Sawit Ilegal Tepat di Jantung Pemerintahan Bangka Barat, Pemkab Sebut Bukan Kewenangannya

10 Hektare Lahan Hutan Lindung Diduga Ditanami Sawit Ilegal di Pusat Kota Bangka Barat

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) — Aktivitas alih fungsi lahan secara ilegal kembali mencoreng wajah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sebidang lahan seluas kurang lebih 10 hektare yang berada tepat di belakang Gedung Graha Aparatur Pemkab Bangka Barat diduga telah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit tanpa izin yang sah. Selasa (27/1/2026)

Lahan tersebut sebelumnya merupakan kawasan bekas tambang timah ilegal yang ditinggalkan dalam kondisi rusak dan porak-poranda. Namun ironisnya, alih-alih direklamasi sesuai ketentuan, area itu kini justru ditanami kelapa sawit dan diduga dikelola secara ilegal. Keberadaan kebun sawit tersebut menuai sorotan tajam karena lokasinya berada di kawasan strategis pemerintahan dan berdekatan langsung dengan kompleks perkantoran Pemkab Bangka Barat.

banner 336x280

Selain berpotensi melanggar aturan kehutanan dan tata ruang, aktivitas tersebut dinilai mengancam keberlanjutan lingkungan serta infrastruktur pemerintahan di sekitarnya. Penanaman sawit di kawasan yang diduga hutan lindung juga memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan penegakan hukum, mengingat pelanggaran itu terjadi tepat di “halaman belakang” pusat pemerintahan daerah.

Bupati Bangka Barat, Markus, membenarkan adanya aktivitas penanaman sawit di belakang Gedung Graha Aparatur Pemkab Bangka Barat. Ia menyebutkan bahwa pemerintah daerah telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

“Kalau masalah sawit di belakang Graha Aparatur itu, Dinas Lingkungan Hidup sudah berkoordinasi dengan KPHP dan sudah meninjau langsung ke lapangan,” ungkap Markus saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).

Dari hasil peninjauan tersebut, Pemkab Bangka Barat memastikan bahwa lahan yang ditanami sawit tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung. Dengan status tersebut, segala bentuk aktivitas pemanfaatan lahan, termasuk penanaman kelapa sawit, seharusnya tidak dapat dilakukan tanpa izin dan persetujuan dari pihak berwenang.

Namun demikian, Markus menegaskan bahwa pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan langsung terhadap aktivitas ilegal tersebut. Menurutnya, kewenangan penegakan hukum dan penindakan berada di tangan instansi lain.

“Untuk penindakannya, kabupaten tidak mempunyai kewenangannya. Kewenangan itu ada di Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) dan aparat penegak hukum (APH),” tegasnya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, pelanggaran diduga terjadi di kawasan hutan lindung yang lokasinya sangat dekat dengan pusat pemerintahan daerah. Kondisi ini menimbulkan kesan lemahnya pengawasan serta koordinasi antarinstansi dalam menjaga kawasan hutan dan aset negara.

Hingga kini, belum diketahui secara pasti siapa pihak yang bertanggung jawab atas penanaman kelapa sawit di kawasan tersebut. Identitas pemilik lahan maupun pihak yang mengelola kebun sawit ilegal itu juga masih belum terungkap. Tidak adanya kejelasan tersebut semakin menambah kekhawatiran publik terkait potensi pembiaran terhadap aktivitas ilegal di kawasan strategis.

Di sisi lain, Bupati Markus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal, terutama di lahan milik pemerintah maupun kawasan hutan. Ia menegaskan bahwa segala bentuk pemanfaatan lahan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di lahan pemerintah ataupun di kawasan hutan. Itu tidak bisa diizinkan jika tidak ada izin resmi. Lakukanlah sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Markus, aktivitas ilegal seperti penanaman sawit tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai wibawa daerah dan menciptakan preseden buruk dalam penegakan aturan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi KPHP serta aparat penegak hukum terkait langkah yang akan diambil terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Publik kini menunggu tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan kawasan hutan lindung tetap terjaga dan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu, terlebih ketika pelanggaran terjadi tepat di jantung pemerintahan daerah. (Sumber : wowbabel.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *