KBOBABEL.COM (BELITUNG) – Peredaran bijih timah yang diduga tidak dilengkapi dokumen dan legalitas kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum di Kabupaten Belitung. Satlap Tri Cakti bersama Polres Belitung mengamankan sekitar 1,68 ton bijih timah kering yang ditemukan di Jalan Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Minggu (9/8/2026). Senin (10/8/2026)
Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan sebanyak 56 kampil bijih timah kering dengan total berat diperkirakan mencapai ±1.680 kilogram. Jika mengacu pada estimasi awal, nilai ekonomis komoditas tersebut ditaksir sekitar Rp352 juta.
Pengamanan ini berawal dari informasi intelijen mengenai adanya tumpukan bijih timah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan tata kelola komoditas pertambangan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satlap Tri Cakti melalui serangkaian pendalaman serta pengecekan terhadap kondisi di lapangan.
Setelah memperoleh indikasi yang dinilai perlu ditindaklanjuti, Satlap Tri Cakti kemudian berkoordinasi dengan Polres Belitung. Sinergi kedua unsur tersebut dilanjutkan dengan pengecekan lokasi hingga akhirnya dilakukan pengamanan terhadap puluhan kampil bijih timah yang ditemukan.
Langkah tersebut menjadi penting mengingat legalitas asal-usul bijih timah merupakan salah satu aspek krusial dalam tata kelola komoditas pertambangan. Bukan hanya soal ada atau tidaknya barang, aparat juga perlu memastikan dari mana komoditas tersebut berasal, siapa pemiliknya, bagaimana proses pengumpulannya, serta apakah seluruh rantai peredarannya memiliki dokumen yang dipersyaratkan.
Untuk kepentingan keamanan dan pemeriksaan awal, seluruh barang yang diamankan sementara ditempatkan di Mako Polres Belitung. Selanjutnya, barang bukti tersebut direncanakan dipindahkan dan diamankan di Gudang GBT Lenggang, Kabupaten Belitung Timur.
Pemindahan tersebut dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan, pendataan, serta penanganan lebih lanjut terhadap barang yang diamankan.
Saat ini, Satlap Tri Cakti bersama Polres Belitung masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul, kepemilikan, legalitas, dokumen pendukung, hingga tujuan pengumpulan dan penyimpanan bijih timah tersebut.
Dengan demikian, status bijih timah yang diamankan belum serta-merta dapat disimpulkan sebagai barang ilegal. Aparat masih harus memastikan seluruh fakta dan bukti yang berkaitan dengan komoditas tersebut melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, pengamanan 1,68 ton bijih timah ini kembali menunjukkan bahwa rantai peredaran komoditas timah masih menjadi titik yang mendapat perhatian serius aparat. Terlebih, komoditas timah memiliki nilai ekonomi tinggi dan tata kelolanya berkaitan langsung dengan aspek penerimaan negara, legalitas pertambangan, serta pengawasan terhadap perdagangan hasil tambang.
Satlap Tri Cakti dan Polres Belitung mengingatkan masyarakat, penambang, pengumpul, pelaku usaha maupun pihak lain yang berada dalam rantai perdagangan timah agar tidak mengabaikan aspek legalitas.
Setiap aktivitas yang berkaitan dengan penambangan, pengumpulan, pembelian, penyimpanan, pengangkutan hingga perdagangan bijih timah harus dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya serta dilengkapi dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan tersebut tidak hanya ditujukan untuk menindak aktivitas yang melanggar hukum, tetapi juga sebagai upaya mendorong terciptanya tata kelola komoditas timah yang lebih tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Aparat juga menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan jajaran Polri maupun instansi terkait untuk mengawasi peredaran dan tata kelola komoditas timah di wilayah Bangka Belitung.
Pendalaman terhadap perkara ini diharapkan dapat mengungkap secara terang asal-usul 1,68 ton bijih timah tersebut, termasuk apakah seluruh proses dari hulu hingga hilir telah memenuhi ketentuan atau justru terdapat pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti secara hukum.
Meski demikian, seluruh proses penanganan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Status hukum pemilik maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan bijih timah tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta fakta hukum yang diperoleh aparat dalam proses pendalaman. (Okta Saktiono/KBO Babel)

















