KBOBABEL.COM (BANGKA) — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Raya Balun Ijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Rabu (23/9/2026). Kamis (24/9/2026)
Kedua tersangka berinisial NH (32) dan GA (31) diketahui merupakan residivis. Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,5 kilogram.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, dua orang telah diamankan bersama barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
“Benar Ditresnarkoba ada ungkap kasus, dua orang diamankan berikut 1,5 kilogram diduga sabu,” ujar Agus Sugiyarso, Kamis (24/9/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian terkait adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Raya Balun Ijuk, Kecamatan Merawang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Ditresnarkoba Polda Babel dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, tim bergerak melakukan penyergapan terhadap kedua tersangka.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Kepala Dusun setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut terdiri atas 11 paket besar dan dua paket kecil yang dikemas menggunakan plastik bening.
Paket-paket tersebut berisi kristal putih yang berdasarkan dugaan awal petugas merupakan narkotika jenis sabu. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 1,5 kilogram.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan pengemasan barang terlarang tersebut.
Barang bukti pendukung yang diamankan di antaranya satu unit timbangan digital, satu unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta sejumlah perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk mengemas dan menyimpan paket narkoba.
Usai penangkapan, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung. Keduanya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditresnarkoba untuk mengungkap lebih jauh peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul narkotika yang ditemukan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Agus mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan barang bukti mencapai 1,5 kilogram, perkara tersebut kini menjadi fokus penyidikan Ditresnarkoba Polda Babel. Polisi tidak hanya memproses kedua tersangka, tetapi juga berupaya menelusuri jaringan yang diduga berada di balik peredaran narkotika tersebut.
Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan pemasok yang berkaitan dengan perkara ini.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus guna membongkar jaringan di atasnya, sekaligus berkomitmen menjaga wilayah Bangka Belitung agar tetap aman dan bersih dari ancaman narkoba,” ungkap Agus.
Polisi juga mengapresiasi informasi masyarakat yang menjadi salah satu pintu masuk dalam pengungkapan kasus tersebut. Masyarakat diimbau tetap berperan aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada aparat kepolisian.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkoba di wilayah Bangka Belitung, sekaligus mengungkap mata rantai distribusi narkotika yang masih beroperasi di daerah tersebut. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

















