KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus bergulir. Dari tujuh kabupaten dan kota di Babel, sedikitnya tiga daerah kini tengah menghadapi persoalan hukum yang hampir serupa, yakni dugaan penyimpangan dana hibah KONI yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah. Kamis (25/6/2026)
Tiga daerah yang menjadi sorotan tersebut yakni Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang. Namun, perkembangan penanganan kasus di masing-masing daerah berbeda-beda.
Kabupaten Bangka Barat menjadi daerah pertama yang berhasil mengungkap kasus hingga penetapan dan penahanan tersangka. Sementara Kabupaten Bangka masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sedangkan kasus di Kota Pangkalpinang masih berada dalam tahap penyidikan.
Bangka Barat Pecah Telur
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bangka Barat menjadi yang paling maju proses hukumnya. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung resmi menahan dua tersangka yang merupakan mantan Ketua dan Bendahara KONI Bangka Barat periode 2020-2024.
Kedua tersangka berinisial MA dan MEP resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Bangka Belitung sejak Selasa, 23 Juni 2026.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, penahanan dilakukan setelah penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel mengumpulkan sejumlah alat bukti yang cukup.
“Iya benar, kedua tersangka sudah dilakukan penahanan sejak Selasa kemarin,” kata Agus.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa sebanyak 72 orang saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap pengurus KONI, pengurus cabang olahraga, pihak ketiga serta sejumlah pihak yang mengetahui penggunaan dana hibah tersebut.
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan dana hibah KONI untuk kepentingan pribadi dan penggunaan yang tidak sesuai dengan rencana kerja anggaran.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp835.422.845 berdasarkan hasil audit yang dilakukan auditor.
Penahanan dua pengurus KONI Bangka Barat ini sekaligus menjadi kasus pertama yang berhasil menembus tahap penetapan tersangka di antara sejumlah kasus dana hibah KONI yang mencuat di Bangka Belitung.
Bangka Tunggu Hasil Audit BPKP
Berbeda dengan Bangka Barat, penanganan dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Bangka saat ini masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad, sebelumnya menyampaikan bahwa hasil audit tersebut menjadi syarat penting sebelum penyidik menetapkan tersangka.
Menurut Herya, pihak BPKP menjanjikan hasil audit akan diserahkan dalam waktu dekat sehingga proses penetapan tersangka dapat segera dilakukan.
“KONI posisinya, saya dijanjikan bulan ini hasil kerugian keuangan negaranya diserahkan kepada kami. Setelah hasil tersebut diterima, kami akan segera menetapkan para tersangkanya,” ujar Herya.
Meski demikian, tim penyidik Kejari Bangka mengaku telah menemukan sejumlah indikasi penyimpangan penggunaan dana hibah.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, terdapat dugaan kegiatan fiktif pada sejumlah cabang olahraga. Beberapa kegiatan yang dianggarkan diduga tidak pernah dilaksanakan namun tetap dilaporkan telah selesai.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya dana yang dititipkan kepada sejumlah cabang olahraga untuk kepentingan tertentu.
Seluruh anggaran yang sedang diperiksa tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka.
Sejauh ini, Kejari Bangka telah memeriksa sedikitnya 28 saksi yang terdiri dari pengurus inti KONI, pengurus cabang olahraga hingga pihak ketiga atau vendor.
Untuk sementara, pemeriksaan saksi dihentikan sambil menunggu hasil audit BPKP. Setelah hasil audit diterima, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan tambahan sebelum mengumumkan tersangka secara resmi.
Pangkalpinang Masih Tahap Penyidikan
Sementara itu, perkembangan penanganan dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Pangkalpinang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Meski Kejaksaan Negeri Pangkalpinang telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, namun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa puluhan saksi dalam perkara tersebut.
Saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari mantan kepala dinas, pengurus KONI, pihak ketiga hingga pihak yang terlibat dalam penyaluran dana hibah KONI tahun anggaran 2023 dan 2024.
Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan adanya peristiwa pidana yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Dugaan modus yang digunakan dalam perkara ini disebut masih berkutat pada pola klasik tindak pidana korupsi, yakni penyimpangan penggunaan anggaran dan dugaan mark-up kegiatan.
Namun hingga kini, Kejari Pangkalpinang belum mengungkap perkembangan terbaru terkait jumlah kerugian negara maupun calon tersangka dalam perkara tersebut.
Menjadi Sorotan Publik
Munculnya tiga kasus dugaan korupsi dana hibah KONI di Bangka Belitung menjadi perhatian publik. Sebab, dana hibah yang diberikan pemerintah daerah seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet, peningkatan prestasi olahraga serta pengembangan cabang olahraga.
Apabila dana tersebut disalahgunakan, maka dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menghambat pembinaan olahraga daerah.
Kini masyarakat menunggu perkembangan dua perkara lainnya di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang. Setelah Bangka Barat berhasil menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, publik berharap proses hukum di daerah lain juga dapat dituntaskan secara transparan dan profesional.
Dengan bergulirnya tiga kasus ini, tata kelola dana hibah olahraga di Bangka Belitung pun menjadi sorotan. Aparat penegak hukum diharapkan mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab agar dana pembinaan olahraga benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. (Sumber : koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)















