Senpi Ilegal Jadi Ancaman Serius, Polda Babel Telusuri Pemasok Senjata Kasus Pembunuhan di Toboali
- account_circle Ikmal Hakim
- calendar_month 46 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Agus Wijayanto.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kasus penembakan yang terjadi pada Rabu (28/10/2026) itu menewaskan Akbar (42), warga Nelayan II, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Dalam peristiwa tersebut, tersangka Miser Andani alias MA (35) diduga menggunakan senjata api rakitan jenis revolver untuk menembak korban.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Agus Wijayanto mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap temuan senjata api rakitan tersebut. Polisi tidak hanya ingin memastikan jenis senjata yang digunakan, tetapi juga menelusuri dari mana senjata itu berasal, siapa yang merakit, serta bagaimana amunisi yang digunakan diperoleh.
“Kita akan kembangkan hasil temuan senpi rakitan kemarin, ini dapat dari mana, racikan di mana. Kemudian pelurunya dari mana, kita sedang dalam proses pengembangan untuk kita lebih tahu lebih dalam lagi,” kata Agus, Kamis (5/11/2026).
Menurut Agus, sejauh ini polisi telah memastikan bahwa senjata yang digunakan tersangka merupakan senjata api rakitan jenis revolver. Kepastian tersebut diperoleh setelah petugas melakukan penyisiran dan berhasil menemukan senjata yang diduga digunakan dalam aksi penembakan.
Senjata tersebut ditemukan pada Senin (2/11/2026), setelah sebelumnya menjadi salah satu barang bukti yang dicari penyidik untuk memperkuat proses pengungkapan perkara.
“Kita melakukan penyisiran dan akhirnya bisa ketemu senjata api jenis revolver,” ujar Agus.
Penemuan senjata api tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan. Sebab, selain mengungkap alat yang digunakan dalam aksi penembakan, polisi juga berupaya membongkar rantai peredaran senjata rakitan yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Senpi Rakitan Diperoleh dengan Sistem Gadai Rp600 Ribu
Dalam pengembangan kasus ini, terungkap bahwa senjata api rakitan yang diduga digunakan tersangka tidak diperoleh melalui transaksi jual beli secara langsung. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, senjata tersebut didapatkan melalui sistem gadai dengan nilai kesepakatan sebesar Rp600 ribu.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto sebelumnya mengungkapkan, senjata api rakitan itu diperoleh MA dari seseorang berinisial IK yang berdomisili di Sumatera Selatan.
“Menurut keterangan dari pelaku MA, yang bersangkutan mendapatkan satu pucuk senjata api rakitan tersebut dari seseorang atas nama IK melalui sistem gadai sebesar Rp600.000,” kata Agus kepada Bangka Pos, Selasa (3/11/2026).
Fakta tersebut menjadi perhatian aparat kepolisian karena senjata api rakitan dapat berpindah tangan melalui transaksi tidak resmi, bahkan dengan nilai yang relatif kecil.
Berdasarkan keterangan tersangka, jarak antara penyerahan senjata dengan peristiwa penembakan hanya sekitar tiga minggu. Dalam kurun waktu tersebut, senjata berada dalam penguasaan MA hingga akhirnya diduga digunakan untuk menghilangkan nyawa Akbar.
Polisi kini masih memburu IK untuk dimintai keterangan sekaligus menelusuri lebih jauh asal-usul senjata tersebut. Meski identitas orang yang menyerahkan senjata telah diketahui, keberadaannya belum berhasil ditemukan.
Penyidik perlu memastikan bagaimana senjata itu diperoleh IK, apakah dibuat sendiri atau didapatkan dari pihak lain, serta apakah terdapat jaringan peredaran senjata api rakitan yang lebih luas.
Pendalaman juga diarahkan pada asal-usul peluru yang digunakan. Hal ini penting untuk mengetahui apakah amunisi tersebut diperoleh melalui jalur yang sama atau berasal dari sumber berbeda.
Kapolda Minta Masyarakat Aktif Berikan Informasi
Menyikapi kasus tersebut, Kapolda Babel Irjen Pol Agus Wijayanto menegaskan bahwa pencegahan peredaran senjata api ilegal tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian. Diperlukan kolaborasi dan sinergisitas antara kepolisian, seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), serta masyarakat.
Menurutnya, keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, setiap informasi mengenai kepemilikan, penyimpanan, maupun dugaan peredaran senjata api ilegal perlu disampaikan kepada aparat agar dapat segera ditindaklanjuti.
Agus berharap masyarakat tidak bersikap pasif apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan kepemilikan senjata api tanpa izin.
“Polisi dalam rangka mengamankan ini tentunya harus bersama masyarakat sehingga keamanan di Bangka Belitung bisa tercapai dengan baik. Kalaupun ada, kita bisa segera tangkap untuk tidak digunakan hal-hal yang merugikan masyarakat,” tuturnya.
Kapolda menilai keterlibatan masyarakat sangat penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus mencegah senjata api ilegal jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab.
Terlebih, kasus penembakan di Toboali memperlihatkan bahwa senjata api rakitan yang berpindah tangan melalui mekanisme gadai dapat berujung pada tindak pidana serius.
Karena itu, pengawasan terhadap peredaran senjata ilegal perlu dilakukan secara berkelanjutan. Tidak hanya menindak pelaku yang menggunakan senjata, tetapi juga menelusuri pihak yang menyediakan, menyerahkan, maupun menjadi perantara dalam peredarannya.
Apresiasi Peran Masyarakat dalam Penangkapan Tersangka
Dalam kesempatan tersebut, Agus juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam proses penangkapan Miser Andani alias MA.
Tersangka berhasil diamankan pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 21.45 WIB. Penangkapan berlangsung setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka yang diduga hendak melarikan diri melalui jalur laut.
Agus menjelaskan, setelah menerima informasi mengenai peristiwa penembakan, jajaran kepolisian langsung bergerak melakukan pemantauan dan penyekatan di sejumlah titik.
Seluruh jajaran polsek turut dilibatkan untuk mempersempit ruang gerak tersangka, termasuk melakukan pengawasan terhadap jalur yang diduga menjadi tempat pelarian.
“Begitu ada kejadian langsung ada informasi, bergerak seluruh polsek-polsek untuk ikut memantau, mengadang, atau bagaimana cepat bisa menangkap. Akhirnya, ada informasi masyarakat, kita bisa tangkap di pelabuhan yang rencana akan kabur melalui laut,” tuturnya.
Menurut Agus, informasi cepat dari masyarakat menjadi salah satu faktor yang membantu aparat mempercepat proses penangkapan tersangka.
Keberhasilan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya komunikasi dan kepercayaan antara masyarakat dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.
Polda Babel berharap pola kerja sama seperti ini dapat terus diperkuat, terutama dalam mengantisipasi tindak kriminalitas yang melibatkan senjata api ilegal.
Pengungkapan kasus penembakan di Toboali kini tidak hanya berfokus pada pertanggungjawaban tersangka atas kematian Akbar, tetapi juga membuka penyelidikan lebih luas mengenai asal-usul senjata api rakitan yang digunakan.
Polisi diharapkan dapat mengungkap keberadaan pihak yang menyerahkan senjata, jalur perolehan amunisi, hingga kemungkinan adanya jaringan peredaran senjata ilegal yang beroperasi lintas daerah.
Dengan demikian, penanganan perkara ini diharapkan tidak berhenti pada penangkapan pelaku penembakan, tetapi juga mampu mencegah senjata api ilegal kembali beredar dan digunakan untuk mengancam keselamatan masyarakat di Bangka Belitung. (Sumber : Bangkapos.id, Editor : KBO Babel)
- Penulis: Ikmal Hakim
- Editor: Sri Rezeki





Saat ini belum ada komentar