Pilkada Ulang Pangkalpinang, 27 Agustus Resmi Libur: Pekerja Masuk Kantor Dapat Bonus Lembur!

Sekda Mie Go: Libur Pilkada Ulang Pangkalpinang untuk Dorong Partisipasi Pemilih di Atas 80 Persen

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang resmi menetapkan Rabu, 27 Agustus 2025, sebagai hari libur dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang. Sabtu (23/8/2025)

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pangkalpinang Nomor 22 Tahun 2025 yang diumumkan pada akhir pekan. Penetapan hari libur tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

banner 336x280

Selain itu, keputusan ini juga merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/4263/OTDA tanggal 23 Juli 2025 serta hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jadwal pelaksanaan Pilkada Ulang di Kota Pangkalpinang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, menegaskan bahwa seluruh sekolah di wilayah kota juga akan diliburkan pada hari pemungutan suara. Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat memiliki kesempatan penuh dalam menyalurkan hak pilih.

“Kita ingin masyarakat benar-benar punya kesempatan penuh untuk datang ke TPS. Dengan meliburkan sekolah, kantor, dan aktivitas lainnya, kami berharap angka partisipasi pemilih bisa meningkat, bahkan menembus di atas 80 persen,” ujar Mie Go kepada Bangkapos.com, Sabtu (23/8/2025).

Dalam Surat Edaran tersebut, Pemkot juga menekankan agar seluruh pengusaha dan pimpinan perusahaan memberikan kesempatan bagi pekerja maupun buruh untuk menggunakan hak pilihnya. Jika ada pekerja yang tetap harus masuk kerja pada hari pemungutan suara, maka perusahaan wajib memberikan upah lembur serta hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Adapun untuk pelayanan publik yang bersifat esensial, seperti rumah sakit, puskesmas, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perhubungan, hingga perbankan, tetap berjalan sebagaimana mestinya. Masing-masing instansi diminta mengatur penugasan pegawai agar pelayanan masyarakat tidak terganggu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mie Go menyampaikan bahwa kebijakan meliburkan aktivitas pada hari pemungutan suara merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap penyelenggaraan Pilkada Ulang di Pangkalpinang. Dengan begitu, masyarakat tidak memiliki alasan untuk tidak hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ia menambahkan, Pemkot berharap momentum Pilkada Ulang ini bisa menjadi cerminan kedewasaan masyarakat dalam berdemokrasi. Partisipasi pemilih disebutnya sebagai faktor penting dalam menentukan legitimasi hasil pemilihan.

“Partisipasi masyarakat adalah kunci. Semakin tinggi angka kehadiran, semakin kuat pula legitimasi hasil Pilkada Ulang nanti,” katanya.

Selain itu, Pemkot Pangkalpinang juga mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada. Netralitas ASN dinilai penting demi terciptanya iklim demokrasi yang sehat dan adil.

Pilkada Ulang di Pangkalpinang digelar setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara diulang. Putusan tersebut menjadi dasar hukum utama dalam penetapan kebijakan libur, sekaligus pengaturan teknis pelaksanaan pemilu oleh KPU daerah.

Dengan adanya libur resmi ini, Pemkot optimistis partisipasi masyarakat akan meningkat signifikan. Target kehadiran pemilih di atas 80 persen menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan Pilkada Ulang di Pangkalpinang.

Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh bentuk pelanggaran terhadap ketentuan dalam SE akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Perusahaan atau instansi yang tidak memberikan hak kepada pekerja untuk menggunakan hak pilih dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Pangkalpinang berharap proses Pilkada Ulang dapat berjalan lancar, aman, dan menghasilkan pemimpin yang memiliki legitimasi kuat dari masyarakat. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *