Satgas PKH Ultimatum Perusahaan Sawit dan Tambang yang Belum Bayar Denda Administratif

Denda Rp142 Triliun Menggantung, Satgas PKH Desak Perusahaan Sawit dan Tambang Segera Bayar

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengultimatum sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang hingga kini belum membayar denda administratif atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan negara. Satgas meminta perusahaan bersikap kooperatif dan segera menyelesaikan kewajiban kepada negara. Jum’at (9/1/2026)

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan perusahaan yang telah dipanggil namun tidak hadir diminta segera mendatangi Satgas untuk menyelesaikan kewajiban denda administratif maupun permasalahan hukum yang dihadapi.

banner 336x280

“Untuk segera datang dan menuntaskan kewajibannya, maupun menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Kami ingatkan sekali lagi, himbauan, marilah kooperatif bekerja sama untuk memberikan solusi terbaik,” ujar Barita dalam konferensi pers, Kamis (8/1).

Barita merinci, pada sektor perkebunan kelapa sawit masih terdapat delapan perusahaan yang hingga kini belum memenuhi panggilan Satgas PKH. Selain itu, dua perusahaan lainnya mengajukan permohonan penjadwalan ulang untuk memenuhi panggilan tersebut.

Sementara di sektor pertambangan, terdapat dua perusahaan yang tidak hadir tanpa keterangan, serta delapan perusahaan lain yang masih menunggu jadwal pemanggilan ulang dari Satgas PKH. Seluruh perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas usaha di dalam kawasan hutan negara tanpa izin yang sah.

Meski demikian, Satgas PKH juga menyampaikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang telah menunjukkan itikad baik dengan memenuhi panggilan dan mulai membayar denda administratif sesuai ketentuan.

“Kesadaran dan ketaatan untuk mengembalikan atau menyerahkan apa yang menjadi kewajiban mereka terhadap negara tentu kami hargai,” kata Barita.

Sebelumnya, Satgas PKH secara intensif menagih denda administratif kepada perusahaan perkebunan sawit dan pertambangan yang terbukti menanam sawit atau membuka tambang secara ilegal di kawasan hutan negara. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan tata kelola kawasan hutan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan potensi denda administratif yang akan ditagih oleh Satgas PKH pada tahun 2026 mencapai Rp142,23 triliun. Nilai tersebut berasal dari dua sektor utama, yakni perkebunan sawit dan pertambangan.

“Potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp109,6 triliun. Potensi administratif tambang sebesar Rp32,63 triliun,” ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12).

Burhanuddin menegaskan penagihan denda administratif tersebut tidak hanya bertujuan untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga sebagai bentuk penegakan hukum agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa mendatang. Pemerintah ingin memastikan pemanfaatan kawasan hutan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Satgas PKH menegaskan akan terus melakukan pemanggilan, penagihan, dan langkah hukum lanjutan terhadap perusahaan yang tetap tidak kooperatif. Apabila kewajiban administratif tidak diselesaikan, Satgas membuka peluang penerapan sanksi lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera serta mendorong dunia usaha untuk patuh terhadap regulasi, menjaga kelestarian hutan, dan menjalankan kegiatan ekonomi secara bertanggung jawab demi kepentingan negara dan masyarakat luas. Satgas juga mengimbau pemerintah daerah dan instansi teknis untuk aktif mendukung proses penertiban melalui penyediaan data perizinan, pengawasan lapangan, serta koordinasi lintas lembaga. Dukungan tersebut dinilai penting agar proses penagihan denda berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mempercepat pemulihan kawasan hutan yang telah terlanjur rusak akibat aktivitas ilegal bertahun-tahun. Dengan langkah terpadu ini, Satgas PKH optimistis target penertiban kawasan hutan nasional dapat tercapai secara berkelanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang Indonesia. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *