
KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) mengamankan lima orang yang diduga berperan sebagai debt collector atau mata elang (matel) dalam kasus penarikan paksa kendaraan bermotor di Kota Pangkalpinang. Para pelaku diduga tidak hanya melakukan penarikan kendaraan secara tidak sesuai prosedur, tetapi juga menyalahgunakan unit hasil tarikan yang seharusnya diserahkan kepada perusahaan pembiayaan (finance). Sabtu (16/5/2026)
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengungkapkan bahwa kelima tersangka diamankan oleh tim gabungan Subdit II Fismondev Ditreskrimsus dan Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas para debt collector di lapangan.

“Kelima orang ini diamankan terkait penarikan objek jaminan fidusia yang tidak sesuai dengan ketentuan surat kuasa dari pihak finance,” ujar Agus dalam konferensi pers di Mapolda Babel, Jumat (15/05/2026).
Kelima tersangka masing-masing berinisial TF asal Jakarta, AJT alias Andre asal Kabupaten Maluku Tengah, serta EAN alias Riken, ER alias Edos, dan LU alias Lukki yang merupakan warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Seluruhnya diduga merupakan bagian dari jaringan penarik kendaraan yang beroperasi lintas daerah.
Menurut Agus, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas penarikan kendaraan di wilayah Pangkalpinang, khususnya di kawasan Jalan Tirta Darma Dalam, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan delapan orang di lokasi kejadian.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Babel,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan awal, para tersangka diduga melakukan penarikan kendaraan dari debitur atau penerima pengalihan kredit dengan mengatasnamakan pihak perusahaan pembiayaan. Namun, dalam praktiknya, kendaraan yang ditarik tidak diserahkan kepada pihak finance sebagai pemilik sah objek jaminan fidusia.
Sebaliknya, unit kendaraan tersebut justru disimpan dan disembunyikan oleh para pelaku, yang kemudian menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan serta potensi penggelapan.
“Modusnya, mereka menarik kendaraan dari debitur, kemudian unit tersebut tidak diserahkan ke pihak finance, tetapi justru disembunyikan,” ungkap Agus.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Di antaranya sembilan unit mobil berbagai merek, lima unit telepon genggam, satu lempengan besi, serta delapan bundel dokumen kendaraan dan surat-surat pendukung lainnya.
Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolda Babel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya kendaraan lain yang belum ditemukan serta jaringan yang lebih luas di balik aktivitas para tersangka.
Agus menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik, kata dia, bekerja berdasarkan alat bukti yang sah serta prosedur hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti dan kewenangan yang diatur dalam KUHAP. Dalam kondisi tertentu, penangkapan dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana tertangkap tangan,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa hak-hak para tersangka tetap diperhatikan selama proses penyidikan berlangsung, termasuk hak atas pendampingan hukum dan pemberitahuan resmi kepada pihak keluarga sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, Polda Babel turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, khususnya terkait isu penarikan kendaraan oleh debt collector di lapangan. Masyarakat diminta untuk segera melapor apabila menemukan praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai aturan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya,” tutup Agus.
Saat ini, kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penarikan kendaraan ilegal tersebut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan seluruh barang bukti dan alur distribusi kendaraan dapat diungkap secara tuntas. (Sumber : koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)










