KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan Tim Hantu, dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Kamis (6/8/2026)
Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial S alias K (39), seorang petani asal Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, serta A alias A (20), seorang mahasiswa yang berasal dari desa yang sama.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah kontrakan di Desa Air Lintang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Hantu Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan adanya aktivitas yang mencurigakan, petugas kemudian melakukan penggerebekan.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” kata AKBP Helen Simanjuntak, Rabu (5/8/2026).
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah kontrakan tersebut, petugas menemukan puluhan paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip siap edar.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari tiga paket plastik klip ukuran sedang dan 42 paket plastik klip ukuran kecil yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
“Total berat bruto barang bukti mencapai 20,47 gram,” ujar Helen.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Di antaranya dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp600 ribu, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa pelat nomor, plastik klip kosong, tas selempang, buku catatan, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Bangka Barat sebagai bagian dari proses penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka S alias K mengakui bahwa seluruh narkotika yang ditemukan di lokasi merupakan miliknya.
Sementara itu, polisi masih mendalami peran tersangka A alias A, termasuk kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu yang beroperasi di wilayah Bangka Barat maupun daerah lain.
Penyidik juga tengah menelusuri asal-usul sabu yang disita, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok maupun penerima barang haram tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan dua tersangka. Satresnarkoba akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di belakang kedua tersangka. Siapa pemasoknya, kepada siapa barang ini akan diedarkan, semuanya masih kami dalami,” ujarnya.
AKBP Helen juga menegaskan bahwa Polres Bangka Barat berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.
Menurutnya, peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda sehingga diperlukan langkah tegas melalui penegakan hukum yang konsisten.
Ia mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, segera laporkan kepada kepolisian. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bangka Barat. Penyidik juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap barang bukti, termasuk uji laboratorium terhadap kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Apabila seluruh unsur pidana terpenuhi, kedua tersangka akan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai peran dan keterlibatan masing-masing.
Polres Bangka Barat memastikan akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkotika di seluruh wilayah hukum, terutama di lokasi-lokasi yang rawan menjadi tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkoba. Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkotika. (Sumber : wowbabel.com, Editor : KBO Babel)















