KBOBABEL.COM (MENTOK) — Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat, Polda Kepulauan Bangka Belitung, menghentikan aktivitas pertambangan bijih timah tanpa izin di wilayah Kadur, Kecamatan Mentok. Penghentian dilakukan setelah polisi melakukan pengecekan terhadap lokasi yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal. Sabtu (22/8/2026)
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka Barat Ipda Ragil Dimas Ramdhan mengatakan, aktivitas pertambangan tersebut dihentikan karena tidak dilengkapi izin pertambangan dari instansi yang berwenang.
“Kami telah datang ke lokasi untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang dan meminta warga untuk mematuhi aturan pertambangan timah,” kata Ragil di Mentok, Jumat.
Pengecekan lokasi dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat pada Kamis (20/8/2026). Selain memastikan kegiatan pertambangan telah dihentikan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Polisi Kedepankan Pendekatan Humanis
Dalam penanganan aktivitas tambang tanpa izin tersebut, kepolisian memilih mengedepankan komunikasi dengan masyarakat. Petugas memberikan pemahaman mengenai pentingnya legalitas dalam menjalankan kegiatan pertambangan.
Ragil mengatakan, masyarakat yang ingin melakukan aktivitas penambangan harus terlebih dahulu memastikan kegiatan tersebut memiliki dasar hukum dan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita telah melakukan pengecekan ulang lokasi sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat, kami mengajak masyarakat yang ingin melakukan kegiatan pertambangan agar memperhatikan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Menurut dia, pendekatan tersebut dilakukan agar masyarakat memahami bahwa kegiatan pertambangan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap aktivitas pertambangan harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Polisi juga mengajak warga untuk mencari informasi yang jelas mengenai mekanisme perizinan sebelum memulai aktivitas pertambangan.
Pertambangan Berkaitan dengan Ekonomi Warga
Ragil memahami bahwa sektor pertambangan menjadi salah satu sumber penghasilan bagi sebagian masyarakat Bangka Barat. Karena itu, kepolisian tidak hanya melakukan tindakan penghentian, tetapi juga memberikan edukasi agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa melanggar aturan.
“Kita paham kegiatan ini berkaitan dengan perekonomian masyarakat, namun tentunya kegiatan yang dilakukan tetap harus memperhatikan aturan yang berlaku,” katanya.
Masyarakat yang memiliki rencana untuk melakukan kegiatan pertambangan diminta tidak ragu berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengetahui persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah masyarakat terjerat persoalan hukum akibat melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Selain berkaitan dengan aspek hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan lain apabila dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan teknis dan lingkungan.
Karena itu, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan kebutuhan ekonomi sebagai alasan untuk mengabaikan aturan yang telah ditetapkan.
Polisi Pastikan Situasi Tetap Kondusif
Polres Bangka Barat menyatakan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah hukumnya akan terus dilakukan. Pengecekan lapangan menjadi salah satu langkah untuk memastikan tidak ada kegiatan pertambangan ilegal yang kembali beroperasi.
Ragil menegaskan, komunikasi dengan masyarakat akan terus dibangun. Kepolisian berharap warga dapat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.
Menurutnya, pendekatan persuasif menjadi bagian penting dalam menjaga hubungan antara kepolisian dan masyarakat, khususnya di wilayah yang aktivitas pertambangannya berkaitan erat dengan kehidupan ekonomi warga.
“Kita mengedepankan pendekatan humanis, intinya kami mengajak masyarakat bersama-sama memahami aturan dan mencari solusi yang sesuai, sehingga aktivitas masyarakat tetap dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.
Penghentian tambang liar di Kadur tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Bangka Barat dalam menjaga ketertiban sekaligus mendorong masyarakat menjalankan aktivitas pertambangan sesuai ketentuan.
Polisi juga mengingatkan agar masyarakat tidak kembali melakukan penambangan di lokasi tersebut sebelum seluruh persyaratan dan legalitas yang diperlukan dipenuhi.
Dengan pendekatan komunikasi dan pengawasan di lapangan, kepolisian berharap aktivitas pertambangan di Bangka Barat dapat berlangsung secara tertib, legal, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta ketentuan yang berlaku. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)
















