Ribuan Pejabat Belum Laporkan Harta, KPK Warning Jelang Deadline 31 Maret

Transparansi Dipertanyakan? 96 Ribu Penyelenggara Negara Belum LHKPN 2025

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih terdapat lebih dari 96.000 penyelenggara negara yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode pelaporan tahun 2025. Padahal, batas waktu pelaporan semakin dekat, yakni hingga 31 Maret 2026. Kamis (26/3/2026)

Berdasarkan data KPK per 11 Maret 2026, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN baru mencapai 67,98 persen dari total 431.468 wajib lapor di seluruh Indonesia. Artinya, masih ada puluhan ribu pejabat negara yang belum memenuhi kewajiban administratif tersebut.

banner 336x280

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa capaian tersebut diharapkan terus meningkat menjelang tenggat waktu yang telah ditentukan. Ia menekankan bahwa LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

“Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).

KPK mewajibkan seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu melalui sistem elektronik yang dapat diakses di laman resmi elhkpn.kpk.go.id. Pelaporan ini menjadi salah satu bentuk komitmen dalam mencegah praktik korupsi dan memperkuat integritas aparatur negara.

Adapun kewajiban pelaporan LHKPN tidak hanya berlaku bagi pejabat tinggi negara, tetapi juga mencakup berbagai unsur pemerintahan. Di antaranya pimpinan lembaga negara, anggota kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, hingga direksi badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Selain itu, kewajiban ini juga berlaku bagi pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024. Termasuk di dalamnya pimpinan dan anggota legislatif, pimpinan perguruan tinggi negeri, hingga staf khusus di berbagai instansi.

Budi menjelaskan bahwa setiap laporan LHKPN yang masuk akan melalui proses verifikasi administratif oleh KPK. Jika laporan dinyatakan lengkap, maka akan dipublikasikan sebagai bentuk transparansi kepada publik. Namun, jika ditemukan kekurangan, maka wajib lapor diminta untuk melakukan perbaikan.

“Jika dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan,” jelasnya.

KPK juga menegaskan bahwa kepatuhan dalam pelaporan LHKPN bukan hanya kewajiban administratif semata, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral sebagai penyelenggara negara. Hal ini sekaligus mencerminkan komitmen institusi dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Dalam konteks keterbukaan informasi publik, KPK memberikan akses kepada masyarakat untuk melihat laporan harta kekayaan pejabat yang telah diverifikasi dan dipublikasikan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik dalam mengawasi kinerja dan integritas penyelenggara negara.

Dengan waktu yang semakin terbatas, KPK mengimbau seluruh wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN agar segera memenuhi kewajibannya. Keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan dapat berdampak pada penilaian integritas serta konsekuensi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui peningkatan kepatuhan LHKPN, KPK berharap upaya pencegahan korupsi dapat berjalan lebih efektif. Transparansi harta kekayaan menjadi salah satu pilar penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara dan memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas. (Sumber : detiksumsel.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *