Polres Bangka Ungkap Sindikat Oplos LPG Bersubsidi di Pemali, Ratusan Tabung Gas dan Mobil Disita

Praktik Oplos LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bangka, Polisi Sita 203 Tabung dan Tangkap Tiga Orang

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), bersama personel Polsek Pemali, membongkar praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram di Desa Air Duren, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Sabtu (4/7/2026). Senin (6/7/2026) 

Dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani didampingi Kanit Tipidter Ipda Rika Otorida tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat serta menyita ratusan tabung gas dan berbagai peralatan yang digunakan untuk menjalankan praktik ilegal tersebut.

banner 336x280

Penggerebekan dilakukan setelah aparat kepolisian menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di sebuah rumah milik warga berinisial As di Desa Air Duren. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya polisi memastikan adanya aktivitas pengoplosan di lokasi.

Sekitar pukul 10.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju rumah yang menjadi target operasi. Saat memasuki bagian belakang rumah, petugas mendapati para pelaku tengah memindahkan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram.

Aktivitas tersebut dilakukan menggunakan selang regulator bertekanan tinggi yang menghubungkan dua tabung gas. Untuk mempercepat proses perpindahan isi gas, pelaku juga menggunakan es batu guna mendinginkan tabung penerima sehingga tekanan di dalam tabung menjadi lebih rendah dan gas lebih mudah berpindah.

Selain itu, polisi menemukan timbangan manual jenis gantung yang digunakan untuk memastikan berat tabung setelah proses pengisian selesai. Modus tersebut diduga dilakukan agar tabung hasil oplosan memiliki berat yang menyerupai tabung LPG 12 kilogram resmi sebelum dipasarkan kepada konsumen.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang berada di lokasi, yakni pemilik rumah berinisial As, serta dua orang pekerja yang diketahui bernama Hen dan Doy. Ketiganya langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait peran masing-masing dalam aktivitas tersebut.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah cukup besar yang diduga digunakan untuk mendukung operasional pengoplosan gas bersubsidi.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 151 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram dalam kondisi kosong, 20 tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram yang telah terisi penuh dan tersegel, enam tabung LPG ukuran 12 kilogram yang masih terpasang selang regulator sebagai alat pemindah gas, serta 26 tabung LPG ukuran 12 kilogram dalam kondisi kosong.

Selain tabung gas, polisi juga menyita 13 bungkus segel penutup tabung yang berisi sekitar 650 buah segel, 37 segel penutup tabung yang telah siap digunakan, 50 karet tabung gas, satu unit timbangan manual jenis gantung, serta perlengkapan lain yang diduga menjadi alat utama dalam proses pengoplosan.

Petugas turut mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza warna putih bernomor polisi BN 1XXX BS yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan tabung gas. Selain itu, polisi menyita uang tunai sebesar Rp720.000 yang diduga merupakan hasil penjualan LPG hasil oplosan.

Sekitar pukul 13.00 WIB, seluruh pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Menurutnya, praktik pengoplosan LPG subsidi tidak hanya merugikan negara karena mengalihkan barang bersubsidi menjadi komoditas bernilai ekonomi lebih tinggi, tetapi juga mengurangi jatah masyarakat yang memang berhak memperoleh LPG 3 kilogram sesuai ketentuan pemerintah.

“Praktik pengoplosan LPG bersubsidi merupakan tindak pidana yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu distribusi energi bersubsidi bagi masyarakat yang berhak serta berpotensi membahayakan keselamatan. Polres Bangka akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi,” tegas Mauldi.

Selain kerugian negara, aktivitas pengoplosan gas juga memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi. Proses pemindahan isi tabung menggunakan alat yang tidak memenuhi standar keselamatan dapat memicu kebocoran gas, ledakan, hingga kebakaran yang membahayakan pelaku maupun masyarakat di sekitar lokasi.

Polisi juga menyoroti penggunaan segel tabung yang diduga dipasang kembali setelah proses pengoplosan selesai. Praktik tersebut berpotensi mengecoh konsumen karena tabung hasil oplosan tampak seperti tabung resmi yang dipasarkan melalui jalur distribusi legal.

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Bangka masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Penyidik akan menelusuri asal-usul tabung LPG subsidi yang digunakan, jalur distribusi hasil oplosan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan bisnis ilegal tersebut.

Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pelaku lain, baik sebagai pemasok tabung subsidi, distributor, maupun pihak yang membantu pemasaran LPG hasil oplosan.

Polres Bangka juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi maupun praktik pengoplosan gas di wilayahnya. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran sekaligus mencegah potensi bahaya yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal tersebut.

Dengan pengungkapan kasus ini, kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan penyalahgunaan LPG bersubsidi yang selama ini merugikan negara dan masyarakat. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh mata rantai praktik pengoplosan gas yang beroperasi di Kabupaten Bangka. (Sumber : Lapela, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *