PN Sungailiat Tolak Dakwaan JPU, Batara Harahap Resmi Dibebaskan dari Tahanan

Sidang Batara Harahap Berakhir Mengejutkan, Majelis Hakim Kembalikan Berkas ke Jaksa dan Perintahkan Pembebasan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (SUNGAILIAT) – Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat menjatuhkan putusan yang menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Batara Harahap tidak dapat diterima. Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara setelah putusan dibacakan. Jum’at (3/7/2026)

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang III Pengadilan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kamis (2/7/2026) sore.

banner 336x280

Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua bersama dua hakim anggota. Amar putusan dibacakan oleh hakim anggota I, sementara terdakwa, penasihat hukum, dan Jaksa Penuntut Umum mengikuti persidangan secara daring.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengacu pada ketentuan Pasal 206 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025.

Majelis menilai perlawanan atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya dapat diterima sehingga dakwaan yang diajukan penuntut umum tidak dapat diterima.

Hakim berpendapat bahwa dengan diterimanya perlawanan tersebut, perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan beberapa poin penting.

Pertama, menyatakan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.

Kedua, memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Ketiga, memerintahkan agar terdakwa Batara Harahap dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara segera setelah putusan dibacakan.

Keempat, membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.

“Menyatakan satu, dakwaan tidak dapat diterima. Dua, memerintahkan berkas perkara ini dikembalikan kepada penuntut umum. Tiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan negara setelah putusan ini dibacakan. Empat, membebankan biaya perkara ini kepada negara,” ujar hakim anggota saat membacakan amar putusan.

Hakim Minta Para Pihak Menentukan Sikap

Usai pembacaan putusan, hakim ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa, penasihat hukum, maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan sikap hukum terhadap putusan tersebut sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Terdakwa dan penuntut umum, telah dibacakan putusan dalam perkara terdakwa Batara Harahap. Selanjutnya atas putusan tadi, baik terdakwa maupun penuntut umum menyatakan sikap,” ujar hakim ketua.

Hakim juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 206 ayat (4) KUHAP, para pihak diberikan kesempatan menentukan langkah hukum setelah putusan dibacakan.

“Dengan adanya pembacaan putusan ini, perkara ini telah selesai pemeriksaan terdakwa atas nama Batara Harahap,” lanjut hakim.

Berawal dari Dakwaan Pelanggaran Jaminan Fidusia

Sebelumnya, Batara Harahap didakwa Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana terkait objek jaminan fidusia.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagai pemberi fidusia yang diduga mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.

Perbuatan tersebut didakwakan melanggar Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Atas dakwaan tersebut, jaksa sebelumnya menuntut Batara Harahap dengan pidana penjara selama satu tahun.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlangsung.

Barang Bukti Tetap Terlampir

Dalam tuntutannya, JPU juga mengajukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti tersebut antara lain berupa dokumen perjanjian pembiayaan atas nama Batara Harahap, riwayat pembayaran kredit, surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga yang telah dikirimkan kepada terdakwa, surat somasi, akta notaris jaminan fidusia, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan Toyota New Camry tahun 2008, serta sertifikat jaminan fidusia.

Jaksa meminta agar seluruh barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Didakwa dengan Dua Alternatif Pasal

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan secara alternatif.

Pada dakwaan pertama, Batara Harahap diduga melakukan tindak pidana sebagai pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

Perbuatan tersebut diduga terjadi pada 21 Oktober 2025 di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kolong Dua, Perumahan Metro Basel, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Sedangkan dalam dakwaan alternatif kedua, terdakwa diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum pidana.

Jaksa mendalilkan bahwa pada 29 Oktober 2018, Batara Harahap diduga secara melawan hukum menguasai suatu barang yang sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain namun berada dalam penguasaannya bukan karena tindak pidana.

Kedua dakwaan tersebut disusun sebagai alternatif sehingga majelis hakim nantinya dapat memilih salah satu dakwaan apabila pemeriksaan perkara dilanjutkan hingga pokok perkara.

Namun dalam perkara ini, majelis hakim tidak sampai memasuki pemeriksaan substansi karena terlebih dahulu menerima perlawanan yang diajukan pihak terdakwa terhadap surat dakwaan.

Perkara Belum Masuk Pemeriksaan Pokok

Dengan putusan yang menyatakan dakwaan tidak dapat diterima, majelis hakim pada prinsipnya tidak memberikan penilaian mengenai benar atau tidaknya dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Batara Harahap.

Putusan tersebut lebih berkaitan dengan aspek formal dalam penyusunan atau pengajuan dakwaan oleh penuntut umum sehingga perkara dinyatakan tidak dapat diperiksa lebih lanjut pada tahap persidangan saat ini.

Berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, Batara Harahap berhak memperoleh pembebasan dari rumah tahanan sebagaimana diperintahkan majelis hakim dalam amar putusan.

Meski demikian, putusan tersebut belum tentu mengakhiri seluruh proses hukum karena Jaksa Penuntut Umum masih memiliki hak untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat ini sekaligus menjadi penanda berakhirnya pemeriksaan perkara pada tingkat tersebut, dengan konsekuensi hukum berupa tidak diterimanya surat dakwaan serta dibebaskannya terdakwa dari penahanan berdasarkan amar putusan majelis hakim. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *