Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Bangka Belitung » Sengketa Informasi CSR Bank Sumsel Babel Memanas, Keberadaan PPID Dipertanyakan di Persidangan

Sengketa Informasi CSR Bank Sumsel Babel Memanas, Keberadaan PPID Dipertanyakan di Persidangan

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Sidang sengketa informasi publik terkait permohonan data pengelolaan dan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) periode 2023-2025 antara Muhamad Zen sebagai pemohon dan Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang sebagai termohon, berlangsung di Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (22/9/2026).

Persidangan diawali dengan pemeriksaan identitas para pihak. Sidang dipimpin Ahmad Tarmizi, S.P., bersama Ita Rosita, S.P. dan Martono, S.TP. Dari pihak termohon hadir Kepala Cabang Bank Sumsel Babel Pangkalpinang, M. Said Nasrullah, sedangkan pemohon hadir langsung, Muhamad Zen.

Dalam persidangan, Zen menjelaskan alasan dirinya mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi.

“Hal ini sampai ke sidang sengketa informasi karena menurut saya belum ada keterbukaan informasi mengenai pengelolaan dan penyaluran dana CSR oleh Bank Sumsel Babel. Tujuan saya hanya satu, sebagai warga sipil Bangka Belitung saya menginginkan transparansi agar informasi CSR dapat diketahui masyarakat,” ujar Zen.

Sementara itu, M. Said Nasrullah menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk membuka atau memberikan data yang berkaitan dengan periode kepemimpinan kepala cabang sebelumnya. Ia juga mempertanyakan alasan pemohon tidak datang terlebih dahulu ke kantor cabang.

Pernyataan tersebut sempat menimbulkan perbedaan pandangan dan adu argumentasi dalam persidangan. Suasana kemudian diredakan oleh Majelis Komisioner.

Dalam kesempatan tersebut, Ita Rosita mempertanyakan kepada M. Said Nasrullah mengenai keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Bank Sumsel Babel.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Said menyatakan bahwa pihak cabang tidak memiliki PPID.

Majelis kemudian memberikan penjelasan mengenai kedudukan PPID. Ita Rosita menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik diwajibkan menunjuk PPID serta membangun dan mengembangkan sistem layanan informasi dan dokumentasi.

“PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang wajib ada menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi,” ujar Ita dalam persidangan.

Terkait konsekuensi hukum, UU KIP mengatur ketentuan pidana tersendiri. Pasal 52 mengatur ancaman pidana bagi Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi yang wajib diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, apabila tindakan tersebut menimbulkan kerugian bagi orang lain. Ancaman pidananya paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.

Namun, ketentuan tersebut tidak berarti ketiadaan atau persoalan PPID secara otomatis membuat suatu badan publik dapat dipidana. Penerapan Pasal 52 tetap bergantung pada terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Setelah pemeriksaan awal, persidangan diskors untuk memasuki agenda mediasi yang dipimpin mediator Fahriani, S.H., M.H., CMed. Namun, mediasi antara pemohon dan termohon belum menghasilkan kesepakatan sehingga dinyatakan tidak berhasil.

Perkara selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan ajudikasi oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi.

Dalam sidang berikutnya, Majelis meminta pihak Bank Sumsel Babel menghadirkan Direktur Utama Bank Sumsel Babel atau pihak yang memperoleh kuasa secara resmi untuk mewakili termohon dalam persidangan.

Perkembangan perkara dan materi informasi yang dimohonkan selanjutnya akan ditentukan melalui proses pemeriksaan di Komisi Informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (M.Zen/KBO Babel)

  • Penulis: sri rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rumah Makan dan Kafe di RTH Pemda Bateng, Begini Tanggapan Sekda Syarifullah

    Rumah Makan dan Kafe di RTH Pemda Bateng, Begini Tanggapan Sekda Syarifullah

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) – Sekda Bangka Tengah (Bateng), Ahmad Syarifullah Nizam menegaskan, Pemkab Bangka Tengah akan mengenakan biaya sewa terhadap pengguna lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan perkantoran Pemkab Bateng saat ini. Jumat (8/8/2025) “Mereka (pedagang, red) akan dikenakan biaya sewa,” ungkap Sekda Syarifullah kepada awak media. Senada, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan […]

  • Abdul Mu’ti: Guru Honorer Akan Terima Insentif Rp500 Ribu per Bulan

    Abdul Mu’ti: Guru Honorer Akan Terima Insentif Rp500 Ribu per Bulan

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengumumkan rencana kenaikan insentif bagi guru honorer dari Rp300 ribu menjadi Rp500 ribu per bulan. Usulan ini akan dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026. Senin (8/9/2025) Pengumuman tersebut disampaikan Abdul Mu’ti seusai menghadiri rapat di Istana Negara, Jakarta, Rabu […]

  • Pengumuman Para Juara Lomba Photo Kemerdekaan 2025

    Pengumuman Para Juara Lomba Photo Kemerdekaan 2025

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) – Komunitas Penuh Inspirasi mengadakan Lomba Photo Kemerdekaan 2025 kategori kamera handphone se Bangka Selatan, ivent tahunan ini di selenggarakan pada bulan Agustus 2025. Sabtu (30/8/2025) Lomba yang di mulai pada tanggal 1 Agustus 2025 dan di nilai dewan juri pada tanggal 29 Agustus 2025, lomba photo yang bersifat online ini […]

  • Video Viral Ungkap Dugaan Dalang Pencurian 300 Ton Timah Sitaan Kejagung, Ford Everest Hitam Disorot

    Video Viral Ungkap Dugaan Dalang Pencurian 300 Ton Timah Sitaan Kejagung, Ford Everest Hitam Disorot

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Misteri hilangnya 300 ton balok timah yang berstatus barang bukti sitaan Kejaksaan Agung di kawasan smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), kawasan Industri Ketapang, Kota Pangkalpinang, terus menjadi sorotan publik. Kasus yang disebut-sebut sebagai salah satu skandal terbesar dalam pengamanan barang bukti negara itu kini kembali memanas setelah muncul video viral […]

  • Apa Pemicu Kebakaran Dusun Serdang? Polda Babel Dalami Dugaan Api Merambat dari Lahan Gambut 8,3 Hektare

    Apa Pemicu Kebakaran Dusun Serdang? Polda Babel Dalami Dugaan Api Merambat dari Lahan Gambut 8,3 Hektare

    • calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung masih mendalami penyebab kebakaran yang menghanguskan ratusan rumah warga di Dusun Serdang, Kabupaten Bangka Selatan, pada Sabtu (10/10/2026). Kamis (15/10/2026) Penyelidikan dilakukan tim Identifikasi (Inafis) Polda Babel bersama personel Polres Bangka Selatan untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran yang melanda permukiman warga tersebut. Hingga Rabu […]

  • PT TIMAH Tbk Gelar Ragam Kegiatan Bulan K3 Nasional 2026, Dorong Lingkungan Kerja Aman dan Produkti

    PT TIMAH Tbk Gelar Ragam Kegiatan Bulan K3 Nasional 2026, Dorong Lingkungan Kerja Aman dan Produkti

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle putri utami
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — PT TIMAH Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten dan berkelanjutan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan berbagai kegiatan dalam rangka memperingati Bulan K3 Nasional Tahun 2026 yang dilaksanakan serentak di seluruh wilayah operasional perusahaan. Senin (19/1/2026) Bulan K3 Nasional tahun 2026 mengusung tema “Membangun Ekosistem […]

expand_less