Polres Bangka Barat Tertibkan 50 Ponton Tambang Ilegal di Perairan Limbung Mentok

Resahkan Nelayan, Aktivitas Tambang Ilegal di Perairan Limbung Dibubarkan Polisi

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (MENTOK) — Kepolisian Resor Bangka Barat melalui Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan timah ilegal di Perairan Laut Limbung, kawasan Pelabuhan Nelayan Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Jumat (23/1/2026) pagi. Penertiban ini dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat serta maraknya pemberitaan di media sosial yang menyoroti aktivitas tambang di kawasan tersebut.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan bahwa langkah penertiban diambil untuk menjawab keresahan masyarakat, khususnya para nelayan yang aktivitasnya terganggu akibat penambangan ilegal di sekitar pelabuhan.

banner 336x280

“Menanggapi adanya pemberitaan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas tambang di perairan Limbung yang lokasinya berdekatan dengan pelabuhan nelayan dan Mako Sat Polairud, Polres Bangka Barat langsung mengambil langkah penertiban dan memberikan imbauan secara humanis,” ujar Iptu Yos.

Penertiban diawali dengan apel konsolidasi personel di Polsek Mentok. Setelah itu, pasukan bergeser menuju Mako Sat Polairud Polres Bangka Barat untuk melaksanakan kegiatan penertiban di lapangan. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengumpulkan para penambang serta masyarakat sekitar untuk diberikan penjelasan dan imbauan agar menghentikan seluruh aktivitas penambangan di perairan Limbung.

Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas mendapati sekitar 40 hingga 50 unit ponton penambangan, baik jenis rajuk manual maupun ponton tower, yang terparkir di perairan tersebut. Aktivitas penambangan dinilai telah menimbulkan dampak lingkungan serta mengganggu jalur lalu lintas kapal nelayan yang keluar masuk pelabuhan ikan.

“Seluruh penambang kami imbau untuk segera mengosongkan perairan. Aktivitas penambangan di lokasi ini mengotori laut, merusak talut pelabuhan, serta menghambat aktivitas nelayan yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut,” jelas Iptu Yos.

Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penertiban ini merupakan peringatan keras agar tidak ada lagi aktivitas penambangan, baik pada siang maupun malam hari, di perairan Laut Tanjung, khususnya Limbung. Polisi mengingatkan bahwa setiap aktivitas pertambangan harus memiliki legalitas dan dijalankan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini adalah langkah penertiban dan peringatan tegas. Kami minta tidak ada lagi penambangan di wilayah ini. Apabila memiliki legalitas, harus sesuai SOP dan aturan yang berlaku. Jika tetap membandel, akan dilakukan penindakan sesuai hukum,” tegasnya.

Selain melakukan imbauan secara langsung di darat, Sat Polairud Polres Bangka Barat juga melakukan penyisiran melalui jalur laut menggunakan kapal patroli. Petugas menyampaikan imbauan kepada para penambang yang masih berada di atas ponton agar segera menghentikan aktivitas dan meninggalkan area perairan Limbung.

Iptu Yos menambahkan, lokasi penertiban berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Oleh karena itu, pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah munculnya kembali aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara rutin, baik melalui patroli darat maupun laut, guna memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan,” ujarnya.

Setelah dilakukan imbauan dan penertiban, para penambang disebut langsung menarik ponton mereka menjauhi area perairan Limbung. Situasi selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari para penambang.

Polres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat, khususnya nelayan, untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan kembali aktivitas penambangan ilegal di wilayah perairan mereka. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan laut serta keamanan dan kenyamanan aktivitas nelayan.

“Kami harap kesadaran bersama dapat terbangun, sehingga perairan Limbung tetap bersih, aman, dan dapat dimanfaatkan oleh nelayan secara optimal,” pungkas Iptu Yos Sudarso. (Sumber : Jejak Fokus.info, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *