KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) — Jajaran Polres Bangka Barat bersama Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung mendatangi lokasi aktivitas penambangan ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (8/9/2026). Rabu (9/8/2026)
Kedatangan aparat kepolisian tersebut dilakukan menyusul maraknya aktivitas pertambangan di kawasan DAS Kampak yang disebut telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Kegiatan tersebut juga dikhawatirkan berdampak terhadap kondisi aliran sungai dan kawasan mangrove di sekitar lokasi.
Dalam kegiatan tersebut, polisi tidak melakukan penindakan maupun penertiban terhadap para penambang. Aparat memilih pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan agar aktivitas pertambangan dihentikan dan masyarakat tidak melakukan kegiatan di kawasan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Puluhan penambang dan tokoh masyarakat dari Dusun Kampak, Desa Jebus, turut hadir dalam pertemuan bersama aparat kepolisian. Dialog berlangsung di sebuah pondok yang berada tidak jauh dari lokasi aktivitas pertambangan.
Kapolsek Jebus, AKP Candra Wijaya, yang memimpin kegiatan tersebut menyampaikan langsung imbauan kepada masyarakat agar menghentikan aktivitas penambangan di kawasan tersebut.
Candra mengatakan pihak kepolisian memahami bahwa pertambangan menjadi salah satu sumber mata pencaharian masyarakat. Namun, alasan ekonomi tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan ketentuan hukum maupun kelestarian lingkungan.
“Kami dari kepolisian sangat memahami kebutuhan masyarakat. Namun, kami mengimbau kepada para penambang agar melakukan aktivitas dengan cara dan prosedur yang benar serta tidak melakukan penambangan di lokasi yang dapat merusak kelestarian lingkungan,” kata Candra.
Menurutnya, langkah yang dilakukan kepolisian merupakan bagian dari upaya pencegahan. Aparat ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat agar aktivitas ekonomi tidak kemudian menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas maupun berujung pada persoalan hukum.
Penambangan Ancam DAS dan Mangrove
Aktivitas penambangan di kawasan DAS menjadi perhatian karena sungai memiliki fungsi penting bagi ekosistem dan kehidupan masyarakat. Kerusakan aliran sungai dapat berdampak terhadap kualitas lingkungan di sekitarnya.
Begitu pula dengan kawasan mangrove yang berada di sekitar DAS Kampak. Ekosistem mangrove memiliki peran dalam menjaga kawasan pesisir, menjadi habitat berbagai jenis biota, sekaligus membantu melindungi wilayah dari ancaman abrasi.
Karena itu, aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan dapat memberikan dampak terhadap lingkungan apabila berlangsung secara terus-menerus.
Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mengatakan pihaknya memahami kondisi ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan.
Namun, ia menegaskan seluruh kegiatan pertambangan tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Terlebih, aktivitas tidak boleh dilakukan pada kawasan yang memiliki fungsi perlindungan lingkungan.
“Kami memahami bahwa aktivitas pertambangan menjadi salah satu mata pencaharian masyarakat. Namun, seluruh kegiatan tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama tidak dilakukan di kawasan yang dapat merusak lingkungan seperti DAS dan kawasan mangrove,” ujar Yos.
Ia menambahkan, persoalan pertambangan ilegal tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keberlangsungan lingkungan dan kehidupan masyarakat dalam jangka panjang.
Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas pertambangan dapat menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat apabila tidak segera dicegah. Oleh sebab itu, kepolisian memilih melakukan pendekatan sejak awal dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Polisi Kedepankan Pendekatan Humanis
Yos mengatakan Polres Bangka Barat mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam menangani persoalan tersebut.
Menurutnya, komunikasi dengan masyarakat menjadi bagian penting untuk mencari solusi terhadap persoalan pertambangan yang selama ini menjadi salah satu sumber ekonomi warga.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Kami juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi maupun mencari solusi agar aktivitas ekonomi dapat berjalan secara legal,” imbuhnya.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat memahami batasan-batasan aktivitas pertambangan, khususnya terkait lokasi yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan penambangan.
Polisi juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengambil risiko dengan melakukan aktivitas di kawasan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan maupun pelanggaran hukum.
Pertemuan antara aparat dan masyarakat tersebut menjadi langkah awal untuk mencegah aktivitas penambangan di DAS Kampak semakin meluas.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan dapat menyampaikan persoalan ekonomi yang dihadapi kepada pemerintah maupun pihak terkait sehingga dapat dicarikan alternatif kegiatan yang legal dan tidak merusak lingkungan.
Polres Bangka Barat memastikan komunikasi dengan masyarakat tetap dibuka sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi yang kondusif.
Penanganan aktivitas pertambangan di DAS Kampak pun diharapkan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mampu mendorong kesadaran bersama mengenai pentingnya menjaga sungai dan kawasan mangrove.
Dengan demikian, kepentingan ekonomi masyarakat dapat tetap diperhatikan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan kepastian hukum di wilayah Kecamatan Jebus. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

















