KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) meminta seluruh pemilik dan pengelola bengkel kendaraan bermotor di wilayah hukumnya untuk menghentikan penjualan serta pemasangan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar spesifikasi teknis kendaraan. Rabu (22/7/2026)
Imbauan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat. Selain menyasar pemilik bengkel, Polda Babel juga mengingatkan para pengguna kendaraan bermotor agar tidak menggunakan knalpot yang tidak memenuhi ketentuan teknis kendaraan.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Babel kepada seluruh jajaran dalam kegiatan analisis dan evaluasi (Anev) situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kapolda telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk mengoptimalkan penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Ini sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” kata Agus, Selasa (21/7/2026).
Menurut Agus, penggunaan knalpot brong masih menjadi salah satu persoalan yang banyak dikeluhkan masyarakat. Suara yang dihasilkan knalpot tersebut dinilai terlalu bising dan dapat mengganggu kenyamanan warga, terutama ketika kendaraan melintas di kawasan permukiman maupun fasilitas umum.
Kebisingan yang ditimbulkan juga berpotensi mengganggu ketertiban umum. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan bagi kepolisian untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan standar.
Polda Babel menegaskan, upaya penertiban tidak hanya dilakukan melalui tindakan kepolisian di lapangan. Jajaran kepolisian juga akan mengedepankan langkah-langkah preventif dan edukatif dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk pemilik dan pengelola bengkel kendaraan.
Langkah tersebut dinilai penting karena bengkel memiliki peran dalam rantai penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor. Dengan tidak menjual maupun melayani pemasangan knalpot brong, para pemilik bengkel diharapkan dapat membantu kepolisian dalam mengurangi peredaran dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik bengkel agar tidak menjual dan tidak melayani pemasangan knalpot brong. Dukungan dari para pelaku usaha sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman,” ujar Agus.
Polda Babel bersama seluruh Polres jajaran juga akan meningkatkan kegiatan penertiban terhadap kendaraan yang masih menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar. Penertiban tersebut akan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepolisian berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menggunakan kendaraan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Pengguna kendaraan juga diminta memahami bahwa penggunaan knalpot bukan sekadar persoalan modifikasi kendaraan. Ketika suara yang dihasilkan terlalu bising dan mengganggu masyarakat, penggunaan knalpot tersebut dapat menimbulkan persoalan ketertiban dan kenyamanan di lingkungan sekitar.
Oleh karena itu, Polda Babel mengajak masyarakat untuk tidak menunggu adanya penertiban. Para pemilik kendaraan diharapkan secara sukarela memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi ketentuan teknis dan tidak menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan maupun masyarakat lainnya.
Di sisi lain, pemilik bengkel juga diharapkan ikut mengambil peran dengan tidak menyediakan layanan pemasangan knalpot yang tidak sesuai standar. Kepolisian menilai keterlibatan pelaku usaha dapat membantu menciptakan ekosistem lalu lintas yang lebih tertib.
Agus menegaskan, upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat membutuhkan dukungan seluruh pihak. Tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan kesadaran pengguna kendaraan dan pelaku usaha di bidang otomotif.
“Dengan kepatuhan seluruh pihak, baik pengguna kendaraan maupun pemilik bengkel, kita berharap tercipta lingkungan yang lebih nyaman, tertib, serta situasi kamtibmas yang tetap kondusif di Bangka Belitung,” tutupnya.
Polda Babel memastikan langkah sosialisasi dan penertiban akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban berlalu lintas. Masyarakat pun diharapkan dapat memahami kebijakan tersebut sebagai upaya bersama untuk menjaga kenyamanan lingkungan serta menghormati hak warga lain yang membutuhkan suasana yang aman dan tidak terganggu oleh kebisingan kendaraan.
Dengan adanya imbauan ini, kepolisian berharap penggunaan knalpot sesuai standar dapat menjadi kebiasaan masyarakat. Sementara itu, bengkel diharapkan tidak menjadi tempat yang memfasilitasi pemasangan komponen kendaraan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)

















