KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) — Aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung dan produksi Sarang Ikan kembali menjadi sorotan setelah jumlah ponton yang beroperasi meningkat drastis. Dari sebelumnya sekitar 80 unit, kini mencapai 100 ponton dan dikhawatirkan akan terus bertambah jika tidak segera ditertibkan. Kamis (11/12/2025)
Kenaikan jumlah ponton tambang ilegal ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas tersebut dibiarkan berlangsung tanpa penindakan tegas. Namun, Satgas Halilintar yang bertugas di wilayah Bangka Tengah membantah keras adanya pembiaran maupun pembekingan oleh pihak mereka.
Seorang anggota Satgas Halilintar yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan bahwa keberadaan tambang ilegal itu murni inisiatif warga maupun pihak yang memiliki modal, bukan karena adanya dukungan dari Satgas seperti yang banyak dituduhkan.
“Tidak ada itu, jangan buat berita itu kalau tidak ada bukti. Kesannya pembekingan, kalau beking kita menerima duit, tapi kan kita tidak ada menerima,” tegasnya.
Menurutnya, Satgas selama ini justru aktif memonitor keberadaan ponton-ponton tersebut dan terus berkoordinasi dengan pimpinan terkait perkembangan di lapangan. Ia menegaskan bahwa mereka tidak pernah membiarkan aktivitas tersebut berlangsung tanpa pengawasan.
“Seratus ponton itu terus kita inventarisir. Kita laporkan semua. Satgas PKH juga memonitor itu. Kita tidak ada membiarkan atas keberadaan tambang tersebut,” tambahnya.
Datangi Rumah Pemilik Lahan, Hanya Temui Istri
Satgas Halilintar juga mengaku sudah berusaha menjalin komunikasi dengan dua nama yang disebut-sebut memiliki lahan di kawasan Sarang Ikan, yakni Kamal dan Andrian. Mereka mendatangi rumah keduanya, namun tidak berhasil bertemu langsung.
“Kami sudah mencoba mendatangi rumah Kamal dan Andrian, namun hanya bertemu dengan istri mereka saja,” ujarnya.
Sikap ini menunjukkan bahwa Satgas tidak tinggal diam dan justru melakukan pendekatan langsung untuk mendapatkan klarifikasi terkait lahan yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.
Aktivitas Tambang Ilegal Masif Usai Penertiban Alat Berat di Lubuk
Ironisnya, aktivitas tambang ilegal di Sarang Ikan kembali menggeliat hanya berselang beberapa waktu setelah Satgas PKH melakukan penertiban 64 unit alat berat di kawasan hutan Lubuk.
Belum hilang jejak penertiban tersebut, kini Sarang Ikan justru dihajar secara masif oleh kehadiran ponton-ponton tambang timah ilegal. Warga menilai bahwa aktivitas ini dibiayai oleh pihak bermodal besar, bukan oleh masyarakat kecil seperti yang kerap dijadikan alasan pembenaran.
“Bikin ponton-ponton seperti itu modalnya lumayan besar. Masyarakat kecil nggak sanggup, nggak ada modalnya. Jadi yang modalin itu pengusaha Lubuk, Abs,” ungkap salah satu warga setempat.
Warga tersebut menegaskan bahwa masyarakat hanyalah pihak yang diajak bekerja, sedangkan pihak yang mengendalikan modal dan keuntungan adalah para pengusaha yang memiliki dana dan dukungan kuat.
Dibekingi Pihak Tertentu? Warga: Abs Tidak Bekerja Sendiri
Menurut warga, Abs sebagai pengusaha lokal tidak mungkin menjalankan operasi besar tambang ilegal tanpa dukungan pihak tertentu. Ia disebut memiliki patron atau bekingan agar aktivitas tambang berjalan aman tanpa gangguan razia.
“Walau Abs itu punya modal, tapi harus ada bekingan. Supaya pas warga bekerja nggak ada razia atau penangkapan,” katanya.
Dugaan keterlibatan patron atau pihak yang memberikan perlindungan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai siapa yang sebenarnya berada di balik operasi tambang ilegal Sarang Ikan.
Warga pun berharap pihak berwenang tidak hanya menindak para pekerja kecil, tetapi juga aktor-aktor besar yang menjadi benefisiaris utama aktivitas ilegal tersebut.
Ke Mana Pasir Timah Ilegal Dijual? Diduga Masuk Perusahaan Resmi
Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah ke mana pasir timah ilegal dari 100 ponton itu dijual. Warga menyebut bahwa pasir timah tersebut diduga masuk ke perusahaan resmi melalui modus penampungan oleh perusahaan mitra.
“Yang bermain itu perusahaan mitranya, CV A. Kita tahu itu mitranya siapanya, para petugas perusahaan resminya juga tahu,” sebut warga tersebut.
Pernyataan ini memperlihatkan adanya dugaan keterlibatan jaringan terorganisasi yang menghubungkan penambang ilegal dengan jalur penjualan pasir timah ke perusahaan resmi. Jika benar, maka praktik ini bukan lagi sekadar pelanggaran lokal, tetapi merupakan kejahatan terstruktur yang melibatkan banyak pihak.
Satgas PKH Diminta Bertindak Tegas
Di tengah berbagai dugaan dan tuduhan, Satgas PKH kini didesak untuk mengambil langkah tegas dalam menertibkan tambang ilegal yang semakin menguasai kawasan hutan Sarang Ikan. Warga berharap tidak ada tebang pilih dalam penindakan.
Pihak satgas sendiri menegaskan komitmen mereka untuk terus memonitor, menginventarisir, dan melaporkan seluruh aktivitas tambang ilegal yang ditemukan.
Dengan meningkatnya jumlah ponton, tekanan publik terhadap penegakan hukum semakin kuat. Penertiban menyeluruh dan investigasi terhadap alur penjualan pasir timah diduga menjadi kunci untuk memutus rantai mafia tambang ilegal di wilayah tersebut. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)

















