsur nebis in idem tersebut, Atika mengaku justru baru mengetahui informasi itu di ruang sidang.
“Nah, tidak tahu pak, ada mau diperiksa lagi ya dokter Ratna?” kata Atika dengan nada terkejut.
Sementara itu, saksi lain yang turut dihadirkan dalam persidangan, dr Thamrin, membenarkan bahwa pihak RSUD memang menerima surat dari MDP terkait rencana pemeriksaan ulang terhadap tim medis, termasuk dr Ratna.
“Kami mendapatkan surat dari MDP untuk memeriksa kembali tim medis RSUD termasuk dokter Ratna. Kami sudah menyurati MDP agar pemeriksaannya ditunda dulu karena saat ini dokter Ratna sedang menjalani persidangan di pengadilan,” jelas dr Thamrin.
Ia juga tidak menampik bahwa pengaduan baru dari Yanto menjadi dasar pemeriksaan ulang tersebut. Dalam surat MDP yang diterima RSUD, turut dilampirkan dokumen resume medis pasien Aldo.
“Iya, di surat MDP itu ada lampiran resume medis pasien Aldo,” katanya.
Dokumen tersebut disebut-sebut dikeluarkan oleh Sri Rezki, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan RSUD Depati Hamzah. Ketika hal itu dikonfirmasi di persidangan, dr Thamrin membenarkannya.
“Kalau Sri Rezki itu Kasi Pelayanan, bukan Kabid,” ujarnya singkat.
Majelis hakim juga menyinggung kemungkinan keterlibatan mantan Direktur RSUD Depati Hamzah, dr Della, dalam proses penerbitan dokumen resume medis yang kini dipersoalkan.
Namun pertanyaan tersebut dijawab singkat oleh dr Thamrin tanpa menjelaskan lebih jauh mengenai substansi persoalan.
“Dokter Della tidak direktur lagi, sekarang saya jadi PLH Direktur RSUD,” katanya.
Persidangan ini menjadi sorotan karena sejumlah kesaksian yang muncul dinilai membuka kemungkinan adanya perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan isi BAP yang sebelumnya disusun oleh penyidik.
Majelis hakim dijadwalkan akan kembali melanjutkan pemeriksaan saksi dalam sidang berikutnya guna memperdalam fakta-fakta terkait penanganan pasien Aldo serta posisi tanggung jawab medis dalam kasus yang menjerat dr Ratna Setia. (Mung Harsanto/KBO Babel)

















