Ratusan Aduan Masuk, Pemkab Bangka Selatan Buka Posko Perubahan Data Desil

Desil Berubah, Bantuan Sosial Warga Bangka Selatan Hilang, Pemkab Buka Posko Pengaduan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) — Keluhan masyarakat Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, terkait perubahan data desil penerima bantuan sosial terus bermunculan dalam beberapa pekan terakhir. Selasa (22/9/2026)

Perubahan posisi desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) disebut berdampak terhadap sebagian masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan sosial, tetapi kini tidak lagi mendapat bantuan setelah status desilnya berubah.

banner 336x280

Merespons banyaknya keluhan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menyiapkan mekanisme pengaduan di tingkat desa dan kelurahan. Pemerintah desa diminta membentuk tim sekaligus menyediakan posko untuk menampung laporan masyarakat yang keberatan terhadap perubahan data desil.

Sementara bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kelurahan, pengaduan dapat disampaikan melalui Ketua RT dengan membawa dokumen dan data pendukung selengkap mungkin.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda, mengatakan persoalan perubahan desil menjadi salah satu keluhan yang banyak disampaikan masyarakat kepada pemerintah daerah dalam beberapa minggu terakhir.

“Jadi memang kita lihat beberapa minggu terakhir banyak sekali keluhan masyarakat khususnya di Bangka Selatan berkaitan dengan data desil,” kata Hefi kepada Bangkapos.com, Selasa (22/9/2026).

Posko Dibentuk di Tingkat Desa

Hefi menjelaskan, Pemkab Bangka Selatan telah melakukan pembahasan bersama sejumlah pihak untuk mencari langkah penanganan terhadap keluhan masyarakat.

Pembahasan tersebut melibatkan perangkat daerah terkait, Badan Pusat Statistik (BPS), camat, lurah serta Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Hasil pembahasan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan meminta pemerintah desa menyediakan posko pengaduan.

Melalui posko tersebut, masyarakat dapat menyampaikan keberatan terhadap perubahan desil sekaligus menyerahkan dokumen pendukung yang dapat digunakan untuk memeriksa kondisi sosial ekonomi mereka.

Pemerintah daerah meminta desa mulai bergerak menampung pengaduan masyarakat dalam waktu sekitar satu minggu ke depan.

Masyarakat yang merasa perubahan data desil tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya diminta tidak hanya menyampaikan keluhan secara lisan, tetapi juga melengkapi laporan dengan data pendukung.

“Keluhan-keluhan masyarakat berkaitan dengan perubahan desil itu silakan menyampaikan datanya melalui desa dan ada posko yang sudah dibentuk,” tutur Hefi.

Untuk wilayah kelurahan, mekanismenya dilakukan melalui RT. Warga dapat menyampaikan laporan kepada RT dengan membawa dokumen yang berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi dan status penerimaan bantuan.

Laporan yang terkumpul nantinya akan diteruskan kepada pemerintah untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Aduan Membanjiri Akun Bupati

Banyaknya keluhan masyarakat menjadi salah satu alasan Pemkab Bangka Selatan membuka kanal pengaduan secara lebih terstruktur di tingkat desa dan kelurahan.

Hefi mengungkapkan, aduan terkait perubahan desil bahkan bermunculan dalam jumlah besar melalui akun TikTok Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid.

Menurut dia, jumlah laporan yang masuk melalui akun tersebut mencapai ratusan.

“Kalau kemarin aduannya luar biasa, yang masuk ke TikTok Pak Bupati itu mungkin ratusan yang sudah mengeluhkan terjadinya perubahan desil ini,” ungkap Hefi.

Banyaknya laporan tersebut menunjukkan masyarakat membutuhkan saluran resmi untuk menyampaikan keberatan sekaligus memastikan laporan mereka dapat dicatat dan ditindaklanjuti.

Dengan adanya posko di desa dan mekanisme pelaporan melalui RT, pemerintah daerah berharap pengaduan masyarakat dapat dikumpulkan secara lebih tertib.

Data yang dikumpulkan juga diharapkan tidak berhenti sebagai laporan administratif, tetapi dapat menjadi bahan untuk mengecek kesesuaian data penerima bantuan dengan kondisi sebenarnya.

Data Dikumpulkan untuk Diverifikasi

Hefi menjelaskan data pengaduan yang dikumpulkan dari desa dan kelurahan nantinya akan dihimpun oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama Bagian Pemerintahan.

Data tersebut selanjutnya diteruskan kepada Dinas Sosial untuk menjadi bahan verifikasi.

BPS juga akan mendapatkan tembusan data karena lembaga tersebut turut dilibatkan dalam proses verifikasi bersama Dinas Sosial.

Tahapan ini dilakukan untuk memastikan perubahan data desil dapat ditelusuri berdasarkan data dan kondisi masyarakat di lapangan.

Pemerintah daerah juga meminta masyarakat yang mengajukan keberatan menyertakan data pendukung secara lengkap. Kelengkapan dokumen dinilai penting agar tim dapat melakukan pengecekan terhadap laporan secara lebih terarah.

Dinas Sosial sebelumnya telah melakukan pengecekan terhadap sejumlah laporan yang sudah diterima. Namun, proses tersebut belum seluruhnya selesai karena masih terdapat masyarakat yang perlu melengkapi dokumen pendukung.

“Kalau kemarin aduannya luar biasa, yang masuk ke TikTok Pak Bupati itu mungkin ratusan yang sudah mengeluhkan terjadinya perubahan desil ini,” kata Hefi.

Verifikasi Bisa Dilakukan ke Lapangan

Setelah data dan dokumen pendukung terkumpul, pemerintah daerah akan melakukan proses verifikasi lebih lanjut.

Verifikasi tidak hanya dilakukan berdasarkan dokumen yang disampaikan masyarakat. Tim terkait juga dapat melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sosial ekonomi warga yang mengajukan keberatan.

Langkah tersebut diperlukan karena perubahan desil berkaitan dengan pemutakhiran data masyarakat. Kondisi yang tercatat dalam sistem perlu dibandingkan dengan keadaan faktual apabila terdapat keberatan dari warga.

Hefi mengatakan proses verifikasi akan dilakukan bersama pihak terkait, terutama Dinas Sosial dan BPS.

“Saat ini Dinas Sosial juga masih meminta silakan sampaikan data-data pendukungnya, nanti ini mungkin akan dilakukan verifikasi ke lapangan oleh tim terkait,” pungkasnya.

Warga Diminta Manfaatkan Kanal Pengaduan

Pemkab Bangka Selatan kini menempatkan pengumpulan data sebagai tahapan awal untuk menyelesaikan persoalan perubahan desil.

Masyarakat desa yang merasa datanya tidak sesuai dapat mendatangi posko pengaduan yang disiapkan pemerintah desa. Sementara masyarakat di wilayah kelurahan dapat menyampaikan laporan melalui RT.

Warga juga diminta membawa dokumen pendukung selengkap mungkin agar proses pemeriksaan dapat dilakukan berdasarkan informasi yang jelas.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah dapat menginventarisasi berbagai persoalan yang muncul akibat perubahan data desil, kemudian meneruskannya kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi dan pemutakhiran data.

Pemkab Bangka Selatan menegaskan pengaduan masyarakat akan menjadi bahan bagi tim untuk melakukan pengecekan bersama Dinas Sosial dan BPS.

Proses tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi masyarakat yang keberatan dengan perubahan desil, termasuk warga yang sebelumnya menerima bantuan namun kini tidak lagi mendapatkannya.

Pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan data membutuhkan dukungan masyarakat melalui penyampaian informasi dan dokumen yang benar.

Dengan dibukanya posko pengaduan di desa serta mekanisme pelaporan melalui RT di kelurahan, masyarakat kini memiliki jalur yang lebih terarah untuk menyampaikan keberatan terkait perubahan data desil dan status penerimaan bantuan sosial. (Sumber : Bangkapo.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *