KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) – Aduan mengenai dugaan alih fungsi kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Dusun Nadi, Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, terus mengemuka. Aktivis lingkungan Bangka Belitung, Suhendro, membawa isu ini ke Kejaksaan Agung dan Kementerian Kehutanan di Jakarta. Lahan yang menjadi sorotan diduga dimanfaatkan untuk perkebunan sawit oleh seorang warga Trubus berinisial AMN. Senin (5/5/2025)
Suhendro mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga setempat, kebun sawit milik AMN berada di kawasan HKm yang seharusnya dikelola secara kolektif oleh masyarakat melalui kelompok tani. Namun, lahan tersebut kini tidak lagi dikelola sesuai peruntukannya.
“Menurut warga setempat, kebun sawit milik AMN itu kawasan HKm yang sudah tidak dikelola, dan memang sampai sekarang lokasi HKm tersebut tidak dikelola oleh kelompok tani yang ada,” kata Suhendro melalui sambungan telepon dari Jakarta, Rabu (02/04/2025).
Sementara itu, Kepala Desa Perlang, Roni, memberikan pernyataan terkait kasus tersebut. Ketika dihubungi, Roni menjelaskan bahwa penetapan lokasi HKm di Dusun Nadi dilakukan sebelum masa jabatannya sebagai kepala desa. Oleh karena itu, ia mengaku tidak memiliki informasi lengkap terkait hal ini.
“Saya kurang tahu HKm di Dusun Nadi, coba tanya dengan pihak KPH,” ujar Roni singkat.
Klarifikasi KPH Sungai Sembulan
Kasi Perlindungan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sungai Sembulan, Yuda, memberikan keterangan mengenai status lahan tersebut. Menurut Yuda, kawasan yang menjadi lokasi perkebunan sawit AMN memang telah ditetapkan sebagai HKm sejak tahun 2016. Namun, Yuda menjelaskan bahwa AMN telah lebih dulu memanfaatkan lahan tersebut sebelum kawasan tersebut resmi menjadi HKm.
“Memang lokasi tersebut lokasi HKm yang dikelola oleh Kelompok Tani Nadi Lestari dan terbentuk pada tahun 2016, sedangkan AMN sendiri sudah bercocok tanam sejak tahun 2010,” terang Yuda, Kamis (02/05/2025).
Yuda menambahkan bahwa pada awal pembentukannya, kawasan HKm tersebut direncanakan untuk ditanami kayu putih oleh Kelompok Tani Nadi Lestari. Namun, hingga saat ini, rencana tersebut tidak terlaksana.
“Waktu itu kelompok tani dibentuk untuk mengelola lokasi HKm tersebut dengan menanami kayu putih, tapi sampai sekarang memang tidak berjalan,” ungkap Yuda.
Lebih lanjut, Yuda menjelaskan bahwa proses pengajuan kawasan HKm dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Dinas Kehutanan. Ia menyarankan agar pihak-pihak yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai HKm ini dapat menghubungi instansi terkait di tingkat kabupaten.
“Pada saat pengajuan HKm oleh Pemkab Bangka Tengah, silahkan konfirmasi ke Pemkab Bangka Tengah untuk HKm-nya,” tutup Yuda.
Fungsi dan Tujuan Hutan Kemasyarakatan
Hutan Kemasyarakatan (HKm) merupakan bagian dari hutan negara yang pengelolaannya diberikan kepada masyarakat sekitar untuk meningkatkan kesejahteraan melalui berbagai aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya. Pengelolaan ini diharapkan dapat mengoptimalkan potensi hutan tanpa merusak fungsi ekologisnya. Namun, jika terjadi penyimpangan, seperti pemanfaatan oleh pihak tertentu tanpa izin resmi, hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Sejauh ini, tim media masih berupaya mengonfirmasi AMN sebagai pemilik kebun sawit yang disebut berada di kawasan HKm. Selain itu, berbagai pihak terkait seperti Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah juga diharapkan memberikan klarifikasi untuk menyelesaikan polemik ini.
Kasus ini mencerminkan persoalan serius terkait pengelolaan dan pemanfaatan lahan di kawasan yang telah ditetapkan untuk kepentingan masyarakat. Keterlibatan individu yang memanfaatkan lahan secara sepihak dapat mengurangi manfaat kawasan tersebut bagi komunitas lokal.
Pemerintah, melalui instansi terkait, diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan kebenaran laporan ini. Jika ditemukan pelanggaran, langkah hukum perlu diambil untuk mengembalikan fungsi kawasan HKm sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebaliknya, jika AMN memiliki bukti kepemilikan atau izin yang sah, transparansi informasi harus ditegakkan untuk menghindari tuduhan yang tidak berdasar.
Hingga berita ini dirilis, perhatian publik terus tertuju pada perkembangan kasus ini, sembari menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.