Klaim Restorative Justice Jaksa Dipatahkan Fakta Persidangan

Restorative Justice Mentah di Pengadilan, Ganti Rugi 2,8 Miliar Gagal Dicairkan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Fakta persidangan perkara dugaan kelalaian medis yang menewaskan pasien anak berinisial AR kian menajamkan sorotan terhadap peran Kejaksaan. Jum’at (30/1/2026)

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Pangkalpinang, klaim adanya Restorative Justice (RJ) justru berubah menjadi pertanyaan serius tentang ketertiban prosedural dan tanggung jawab aparat penegak hukum.

banner 336x280

Pernyataan itu mencuat ketika kuasa hukum terdakwa dr Ratna Setia Asih Sp.A M.Kes, Hangga OF, menyebut adanya permintaan RJ yang berasal dari Jaksa, keluarga korban, hingga pengadilan.

Ia meminta agar proses RJ, jika memang ada, dilakukan secara terbuka di pengadilan.

Namun alih-alih menguatkan klaim tersebut, rangkaian fakta persidangan justru memperlihatkan sebaliknya: tidak satu pun dokumen RJ pernah ditunjukkan atau diajukan secara resmi oleh Kejaksaan.

Situasi ini terkonfirmasi secara eksplisit melalui keterangan saksi dr Della Rianadita, Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.

Saat ditanya mengapa rumah sakit tidak menunaikan ganti rugi Rp2,8 miliar kepada keluarga korban—yang disebut sebagai bagian dari kesepakatan RJ—dr Della memberikan jawaban tegas.

“Saya tidak dapat memenuhi karena tidak ada satu pun dokumen RJ dari Jaksa,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim.

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Fakta persidangan perkara dugaan kelalaian medis yang menewaskan pasien anak berinisial AR kian menajamkan sorotan terhadap peran Kejaksaan. Jum'at (30/1/2026)
Caption: Sidang lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih di ruang Tirta PN Pangkalpinang, Kamis (29/1/2026)

Pernyataan tersebut menjadi titik krusial. Artinya, Kejaksaan tidak pernah menyerahkan dasar administratif apa pun—baik berupa berita acara RJ, surat kesepakatan, maupun penetapan resmi—yang dapat dijadikan landasan hukum oleh institusi lain, termasuk rumah sakit milik pemerintah daerah.

Dalam sistem peradilan pidana, RJ bukanlah proses informal yang dapat berjalan lewat percakapan atau niat baik semata. RJ mensyaratkan tata cara ketat, dokumentasi resmi, serta persetujuan sukarela semua pihak yang dituangkan secara tertulis.

Ketika Kejaksaan menyebut adanya RJ namun gagal menunjukkan satu pun dokumen, maka yang muncul bukan keadilan restoratif, melainkan ketidakpastian hukum.

Lebih jauh, kondisi ini menempatkan RSUD Depati Hamzah pada posisi rawan. Sebagai institusi negara, rumah sakit tidak dapat mengeluarkan dana miliaran rupiah tanpa dasar hukum tertulis.

Jika RSUD memaksakan pembayaran tanpa dokumen resmi dari Jaksa, justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, termasuk dugaan penyalahgunaan anggaran negara.

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Fakta persidangan perkara dugaan kelalaian medis yang menewaskan pasien anak berinisial AR kian menajamkan sorotan terhadap peran Kejaksaan. Jum'at (30/1/2026)
Caption: Sidang lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih di ruang Tirta PN Pangkalpinang, Kamis (29/1/2026)

Penolakan tegas Majelis Hakim dan keluarga korban terhadap RJ semakin memperjelas bahwa skema tersebut tidak pernah mencapai fase kesepakatan sah.

Dengan demikian, muncul pertanyaan mendasar: mengapa RJ tetap disinggung di persidangan jika secara prosedural tidak pernah ada?

Dalam konteks ini, Kejaksaan berada pada posisi yang patut dievaluasi. Sebagai dominus litis, Jaksa memiliki kendali penuh atas arah penuntutan dan alternatif penyelesaian perkara.

Ketidakjelasan RJ dalam perkara kematian pasien anak ini justru menimbulkan kesan inkonsistensi dan ketidakdisiplinan prosedural.

Lebih problematik lagi, perkara ini menyangkut hilangnya nyawa anak akibat dugaan kelalaian medis.

Mendorong RJ tanpa dasar formal berisiko mereduksi keseriusan tindak pidana, sekaligus mengaburkan batas antara kepentingan korban, akuntabilitas tenaga medis, dan tanggung jawab negara.

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Fakta persidangan perkara dugaan kelalaian medis yang menewaskan pasien anak berinisial AR kian menajamkan sorotan terhadap peran Kejaksaan. Jum'at (30/1/2026)
Caption: Sidang lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih di ruang Tirta PN Pangkalpinang,Kamis (29/1/2026)

Majelis Hakim tampaknya menyadari risiko tersebut. Dengan menolak RJ dan melanjutkan pemeriksaan perkara, pengadilan mengirimkan pesan kuat: keadilan tidak boleh dibangun di atas prosedur yang kabur.

Kini publik menunggu sikap Kejaksaan. Apakah akan memberikan klarifikasi atas klaim RJ yang tak pernah terdokumentasi, atau justru membiarkan perkara ini menjadi preseden buruk dalam praktik keadilan restoratif di sektor kesehatan.

Sidang lanjutan akan menjadi panggung pembuktian berikutnya—bukan hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi kredibilitas aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *