KBOBABEL.COM (TOBOALI) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangka Selatan mengamankan tiga remaja yang masih berstatus pelajar terkait kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur di Kota Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Jumat (6/3/2026)
Ketiga remaja tersebut masing-masing berinisial NAP alias NB (17), YA alias YD alias DK (14), dan JS alias JF (14). Seluruhnya diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Toboali dan masih berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, mengatakan ketiga terduga pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar.
“Ketiga terduga pelaku diamankan pada tanggal 3 Maret 2026. Kemudian pada 4 Maret 2026, setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Iptu GJ Budi, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali.
Korban dalam kejadian ini adalah RF (14), seorang pelajar yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali. Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua korban berinisial RP (46) ke Polres Bangka Selatan.
Menurut GJ Budi, kejadian bermula saat korban bersama seorang temannya berinisial AG pergi ke kawasan Simpang Lima Toboali pada malam hari. Keduanya berangkat sekitar pukul 21.30 WIB dengan tujuan mencari teman mereka yang bernama RV.
Namun setibanya di kawasan tersebut, korban dan rekannya justru dicegat oleh sekelompok orang yang tidak dikenal. Salah seorang dari kelompok tersebut kemudian menanyakan asal korban.
“Ketika ditanya, korban menjawab bahwa dirinya berasal dari wilayah setempat. Namun setelah itu situasi justru menjadi tegang,” jelasnya.
Ketegangan meningkat ketika salah satu orang dalam kelompok tersebut mulai menunjuk korban. Bahkan salah satu pelaku sempat mencoba memegang tangan korban. Merasa tidak nyaman dan takut, korban bersama rekannya kemudian berusaha meninggalkan lokasi.
Namun upaya mereka untuk melarikan diri tidak berjalan lancar. Korban dan rekannya justru dikepung oleh sejumlah orang yang berada di lokasi tersebut.
“Korban sempat mencoba melarikan diri bersama temannya. Namun mereka sudah dikepung oleh kelompok tersebut sehingga tidak bisa keluar dari lokasi,” ujar GJ Budi.
Dalam kondisi tersebut, korban kemudian diduga menjadi sasaran kekerasan secara bersama-sama oleh para pelaku. Tindakan pengeroyokan diduga dilakukan secara brutal oleh beberapa orang.
Dari hasil penyelidikan polisi, salah satu tersangka berinisial NB diduga menggunakan senjata tajam jenis sabit saat melakukan penganiayaan. Senjata tersebut disebut mengenai bagian punggung serta kepala korban.
Sementara dua pelaku lainnya diduga melakukan kekerasan dengan cara memukul wajah korban, menendang tubuhnya, hingga menggunakan gagang sapu untuk memukul korban.
“Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala, punggung, dan beberapa bagian tubuh lainnya,” kata GJ Budi.
Setelah kejadian tersebut, korban kemudian mendapatkan penanganan medis dan pihak keluarga memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian agar diproses secara hukum.
Polres Bangka Selatan yang menerima laporan tersebut kemudian langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Unit PPA bersama Unit Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melakukan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi serta menelusuri identitas para pelaku.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi beberapa orang yang diduga terlibat dalam peristiwa pengeroyokan tersebut. Ketiganya diketahui masih berusia di bawah 18 tahun dan berstatus pelajar.
Pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas kemudian melakukan pemanggilan sekaligus mengamankan ketiga remaja tersebut di kediaman masing-masing.
“Mereka diamankan di rumah masing-masing oleh petugas setelah identitasnya diketahui. Selanjutnya para terduga pelaku dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Selama proses pemeriksaan, penyidik juga melibatkan pendampingan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, penyidik kemudian menggelar perkara pada 4 Maret 2026. Hasil gelar perkara tersebut menetapkan ketiga remaja tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kejadian ini,” jelas GJ Budi.
Ia menambahkan bahwa penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama saat berada di luar rumah pada malam hari.
Menurutnya, peran keluarga sangat penting dalam mencegah anak-anak terlibat dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Pengawasan dari orang tua sangat penting agar anak-anak tidak terjerumus dalam pergaulan yang dapat berujung pada tindakan melanggar hukum,” pungkasnya. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

















